Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 26 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam melaksanakan tugas Lembaga Sandi Negara dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Pasal 2

Perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan lainnya di bidang persandian.

Pasal 3

Dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dikoordinasikan antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan Deputi yang membidangi pembinaan persandian Lembaga Sandi Negara.

Pasal 5

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Deputi yang membidangi pembinaan persandian Lembaga Sandi Negara yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan, melakukan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 6

Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hasil Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada PRESIDEN melalui Menteri Pertahanan.

Pasal 8

(1) Mekanisme pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Menteri Pertahanan. (2) Menteri Pertahanan mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Lembaga Sandi Negara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan koordinasi tugas Lembaga Sandi Negara dengan Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pertahanan dan Anggaran Lembaga Sandi Negara sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA