Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
2. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
3. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
4. Taruna Akademi TNI adalah Taruna yang terdiri dari atas Taruna Akademi Militer (Taruna), Taruna Akademi Angkatan Laut (Kadet) dan Taruna Akademi Angkatan Udara (Karbol) yang menempuh pendidikan mulai dari pembukaan pendidikan dasar keprajuritan sampai dengan pembentukan sebagai Perwira TNI.
5. NDA adalah National Defense Academy di Jepang.
6. Lulusan Pendidikan NDA adalah penerima beasiswa Departemen Pertahanan yang telah menyelesaikan pendidikan NDA.
Pasal 2
(1) Penerima beasiswa Dephan adalah calon penerima beasiswa Dephan yang bersumber dari Taruna Akademi TNI Tingkat I yang dinyatakan lulus dan terpilih setelah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Dephan.
(2) Calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dasar keprajuritan dengan usia setinggi-tingginya 19 tahun.
Pasal 3
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan ( Ditjen Kuathan ) Dephan menyelenggarakan seleksi bagi calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1) Panglima dalam hal ini Asisten Personel Panglima menyerahkan calon penerima beasiswa yang lulus dan terpilih kepada Menteri, dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
(2) Menteri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Dephan MENETAPKAN calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerima beasiswa Dephan.
Pasal 5
(1) Penerima beasiswa wajib mengikuti :
a. pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA, dan
b. pendidikan sesuai dengan matra setelah mengikuti pendidikan NDA.
(2) Pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Dirjen Kuathan Dephan.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Pasal 6
Penerima beasiswa yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, selanjutnya mengikuti pendidikan NDA.
Pasal 7
(1) Penerima beasiswa Dephan selama mengikuti pendidikan NDA menjadi tanggung jawab Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
(2) Hal-hal yang berkaitan administrasi dan statusnya sebagai Taruna Akademi TNI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Pasal 8
(1) Penerima beasiswa NDA yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, segera kembali ke INDONESIA pada kesempatan pertama, dan melaporkan pelaksanaan pendidikan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan selanjutnya diserahkan kepada Panglima dalam hal ini Aspers Panglima TNI.
(2) Penerima beasiswa NDA yang disebabkan oleh ketidakmampuan bidang akademis atau kesehatan atau mental sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan atau tidak lulus, segera kembali ke INDONESIA pada kesempatan pertama, dan melaporkan pelaksanaan pendidikan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan selanjutnya diserahkan kepada Panglima dalam hal ini Aspers Panglima TNI.
Pasal 9
(1) Penerima beasiswa pendidikan NDA yang telah lulus, diangkat dan dilantik menjadi Perwira TNI berpangkat Letnan Dua pada upacara Prasetya Perwira Akademi TNI dalam tahun berjalan, dengan masa dinas perwira terhitung mulai tanggal disamakan seangkatannya pada saat pendidikan dasar keprajuritan.
(2) Prasetya Perwira Akademi TNI bagi penerima beasiswa pendidikan NDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini bagi penerima beasiswa yang sedang menjalani pendidikan NDA dan kemudian dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku termasuk lulusan sebelumnya diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pemberian beasiswa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dalam hal ini Ditjen Kuathan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan menurut bidang tugas masing- masing.
Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
