Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 25 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan Dephan dan TNI, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian. 2. Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan sistem persandian negara. 3. Pembina Pengamanan Persandian adalah Kepala Lembaga Sandi Negara dan Eselon I di Lembaga sandi Negara. 4. Penanggung jawab Pengamanan Persandian adalah pejabat Eselon II dan III di lingkungan Dephan dan pejabat struktural TNI yang karena tugas dan fungsinya mengelola serta bertanggung jawab secara langsung di bidang persandian. 5. Pelaksana Pengkajian dan Pengamanan Persandian adalah pejabat Eselon IV Dephan, pejabat struktural TNI, pejabat Fungsional Sandiman dan fungsional lainnya, yang ditugaskan di unit kerja yang karena tugas dan fungsinya melaksanakan pengkajian atau pengamanan persandian. 6. Petugas Kamar Sandi adalah Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi sandi dan bertugas di tempat kegiatan sandi. 7. Pendukung persandian adalah Pegawai Negeri yang ditugaskan di unit kerja/unit teknis persandian yang karena tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam memfasilitasi pengelolaan persandian. 8. Unit Teknis Persandian adalah satuan unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan sistem persandian negara dalam rangka pengamanan pemberitaan rahasia negara yang dikirim melalui sarana komunikasi, guna menunjang tugas instansi pemerintah. 9. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 10. Departemen Pertahanan yang disingkat dengan Dephan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian, diberikan tunjangan pengamanan persandian setiap bulan. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Tunjangan Jabatan Struktural maupun Tunjangan Jabatan Fungsional.

Pasal 3

Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian yang ditetapkan berdasarkan nilai dengan besarnya tunjangan pengamanan persandian sebagaimana tercantum dalam Lampiran lV Peraturan ini.

Pasal 4

Tunjangan pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 5

Berdasarkan beban tanggung jawab dalam menjaga rahasia, Tunjangan Pengamanan Persandian diberikan kepada Pejabat Dephan dan TNI paling tinggi 1 (satu) tingkat di atas Kepala Unit Teknis Persandian.

Pasal 6

(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat sebagai petugas pengelola pengamanan persandian untuk masing- masing Tingkat Pengamanan Persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai masing-masing unsur, sebagai berikut : a. unsur Tanggung Jawab Menjaga Rahasia, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini; b. unsur Tingkat Kualifikasi Sandi, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini; dan c. unsur Lamanya Bertugas di Persandian, sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini. (2) Formulir Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Formulir II Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Penilaian Tingkat Pengamanan Persandian di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Keputusan Penetapan Tunjangan Pengamanan Persandian.

Pasal 8

Penilaian tingkat tunjangan pengamanan persandian dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.

Pasal 9

Kepala Unit Teknis Persandian membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Untuk Penetapan Nilai sebagaimana tercantum pada Formulir I Peraturan ini.

Pasal 10

Pejabat Kepegawaian Satuan Kerja berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Untuk Penetapan Nilai, Berkas Masa Kerja dan Data Kepegawaian, selanjutnya mengajukan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian kepada Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian sebagaimana tercantum pada Formulir II Peraturan ini.

Pasal 11

Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian MENETAPKAN Nilai Tingkat Pengamanan Persandian berdasarkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Setiap pemberian tunjangan pengamanan persandian harus dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang yaitu : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Unit Organisasi Dephan b. Aspers Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI c. Aspers Kas Angkatan untuk Unit Organisasi TNI AD/AL/AU (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (3) Dalam keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian harus dicantumkan besarnya tunjangan yang bersangkutan dan dibuat sesuai Formulir III Peraturan ini. (4) Asli keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian disampaikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan, dan tembusannya kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta; c. Kepala Lembaga Sandi Negara Up. Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian; d. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; f. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan g. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Pasal 13

(1) Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran tunjangan pengamanan persandian bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan. (2) Bagi Pegawai Negeri yang baru diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian, pengajuan permintaan tunjangan pengamanan persandian harus melampirkan : a. Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian; b. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian; dan c. Surat pernyataan melaksanakan tugas. (3) Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian, dibuat menurut contoh dalam Formulir IV Peraturan ini. (4) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu) atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, tunjangan pengamanan persandian dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (5) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang pada tanggal 1 Januari 2009 telah melaksanakan tugas sebagai pengelola persandian, pembayaran tunjangan pengamanan persandian dilakukan berdasarkan : a. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir III Peraturaan ini; dan b. Surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir V Peraturan ini. (6) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang mengalami perubahan nilai pengamanan persandian yang mengakibatkan perubahan tunjangan pengamanan persandian, maka pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN kembali keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VI Peraturan ini. (7) Setiap permulaan tahun anggaran, Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas bagi Pegawai Negeri di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VII Peraturan ini. (8) Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian dapat menguasakan kepada pejabat lain di lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, surat keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian atau surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). (9) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian dan surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusannya kepada : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c. Pejabat pembuat daftar gaji yang bersangkutan; d. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Pasal 14

(1) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. diberhentikan sebagai pegawai negeri; c. menjalani masa persiapan pensiun; atau d. dipindahkan ke instansi atau unit kerja lain yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di luar bidang pengamanan persandian. (2) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan : a. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri; b. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis atau hukuman disiplin yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan; d. menjalani cuti besar; e. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau f. ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, penghentian tunjangan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut : a. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 1 (satu) bulan; b. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 3 (tiga) bulan; c. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan; atau d. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan, dan kepadanya dilakukan penilaian ulang mengenai tingkat pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan. (4) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan sementara walaupun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). (5) Tunjangan pengamanan persandian yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan BAPEK yang mengubah hukuman tersebut menjadi lebih ringan dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VIII Peraturan ini serta kepadanya berlaku ketentuan ayat (3), dan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan meninggal dunia sebelum adanya putusan BAPEK, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan. (6) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti besar selama 1 (satu) bulan atau lebih, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti besar. (7) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, dihentikan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan negara. Khusus bagi Pegawai Negeri wanita yang menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti diluar tanggungan negara yang bersangkutan tidak menerima tunjangan pengamanan persandian. Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak. Apabila cuti diluar tanggungan negara bukan karena persalinan, maka tunjangan pengamanan persandian dibayarkan setelah diangkat/diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri dan ditetapkan kembali nilai tingkat pengamanan persandian, dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali. (8) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar yang bukan di bidang pengelolaan pengamanan persandian, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara mulai bulan ketujuh. (9) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar di bidang pengelolaan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut : a. tunjangan pengamanan persandian tetap dibayarkan sampai dengan waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan tugas belajar; b. Pegawai Negeri yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai waktu yang ditentukan, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajarnya; dan c. tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali setelah Pegawai Negeri yang bersangkutan aktif kembali bekerja. (10) Keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IX Peraturan ini. (11) Penetapan keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian, pemberian cuti diluar tanggungan negara dan surat tugas belajar sebagai dasar penghentian/penghentian sementara pembayaran tunjangan pengamanan persandian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 15

Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai pengelola pengamanan persandian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian, diberikan tunjangan pengamanan persandian sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan nilai dan tingkat pengamanan persandian.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/09/M/IX/2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan di Bidang Persandian di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur oleh masing-masing pimpinan institusi atau unit organisasi Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya.

Pasal 18

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR