Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
2. Operator Transmisi Sandi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan transmisi sandi.
3. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Operator Transmisi Sandi dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
4. Tim Penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi.
5. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
7. Kepala Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Kapusdatin adalah Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang persandian selaku koordinator pelaksana jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
8. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi termasuk dalam Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
(2) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi adalah Lembaga Sandi Negara.
(3) Satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah Pusdatin.
Pasal 3
(1) Operator Transmisi Sandi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan transmisi sandi di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Operator Transmisi Sandi, termasuk jabatan fungsional tingkat keterampilan.
(3) Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.
Pasal 4
Tugas pokok Operator Transmisi Sandi melakukan kegiatan operasional transmisi sandi, pemeliharaan perangkat komunikasi dan pengelolaan sistem komunikasi.
Pasal 5
(1) Tim Penilai terdiri dari :
a. Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi yang berkedudukan di Lembaga Sandi Negara; dan
b. Tim Penilai Instansi merupakan tim penilai di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh :
a. Pusdatin Dephan selaku satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi untuk Unit Organisasi Dephan;
dan
b. satuan kerja pengelola persandian Mabes TNI/Angkatan untuk Unit Organisasi Mabes TNI/Angkatan.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Unit Organisasi Dephan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU.
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan/atau Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh :
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi adalah :
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Operator Transmisi Sandi yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi adalah sebagai berikut :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi dari Operator Transmisi Sandi, maka Anggota Tim Penilai Instansi dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompentensi untuk menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi.
(10) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling lama 6 (enam) bulan atau pensiun, maka ketua Tim Penilai Instansi wajib
mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
Pasal 6
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi :
a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Operator Transmisi Sandi yang bekerja pada bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 7
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang administrasi jabatan fungsional/kepegawaian yang paling rendah Eselon IV atau setara pada masing-masing satuan kerja koordinator pelaksana.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada masing-masing Unit Organisasi.
(3) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing Unit Organisasi belum dibentuk, maka secara ex-officio tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat Eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian yang ditunjuk oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan.
Pasal 8
Unsur dan sub unsur kegiatan Operator Transmisi Sandi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :
a. unsur utama, meliputi :
1. pendidikan :
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan a) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transmisi sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
2. operasional transmisi sandi :
a) persiapan sarana komunikasi;
b) penyiapan pengiriman berita;
c) pengiriman, penerimaan dan penelitian berita;
d) konfirmasi berita;
e) pengarsipan berita;
f) tugas siaga;
g) memelihara peralatan komunikasi; dan h) merawat jaringan komunikasi.
3. pengelolaan sistem komunikasi :
pembangunan jaringan komunikasi;
a) pembangunan jaringan Local Area Network (LAN);
b) penyiapan petunjuk teknis operasional; dan c) pengembangan teknologi tepat guna.
4. pengembangan profesi :
a) pembuatan karya tulis ilmiah; dan b) penerjemah/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah.
b. unsur pendukung :
1. pengajaran/pelatihan;
2. keikutsertaan seminar/lokakarya/konferensi;
3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Operator Transmisi Sandi;
5. keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi;
6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 9
(1) Jenjang Jabatan Operator Transmisi Sandi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana;
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan;
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia.
(2) Jenjang Pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 10
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penetapan jenjang jabatan Operator Transmisi Sandi untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Pasal 11
(1) Rincian kegiatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
1. menentukan derajat kecepatan berita;
2. memproses/memformat berita;
3. menentukan spesifikasi program;
4. mengirim berita;
5. menerima berita;
6. meneliti keakuratan berita;
7. mendistribusikan berita;
8. mencocokan jumlah kirim/terima berita;
9. mengecek lalu lintas berita;
10. mempersiapkan sarana perangkat keras; dan
11. melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi.
b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
1. mengidentifikasi perangkat komunikasi;
2. melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan;
3. memeriksa kesiapan perangkat komunikasi;
4. melakukan penyimpanan berita;
5. melakukan pemusnahan berita;
6. melakukan tugas siaga di daerah normal;
7. melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang;
8. melakukan Instalasi jaringan komunikasi;
9. melakukan perbaikan peralatan komunikasi;
10. merawat/memperbaiki peralatan komunikasi;
11. melakukan pengamanan sistem jaringan komunikasi;
12. melakukan perawatan homepage;
13. melakukan perbaikan jaringan komunikasi;
14. melakukan instalasi dan setting jaringan komunikasi;
15. melakukan uji coba aplikasi jaringan komunikasi;
16. melakukan instalasi dan setting LAN;
17. melakukan penggantian password;
18. memodifikasi teknologi baru; dan
19. mempelajari program baru.
c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
1. melakukan seleksi berita;
2. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
3. mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi;
4. melakukan tugas administrator jaringan;
5. melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi Jaringan LAN;
6. membuat petunjuk teknisi instalasi jaringan;
7. membuat petunjuk teknis penggunaan Web; dan
8. membuat petunjuk teknis homepage design.
(2) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 12
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Operator Transmisi Sandi yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), maka Operator Transmisi Sandi yang satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 13
Penilaian angka kredit Operator Transmisi Sandi yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. Operator Transmisi Sandi yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Operator Transmisi Sandi yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 14
(1) Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dengan ketentuan :
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pendukung.
(3) Operator Transmisi Sandi yang memiliki angka kredit melebihi dari yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4) Operator Transmisi Sandi yang memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi.
(5) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan ketentuan :
a. paling rendah telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan
b. setiap unsur penilaian dalam DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(6) Operator Transmisi Sandi yang naik jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur utama.
(7) Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi.
(8) Operator Transmisi Sandi yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(9) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 15
(1) Usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi disampaikan setelah menurut perhitungan, Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi, antara lain dilampiri :
a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan operasional operator transmisi sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir VIII;
b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan sistem komunikasi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir IX;
c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir X;
d. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Operator Transmisi Sandi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana Formulir XI;
e. Salinan atau fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
a. kenaikan pangkat untuk periode April, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. kenaikan pangkat untuk periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi dinilai secara seksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
Pasal 17
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam menjalankan wewenangnya pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
Pasal 18
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Operator Transmisi Sandi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan.
Pasal 19
Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Operator Transmisi Sandi Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata, golongaan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Operator Transmisi Sandi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan transmisi sandi dan/atau pengembangan profesi.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Operator Transmisi Sandi juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 21
(1) Operator Transmisi Sandi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diangkat kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang persandian yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Operator Transmisi Sandi.
Pasal 22
Operator Transmisi Sandi diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kreditnya yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal 23
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya,
sedangkan jenjang jabatan Operator Transmisi Sandi ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Operator Transmisi Sandi yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Operator Transmisi Sandi yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
(4) Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Operator Transmisi Sandi dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Pasal 24
(1) Seluruh pejabat fungsional Operator Transmisi Sandi diberikan tunjangan jabatan yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IV.
(4) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga.
(6) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah
Menduduki Jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V.
(7) Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Formulir VI.
(8) Pejabat fungsional Operator Transmisi Sandi yang dibebaskan dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu 6 (bulan) atau lebih, tunjangan jabatan dihentikan terhitung bulan ketujuh, dan dibayarkan kembali setelah diangkat kembali dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir VII.
(9) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai dengan ketentuan.
Pasal 25
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
Pasal 26
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR FORMULIR
1. Formulir I : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Pelaksana
2. Formulir II : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan
3. Formulir III : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Penyelia
4. Formulir IV : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
5. Formulir V : Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
6. Formulir VI : Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
7. Formulir VII : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali
8. Formulir VIII : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Operasional Operator Transmisi Sandi
9. Formulir IX : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengelolaan Sistem Komunikasi
10. Formulir X : Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Profesi
11. Formulir XI : Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Penunjang Tugas
Operator Transmisi Sandi
12. Formulir XII : Penetapan Angka Kredit
13. Formulir XIII : Kepmen Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Operator Transmisi Sandi
14. Formulir XIV : Kepmen Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Operator Transmisi Sandi
15. Formulir XV : Kepmen Pembebasan Sementara Dari Jabatan Operator Transmisi Sandi
16. Formulir XVI : Kepmen Pemberhentian Dari Jabatan Operator Transmisi Sandi
17. Formulir XVII : Kepmen tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Operator Transmisi Sandi
18. Formulir XVIII : Kepmen tentang Penghentian Sementara Tunjangan Operator Transmisi Sandi
19. Formulir XIX : Surat Peringatan
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi/TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperolah ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERSIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT KOMUNIKASI A.
Penyiapan pengiriman berita
1. 2.
3. Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam INSTANSI PENGUSUL UNSUR YANG DINILAI TIM PENILAI UNSUR UTAMA 2 Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II SMU/SMK DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI PELAKSANA KETERANGAN PERORANGAN ANGKA KREDIT MENURUT Nomor :
NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN Lamanya antara 81-160 jam Menentukan derajat kecepatan berita memproses/memformat berita Lamanya antara 30-80 jam Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 161-480 jam menentukan spesifikasi program FORMULIR I MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun …...
5 6 7 8 B. Pengiriman,penerimaan dan meneliti berita
1. 2.
3 Meneliti keakuratan berita 4 Mendistribusikan berita C. Konfirmasi berita
1. 2.
D.
1. 2.
III A.
1 Melakukan instalasi dan setting jaringan
2. Melakukan uji coba aplikasi jaringan B. Pembanguna jaringan LAN
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan LAN
2. Melakukan tugas administrator jaringan
3. Melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi jaringan LAN
4. Melakukan pengantian Password C. Penyiapan petunjuk teknis operasional
1. 2.
3. D.
1. Memodifikasi teknologi baru
2. Mempelajari program baru IV PENGEMBANGAN PROFESI A.
1. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian,pengkajian, Membuat petunjuk teknis intstalasi jaringan Membuat petunjuk teknis penggunaan Web Pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang transmisi sandi survei dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
Mempersiapkan sarana perangkat keras Mengecek lalu lintas berita Mengirim berita Menerima berita Mencocokan jumlah kirim/terima berita 2 Pelaksanaan tugas pendukung pada sekretariat delegasi RI Melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI Pembangunan jaringan komunikasi Membuat petunjuk teknis homepage design Pengembangan teknologi tepat guna
5 6 7 8
a. Dalam bentuk yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. 6.
B.
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan /menyadur buku atau karya ilmiah yang
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
bidang transmisi sandi Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah Penerjemahan / penyaduran buku atau karya ilmiah di 2 Membuat karya tulis / karya ilmiah populer yang Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau JUMLAH UNSUR UTAMA (I S/D III) disebarluaskan melalui media masa dipublikasikan :
Membuat karya tulis / karya ilimiah hasil penelitian, pengkajian survei dan/atau evaluai yang tidak dipublikasikan :
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajaran/pelatihan di bidang transmisi sandi Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Operator Transmisi Sandi sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif D.
fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotan dalam delegasi misi transmisi sandi Menjadi anggota delegasi misi transmisi, sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan / tanda jasa Memperoleh penghargaan /tanda jasa Satya Lencana Karya Satya :
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G.
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas D.II/ D.III/ D.IV/ S.I JUMLAH UNSUR PENUNJANG Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang di atas/di bawah *) 1 3 4 5 6 7 8 *) Dicoret yang tidak perlu 2 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
..........................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
(Ketua Tim Penilai) (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi /TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERASIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SANDI A.
Persiapan sarana komunikasi
1. Mengidentifikasi perangkat komunikasi
2. Melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan
3. Memeriksa kesiapan perangkat komunikasi B.
1. 2.
C. Tugas siaga
1. 2.
D.
Melakukan instalasi jaringan komunikasi E.
Pemeliharaan peralatan komunikasi Melakukan perbaikan peralatan komunikasi KETERANGAN PERORANGAN UNSUR YANG DINILAI NO DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN OERATOR TRANSMISI SANDI PELAKSANA LANJUTAN Nomor :
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI Lamanya antara 30-80 jam Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II Lamanya lebih dari 960 jam SMU/SMK Pelaksanaan tugas pendukung pada sekretariat delegasi RI Melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang Melakukan pemusnahan berita Melakukan tugas siaga di daerah normal 2 UNSUR UTAMA Pengarsipan berita Melakukan penyimpanan berita Lamanya antara 161-480 jam Lamanya antara 81-160 jam MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun ………..
FORMULIR II
5 6 7 8 F.
Perawatan jaringan
1. Merawat / memperbaiki server
2. Melakukan pengamanan sistem jaringan telekomunikasi
3. Melakukan perawatan homepage
4. Melakukan perbaikan jaringan III. PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI A.
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan
2. Melakukan uji coba aplikasi jaringan B. Pembangunan jaringan LAN
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan LAN
2. Melakukan penggantian Password C. Pengembangan teknologi tepat guna
1. Memodifikasi teknologi baru
2. Mempelajari program baru IV.
A.
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survei dan/atau evaluasi yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. Membuat karya tulis / karya ilmiah populer yang disebarluaskan melalui media massa
6. dalam pertemuan ilmiah Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan PENGEMBANGAN PROFESI Pembangunan jaringan komukasi 2
5 6 7 8 B. Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah
1. Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajaran/pelatihan di bidang transmisi sandi B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Operator Transmisi Sandi, sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Pengurus pasif D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi
Menjadi anggota dalam delegasi misi transmisi sandi, sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan/ tanda jasa Memperoleh penghargaan / tanda jasa Satya Lencana Karya Satya
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas di bidang transmisi sandi UNSUR PENUNJANG DII/DIII/DIV/S1 JUMLAH UNSUR PENUNJANG mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai JUMLAH UNSUR UTAMA (I S/D IV)
2
5 6 7 8
*) Dicoret yang tidak perlu JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG 2 Butir kegiatan jenjang diatas/dibawah *)
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
.............................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
Ketua T im Penilai, (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang Diperhitungkan Angka Kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi/TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERASIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SANDI A.
Pengarsipan berita Melakukan seleksi berita B.
Delegasi RI Melakukan koordinasi dengan instansi lainnya C. Pemeliharaan peralatan komunikasi Mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi KETERANGAN PERORANGAN JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI PENYELIA Nomor :
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT Lamanya lebih dari 960 jam NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI 2 UNSUR UTAMA Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam Lamanya antara 161-480 jam Lamanya antara 81-160 jam Lamanya antara 30-80 jam Pelaksanaan tugas pendudukung pada sekretariat UNSUR YANG DINILAI SMU/SMK MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun ………..
FORMULIR III
5 6 7 8
III PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI A.
1. Melakukuan tugas administrator jaringan
2. Melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi jaringan LAN B. Penyiapan petunjuk teknis operasional
1. Membuat petunjuk teknis instalasi jaringan
2. Membuat petunjuk teknis pengunaan Web
3. Membuat petunjuk teknis homepage design IV. PENGEMBANGAN PROFESI A.
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survai dan/atau evaluasi yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang populer yang disebarluaskan melalui media masa
6. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah B. Penerjemah / penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah Pembangunan jaringan LAN Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survai dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
JUMLAH UNSUR UTAMA ( I S/D IV ) 2
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajar/pelatih di bidang transmisi sandi Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Sandiman
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi menjadi anggota delegasi misi transmisi sandi sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan/tanda jasa Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas UNSUR PENUNJANG D.II/ D.III/ D.IV/ S.1 JUMLAH UNSUR PENUNJANG
5 6 7 8 *) Dicoret yang tidak perlu Butir kegiatan jenjang diatas/dibawah *) 2 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 ……………
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
.............................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
Ketua T im Penilai, (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
FORMULIR IV
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : …………………………………….................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….telah nyata melaksanakan tugas tersebut terhitung mulai tanggal …………, dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, yang bersangkutan diberi tunjangan jabatan ………….. sebesar Rp.
…………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR V
SURAT PERNYATAAN TELAH MENDUDUKI JABATAN Nomor : …………………………………….........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….telah menduduki jabatan dan pada tanggal …………, masih menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….) Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VI
SURAT PERNYATAAN MASIH MENDUDUKI JABATAN Nomor : …………………………………….........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….diangkat dalam jabatan ………….. dan pada tanggal 1 Januari ……, masih menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VII
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS KEMBALI Nomor : …………………………………….................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Telah nyata melaksanakan tugas kembali dalam jabatan tersebut terhitung mulai tanggal ……… dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VIII
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN OPERASIONAL TRANSMISI SANDI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan operasional transmisi sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR IX
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan penerapan dan pengoperasian perangkat sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR X
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan pemeliharaan perangkat sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR XI
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS OPERATOR SANDI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
FORMULIR XII ……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR XII
PENETAPAN ANGKA KREDIT Nomor : / / /
Masa Penilaian : ........................ s/d .........................
Instansi : Departemen Pertahanan
I KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 NIP
3 Nomor seri Karpeg
4 Pangkat/golongan Ruang/TMT
5 Tempat dan Tanggal Lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan Tertinggi
8 Jabatan Fungsional/TMT
Lama
9 Masa Kerja golongan Baru
10 Unit Kerja
II PENETAPAN ANGKA KREDIT L A M A B A R U JUMLAH
1 UNSUR UTAMA
A 1) Pendidikan Formal
2) Pendidikan & Pelatihan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan & Pelatihan (STTP)
B Oprasional transmisi sandi
C Pengelolaan sistem komunikasi
D Pengembangan profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Operator Transmisi Sandi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKAN DALAM
JABATAN ……………………/ PANGKAT ………………./ TMT ……………………..
Dikeluarkan di :
pada tanggal :
ASLI disampaikan dengan hormat kepada :
Kepala BKN Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN
Tembusan :
1. Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
2. Pimpinan Unit Kerja Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
3. Sekretariat Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
FORMULIR XIII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………...................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 dan Pasal 26 Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
133/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan
Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat saudara…………..dalam jabatan Operator Transmisi Sandi………..
b. ……………………………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor………………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………
mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dalam Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ............................ )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
6. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XIV
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………....................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 dan Pasal 26 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali saudara…………..dalam jabatan Operator Transmisi Sandi………..
b. ……………………………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor……………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………
mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dalam Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
(...... ...................................... )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan
6. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XV
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :………………….....................
TENTANG
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : bahwa berhubung Saudara………………..…………
NIP…………..……… Pangkat/golongan ruang………….. jabatan…………………………………………… Berdasarkan Keputusan Nomor……………………tanggal…………………………..
dinyatakan…………………………dipandang perlu untuk membebaskan sementara dari jabatan Operator Transmisi Sandi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun jo UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun
1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor……………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal…………………………………………membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil
a. Nama
: ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dari Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : Saudara…………dapat diangkat kembali dalam jabatan…………………..apabila telah……………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ...................................... ) Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala biro Kepegawaian instansi/Badan Kepegawian daerah yang bersangkutan
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
5. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XVI
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………....................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. Bahwa Saudara ………………………NIP………………..jabatan……………..
Pangkat/golongan ruang………………….terhitung mulai tanggal……………… Telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang NoMor…………………. Tanggal……………….. dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara;
b. bahwa untuk tertib adminstrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Operator Transmisi Sandi, dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari jabatan Operator Transmisi Sandi.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
8. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara Ridan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor………………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………memberhantikan
dengan hormat dari jabatan Operator Transmisi Sandi :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : ……………………
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ............................................. )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Pimpinan Instansi yang bersangkutan
4. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
5. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
6. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
FORMULIR XVII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………...................
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN RI
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan……….
Nomor………..Tanggal………..
Sdr………telah diangkat dalam jabatan
b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pejabat……………. Dipandang perlu MENETAPKAN pemberian tunjangan jabatan fungsional………… sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 43
Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999;
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
7. …………………………
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan tunjangan jabatan ………..kepada :
Nama : ……………………
NIP : …………………...
Tempat/tanggal Lahir : ……………………
Pangkat/Golongan ruang : ……………………
Jabatan : ……………………
Satuan kerja : ……………………
Instansi : ……………………
KEDUA : Tunjangan jabatan………….sebagai tersebut pada diktum PERTAMA diberikan sebesar RP.
…………………………………sebulan terhitung mulai tanggal…………….
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ........................................... ) Tembusan Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3. Kepala Kantor Regional………Badan Kepegawaian Negara di…………..
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan
5. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan
6. Pejabat yang dipandang perlu.
FORMULIR XVIII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :………………......................
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN RI
Menimbang : a. Bahwa Sdr. ……………….NIP………….berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor………….tanggal……….. yang bersangkutan ditugaskan sebagai……… Dan diberikan tunjangan sebesar Rp. ………..sebulan terhitung mulai tanggal…………..
b. bahwa berdasarkan Keputusan ………. Nomor………. tanggal…………….
Sdr………tersebut dimutasi/dipindahkan ………..terhitung mulai tanggal………
c. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan penghentian tunjangan jabatan fungsional…………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 43
Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30Tahun 1980;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2003;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
6. …………………………
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menghentikan tunjangan jabatan ………..saudara :
Nama : ……………………
NIP : …………………...
Jabatan : ……………………
Satuan kerja : ……………………
KEDUA : Penghentian tunjangan jabatan………….pada diktum PERTAMA adalah terhitung mulai………………..
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ......................................... )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ………..Badan Kepegawaian Negara di………..
3. Pejabat Pembuat Daftar gaji yang bersangkutan.
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan Pejabat lain yang dipandang perlu.
FORMULIR XIX
SURAT PERINGATAN
Nomor : .......................
D A R I
: ……………………………………………………………..
KEPADA YTH
: ……………………………………………………………..
ALAMAT
: ……………………………………………………………..
TANGGAL
: ……………………………………………………………..
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama
: ……………………………………………………………..
NIP
: ……………………………………………………………..
Pangkat/Gol. Ruang : ……………………………………………………………..
Jabatan
: ……………………………………………………………..
Unit Kerja
: ……………………………………………………………..
Sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah………..tahun menduduki jabatan…………………….tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah………….
2. Sesuai dengan ketentuan MENPAN Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 tanggal 3 Nopember 2003 Keputusan Bersama Kepala Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KP.004/KEP.60/2004 dan Nomor 17 Tahun 2004 diminta agar saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka saudara akan dibebaskan sementara dari jabatan Operator Transmisi Sandi.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian saudara sebagaimana mestinya.
KEPALA PUSAT DATA DAN INFORMASI
……………………………………………….
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2. Pimpinan unit kerja Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
3. Kepala Biro Kepegawaian Instansi;
4. Pejabat lain yang dipandang perlu.
