Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 25 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Warga Negara adalah warga negara Republik INDONESIA. 2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 3. Prajurit adalah anggota TNI. 4. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani Pendidikan Pertama untuk menjadi Prajurit. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertahanan. 6. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan. 8. Penghasilan Pertama adalah penghasilan yang pertama kali diterima oleh Prajurit TNI terhitung mulai bulan dilantik dan sudah menerima keputusan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 2

(1) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih, selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa. (2) Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendidikan Pertama: a. Perwira; b. Bintara; dan c. Tamtama.

Pasal 3

(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut: a. Letnan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Perwira; b. Sersan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Bintara; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Tamtama. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Prajurit: a. Angkatan Darat; b. Angkatan Laut; dan c. Angkatan Udara. (3) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Letnan Dua oleh PRESIDEN atas usul Panglima; b. Sersan Dua oleh Panglima; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu. (2) Prajurit yang diangkat dalam suatu pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu.

Pasal 5

(1) Penghasilan Pertama Prajurit dibayarkan semenjak bulan pengangkatan/pelantikan. (2) Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan pada pangkat pertama. (4) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras; c. uang lauk pauk; dan d. tunjangan lainnya (5) Dalam hal terdapat tunjangan yang belum diatur dalam ayat (4) dapat dimasukan dalam Penghasilan Pertama sesuai ketentuan.

Pasal 6

Dalam hal Prajurit diangkat/dilantik bukan pada tanggal 1 atau awal hari kerja pada saat pelantikan, Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan secara penuh untuk bulan berkenaan.

Pasal 7

Pembayaran Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan atas Salinan Keputusan pengangkatan pertama sebagai Prajurit. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Tatacara pelaksanaan pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 9

Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit, perlu dilakukan pengendalian internal yang melibatkan unsur- unsur: a. perencanaan; b. personel; dan c. keuangan.

Pasal 10

Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit, perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal dan eksternal.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id