Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 26 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dalam dan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Kementerian Pertahanan. 3. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan adalah PNS Kementerian Pertahanan yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri. 4. Karier adalah perjalanan atau pengalaman jabatan seseorang PNS Kementerian Pertahanan sejak mulai diangkat, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun. 5. Pola karier adalah pola pembinaan PNS Kementerian Pertahanan yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang PNS Kementerian Pertahanan sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. 6. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 7. Kompetensi adalah Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, Keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. 8. Standar Kompetensi jabatan struktural yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. 9. Jenjang karier adalah kenaikan pangkat, golongan dan jabatan yang dapat dilalui seseorang PNS Kementerian Pertahanan mulai pengangkatan pertama sampai dengan pensiun. 10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam memimpin suatu satuan organisasi negara. 11. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 12. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 13. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 14. Baperjakat adalah suatu badan/susunan kepanitiaan yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan untuk menyelenggarakan pembinaan karier pegawai khususnya bidang jabatan dan kepangkatan pegawai. 15. Sidang Baperjakat adalah pertemuan anggota Baperjakat untuk memperoleh kesepakatan dalam pembinaan karier bagi pegawai. 16. Prinsip-prinsip dalam Pola Karir PNS Kementerian Pertahanan adalah : Profesionalisme, Terbuka, Objektivitas, dan berkeadilan. 17. Profesionalisme adalah pembinaan karir didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja dalam jabatan yang serumpun. 18. Terbuka adalah pembinaan karir dimungkinkan perpindahan secara instansional maupun lintas instansi. 19. Objektivitas dan berkeadilan adalah pembinaan karir PNS Kementerian Pertahanan harus menjamin kesesuaian dengan alur karir yang telah ditetapkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada PNS Kementerian Pertahanan yang memiliki kompetensi yang sama. 20. Rotasi adalah perpindahan tempat kerja dengan lingkup tugas pekerjaan yang berbeda. 21. Mutasi adalah perpindahan jabatan dari satu jabatan ke jabatan lain yang terdiri dari mutasi horizontal, vertikal/promosi/demosi, dan diagonal. 22. Promosi adalah perubahan pekerjaan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi jabatannya dalam organisasi yang memberikan tugas serta tanggung jawab yang lebih besar. 23. Demosi adalah perpindahan pekerjaan ke posisi yang lebih rendah dengan tingkat tanggung jawab dan tugas lebih kecil dari pekerjaan semula. 24. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS Kementerian Pertahanan yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 25. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai. 26. Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural. 27. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 28. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

Pasal 2

Pola Karier PNS Kementerian Pertahanan dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman dalam pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan pada Pola Karier Jabatan Struktural, Pola Karier Jabatan Fungsional Tertentu, Pola Karier Jabatan Fungsional Umum, Pedoman Penilaian Calon Yang diusulkan untuk di angkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional dan Pola Mutasi dan Rotasi Jabatan PNS Kementerian Pertahanan serta Perpindahan Jabatan atau Wilayah Kerja.

Pasal 3

Tujuan Pola Karier PNS Kementerian Pertahanan untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada PNS untuk meniti karier secara optimal sesuai dengan bidang jabatan dan kompetensinya.

Pasal 4

(1) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Ib yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Jabatan Struktural PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan dan Golongan Kepangkatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (3) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan ditetapkan berdasarkan Kesetaraan Golongan Jabatan, Eselon Jabatan dan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ib Peraturan Menteri Pertahanan ini. (4) Ketentuan tentang Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan di atur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan TNI. (5) Pola Karier Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 5

Jabatan Struktural Eselon Ia dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.

Pasal 6

Jabatan Struktural Eselon Ib dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.

Pasal 7

Jabatan Struktural Eselon IIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.

Pasal 8

Jabatan Struktural Eselon IIIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a.

Pasal 9

Jabatan Struktural Eselon IVa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.

Pasal 10

Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, perlu persyaratan Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan.

Pasal 11

Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki ; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon II; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang dipersamakan; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 12

Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan serendah-rendahnya Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki ; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon II; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang dipersamakan; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 13

Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon III; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau yang dipersamakan; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 14

Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon IV. d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang dipersamakan; e. diutamakan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan f. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 15

Persyaratan khusus Jabatan Eselon IVa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV atau yang dipersamakan; d. pernah/sedang menduduki jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 16

Persyaratan Jabatan dan standar kompetensi jabatan dibedakan untuk masing- masing tingkat jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 17

Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; b. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 18

(1) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk Jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan ijazah pendidikan yang dimiliki. (2) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Struktural, seorang PNS Kementerian Pertahanan harus memenuhi syarat paling rendah memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang telah dipersyaratkan.

Pasal 19

(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural diutamakan yang memiliki kualifikasi/tingkat pendidikan Sarjana (Strata satu). (2) Apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan dengan pendidikan formal lebih tinggi yang diprioritaskan. (3) Jabatan struktural diprioritaskan bagi yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat I, tingkat II, tingkat III, dan tingkat IV, sesuai Eselonnya dan apabila pada satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus Diklat Kepemimpinan dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan. (4) Diprioritaskan yang telah mengikuti diklat teknis sesuai jabatan yang akan dipangkunya, apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus diklat teknis yang dipersyaratkan untuk Jabatan tersebut dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki Jabatan Struktural. (5) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang duduk pada Jabatan Struktural, namun belum mengikuti Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tingkat Jabatan Struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak mengikuti Diklat Kepemimpinan dimaksud, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 20

(1) Kompetensi Jabatan meliputi : a. kompetensi Dasar; dan b. kompetensi Bidang. (2) Kompetensi Dasar mutlak dimiliki oleh setiap pemegang Jabatan meliputi : a. integritas; b. kepemimpinan; c. perencanaan dan pengorganisasian; d. kerja sama; dan e. fleksibilitas. (3) Kompetensi Bidang diperlukan oleh setiap Pejabat Struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (4) Ketentuan Standar Kompetensi Jabatan telah ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang. (5) PNS Kementerian Pertahanan yang akan menduduki jabatan struktural, perlu dilaksanakan uji kompetensi yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 21

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang disusun berdasarkan daftar urut usulan pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan (DUK). (3) Untuk promosi dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa serta alih tugas/wilayah di Mabes TNI dan Angkatan dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang. (4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon I dan Eselon II dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon Ia, Eselon Ib dan Eselon IIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan untuk pejabat Eselon Ia dan Eselon Ib diproses lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir/TPA yang dipimpin oleh PRESIDEN.

Pasal 22

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IIIa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). (3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IIIa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang. (4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IIIa dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon IIIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 23

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IVa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). (3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IVa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang. (4) Kepala Biro Kepegawaian selaku ketua sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IVa. (5) Hasil sidang Baperjakat Eselon IVa dilaporkan Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal. (6) Setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IVa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 24

Dalam hal calon yang diusulkan oleh Baperjakat kepada Menteri ditolak, maka Tim Baperjakat segera melakukan rapat dengan mengusulkan calon lain yang memenuhi syarat.

Pasal 25

(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan dalam dan dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang. (2) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam Jabatan Struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.

Pasal 26

PNS Kementerian Pertahanan diberhentikan dari Jabatan Struktural karena : a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; b. mencapai batas usia pensiun; c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. diangkat dalam Jabatan Struktural lain atau Jabatan Fungsional; e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. adanya perampingan organisasi pemerintah; h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan i. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pola Karier Jabatan Fungsional Tertentu PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai berikut : a. Jabatan Fungsional tertentu terdiri dari Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan; b. Jabatan Fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : 1. tingkat Ahli bagi Jabatan Fungsional Keahlian yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama; dan 2. tingkat Terampil bagi Jabatan Fungsional Keterampilan yaitu Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia. c. penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki; d. pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian; e. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu/mengisi formasi yang lowong melalui CPNS sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan formasi jabatan, persyaratan jabatan, jumlah angka kredit, dan jenjang jabatan/pangkat; f. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d bagi PNS Kementerian Pertahanan yang melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan dengan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki; g. dasar penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f, adanya penetapan Jabatan Fungsional baru, perubahan kualifikasi pendidikan, diperintahkan oleh suatu peraturan perundang-undangan, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN, masa penyesuaian, pasca penyesuaian dan persyaratan/pendidikan, Pangkat/Golongan Ruang, DP-3, dan formasi; dan h. diharuskan yang telah mengikuti Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Pendidikan Umum yang telah dipersyaratkan dalam menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.

Pasal 28

(1) Jenjang Jabatan Fungsional, yaitu : a. Tingkat Terampil, terdiri atas : 1. Pemula; 2. Pelaksana; 3. Pelaksana Lanjutan; dan 4. Penyelia. b. Tingkat Ahli, terdiri atas : 1. Pertama; 2. Muda; 3. Madya; dan 4. Utama. (2) Jenjang pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Pemula, Golongan Ruang II/a; b. Pelaksana, terdiri atas : 1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b; 2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Pelaksana Lanjutan, terdiri atas : 1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. d. Penyelia, terdiri atas : 1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. e. Pertama, terdiri dari : 1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b; f. Muda, terdiri dari: 1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. g. Madya, terdiri dari : 1. Pembina, Golongan Ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c. h. Utama, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e.

Pasal 29

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 30

PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling tinggi Diploma tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur Gol. Ruang II/c, kecuali Jabatan Fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional Pusat; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Terampil.

Pasal 31

PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling rendah Sarjana (Strata satu), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda Gol. Ruang III/a; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli.

Pasal 32

(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan dalam dan dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang. (2) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Fungsional tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. (2) Penilaian prestasi kerja bagi pejabat Fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim penilai. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Pimpinan Instansi pembina Jabatan Fungsional atau Pimpinan Instansi pengguna Jabatan Fungsional. (4) Kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional tertentu yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Perpindahan PNS Kementerian Pertahanan antar Jabatan Fungsional dan/atau antar Jabatan Fungsional dengan Jabatan Struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

Pasal 34

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi jenjang pelaksana sampai jenjang penyelia (Gol. Ruang II/b s.d. Gol. Ruang III/d) ; dan/atau c. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) bagi pejabat Fungsional jenjang penyelia (Gol. Ruang III/d) dan 25 (dua puluh lima) bagi pejabat Fungsional jenjang utama (Gol. Ruang IV/e).

Pasal 35

(1) Jabatan fungsional umum ditetapkan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu. (2) Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan. (3) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Umum dilaksanakan secara reguler dengan dasar menggunakan ijazah. (4) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dimutasikan ke Jabatan Struktural atau Fungsional Tertentu dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 36

(1) Pedoman penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam suatu jabatan struktural atau Jabatan Fungsional dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur penilaian sebagai berikut : a. Kepangkatan/Golongan; b. Lama dalam Kepangkatan/Golongan; c. Pendidikan Formal; d. Pengalaman Dalam Jabatan; e. Pengalaman Penempatan; f. Diklat Kepemimpinan/Diklat Struktural; g. Diklat Fungsional; h. Diklat Teknis; i. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); j. Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil; k. Penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan; dan l. Penghargaan lainnya. (2) Selain dari unsur penilaian tersebut di atas oleh pejabat yang berwenang juga dilakukan penilaian terhadap kemampuan manajemen yang meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen. (3) Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 37

(1) Mutasi dilakukan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi. (2) Pola Mutasi Jabatan karier bagi PNS Kementerian Pertahanan harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pemindahan Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional. (3) Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pola mutasi Jabatan Karier agar memperhatikan : a. standar kompetensi jabatan; b. prestasi kerja; c. jangka waktu menduduki jabatan; dan d. hukuman disiplin PNS; (4) Sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, setiap PNS Kementerian Pertahanan dapat dipertimbangkan untuk mutasi horizontal, diagonal, atau vertikal/promosi. (5) Perpindahan jabatan secara horisontal yaitu perpindahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama. (6) Perpindahan jabatan secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan/promosi. (7) Perpindahan jabatan secara diagonal yaitu perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional dan sebaliknya. (8) Mutasi diagonal dari Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional umum menjadi Pejabat Fungsional tertentu dan sebaliknya diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Promosi/mutasi vertikal dilakukan sebagai bentuk apresiasi seseorang yang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karier. (2) Promosi dilakukan dalam rangka : a. pengisian formasi; dan b. optimalisasi tugas Unit Kerja.

Pasal 39

(1) Demosi merupakan tindakan penurunan jabatan dengan pangkat tetap atau penurunan pangkat, hal ini dilakukan pimpinan apabila sudah mengikuti diklat dan pembinaan pegawai namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi atau melakukan pelanggaran disiplin. (2) Demosi dilakukan karena : a. nilai prestasi rendah yang dibuktikan dengan DP3 dari pimpinan Unit Kerja; b. pelanggaran terhadap disiplin tingkat berat sesuai rekomendasi Pejabat berwenang yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan Unit Kerja; c. rotasi atas permintaan sendiri karena tidak tersedia formasi Jabatan setara; dan d. tidak tersedia formasi jabatan setara bagi PNS Kementerian Pertahanan yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang menjalani demosi dan selama masa hukuman berkinerja baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin lain, maka setelah berakhirnya jangka waktu hukuman, maka harus ditempatkan kembali dalam jabatan setara dengan kelas jabatan semula. (4) Dalam hal terjadi demosi, Pejabat berwenang memberitahukan alasan demosi kepada yang bersangkutan, dan MENETAPKAN dalam suatu Keputusan.

Pasal 40

(1) Setiap PNS Kementerian Pertahanan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi. (2) Rotasi dilakukan dalam rangka : pengisian formasi; a. penambahan pengetahuan dan keterampilan; b. optimalisasi tugas Unit Kerja; c. pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi atau kompetensi dan/atau disiplin; dan d. memenuhi kebutuhan organisasi.

Pasal 41

(1) Pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai Calon PNS hingga pensiun atau berhenti. (2) Pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan kompetensi PNS sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas suatu jabatan.

Pasal 42

Alur diklat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PERPINDAHAN JABATAN ATAU WILAYAH KERJA

Pasal 43

(1) Dalam rangka pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan, maka perpindahan jabatan dilakukan secara terencana baik dalam bentuk perpindahan antar Satuan Kerja dan/atau perpindahan antar wilayah kerja (dari Mabes TNI dan Angkatan ke Kementerian Pertahanan atau sebaliknya). (2) Perpindahan jabatan dilakukan secara horizontal yaitu perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama atau secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi. (3) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perpindahan dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional atau sebaliknya dari Jabatan Fungsional ke dalam Jabatan Struktural. (4) Untuk kepentingan dan kelancaran tugas-tugas kedinasan, memperluas wawasan serta meningkatkan prestasi kerja, perpindahan PNS Kementerian Pertahanan dalam Jabatan Struktural yang setingkat dalam perpindahan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam 1 (satu) unit organisasi atau antar unit organisasi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong atau perpindahan antar jabatan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Perpindahan pejabat yang menduduki jabatan struktural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Permohonan pindah wilayah kerja PNS dilaksanakan setelah bertugas paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, kecuali : a. mengikuti suami/isteri sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Swasta; b. dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa/dari kawasan barat INDONESIA ke kawasan timur INDONESIA. (2) Permohonan pindah PNS Kementerian Pertahanan yang sedang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang mengajukan perpindahan harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang tentang perpindahannya.

Pasal 45

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephan.go.id