Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan Kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
2. Akuntabilitas Kinerja Satker adalah perwujudan kewajiban suatu Satker untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi Satker dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
3. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabiltas instansi/unit kerja pemeritah.
4. Formulir Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen terstruktur yang digunakan untuk memasukan data atau informasi rencana strategis.
5. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta Lembaga-Lembaga yang menjalankan fungsi Pemerintahan dengan menggunakan APBN atau APBD.
6. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
7. Kinerja Satker adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran suatu Satker sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan Strategi Satker tersebut yang indikasinya adalah tingkat keberhasilan atau tingkat kegagalan dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang diprogramkan.
8. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
9. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja satuan kerja yang bersangkutan, disusun berdasarkan format dan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki.
10. Perencanaan Kinerja adalah Proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
Rencana Strategis adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
11. Rencana Kinerja adalah penjabaran dari sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI setingkat Kotama/tingkat Eselon I dan Eselon II.
13. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah selanjutnya disingkat SAKIP adalah instrumen yang digunakan Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi Organisasi.
14. Penetapan Kinerja adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
15. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, sasaran kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.
Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai pedoman bagi Unit Organisasi dalam penyusunan komponen SAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk keseragaman dalam penyusunan komponen SAKIP secara benar, cepat dan tepat.
(3) Ruang Lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi komponen SAKIP dan ketentuan Penutup.
Pasal 3
(1) Rencana Strategis dibuat dalam bentuk dokumen Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Formulir Rencana Strategis.
(3) Pengisian Formulir Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 4
(1) Rencana Kinerja Tahunan dibuat dalam bentuk dokumen Rencana Kinerja Tahunan yang memuat Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target kinerja.
(2) Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Formulir Rencana Kinerja Tahunan.
(3) Pengisian Formulir Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 5
(1) Penetapan Kinerja merupakan komitmen kepala Satker untuk mewujudkan target kinerja tertentu pada satu tahun perencanaan sesuai sumber daya yang dimiliki.
(2) Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pernyataan Penetapan Kinerja dan Penetapan Kinerja.
(3) Pernyataan Penetapan Kinerja dan Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Formulir yang tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 6
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target kinerja dengan realisasi yang dicapai.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tingkat:
a. Kementerian Pertahanan;
b. Unit Organisasi; dan
c. Kotama/Satker.
(3) Pengukuran Kinerja tingkat Kementerian Pertahanan, Unit Organisasi dan Kotama/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengisian Formulir Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam bentuk formulir yang tercantum dalam Lampiran IV/1 dan Lampiran IV/2 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 7
Laporan akuntabilitas kinerja disusun sebagai laporan kinerja tahunan untuk mempertanggungjawabkan kinerja suatu organisasi/Satker dalam mencapai tujuan/sasaran strategis organisasi/Satker.
Pasal 8
(1) Laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
(2) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan
d. pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
Pasal 9
Laporan akuntabilitas kinerja bermanfaat untuk:
a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan;
b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang;
c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; dan
d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
Pasal 10
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dilakukan terhadap komponen SAKIP, meliputi:
a. Perencanaan Kinerja;
b. Pengukuran Kinerja;
c. Pelaporan Kinerja;
d. Evaluasi Kinerja; dan
e. Pencapaian Kinerja.
Pasal 11
Tujuan dari evaluasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan:
a. penilaian terhadap penerapan SAKIP;
b. saran atau perbaikan terhadap penerapan SAKIP; dan
c. saran atau perbaikan guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan Renstra, Rencana Kinerja Tahunan dan penyusunan laporan Kinerja serta Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
Skep/550/M/VI/2005 tentang Sistem Akuntablitas Kinerja Satuan Kerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
Skep/550/M/VI/2005 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Satuan Kerja di lingkungan Dephan dan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
..... .....
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 691 ........
