Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DUNIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pasukan adalah personel Tentara Nasional INDONESIA yang disusun dalam satuan tugas atau unit.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Komponen Utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
3. Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia adalah pengerahan TNI dalam melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Materiil adalah semua peralatan dan perlengkapan yang dibawa oleh kontingen untuk mendukung pelaksanaan tugas Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
9. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Tituler adalah gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer berkaitan
dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat militer.
11. Organisasi Internasional adalah organisasi antar Pemerintah selain Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui secara global/internasional.
12. Organisasi Regional adalah organisasi antar Pemerintah dalam suatu kawasan tertentu.
13. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya disingkat TKMPP adalah wadah pembahasan menyiapkan perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan perdamaian dunia.
2. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Prinsip pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia:
a. pengiriman Pasukan TNI dalam melaksanakan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia merupakan persetujuan Pemerintah atas dasar kebijakan politik luar negeri sekaligus berperan sebagai duta bangsa di bidang pertahanan;
b. tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia dilaksanakan tanpa keberpihakan di antara dua pihak yang bertikai, serta tidak sedikitpun memberatkan salah satu pihak;
c. berdasarkan persetujuan dari negara setempat dan/atau kelompok yang bertikai untuk dilaksanakan misi;
d. operasi pemeliharaan perdamaian dunia dilaksanakan berdasarkan legalitas resmi dari lembaga Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa dan atau lembaga internasional lainnya;
e. penggunaan kekuatan bersenjata merupakan tindakan untuk membela diri, apabila mendapat
serangan dari salah satu pihak atau dua pihak yang bertikai dan untuk mempertahankan mandat, sesuai dengan aturan pelibatan yang berlaku di TNI dan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
f. merebut simpati rakyat, sebagai wujud dan sikap TNI yang dilaksanakan dalam bersosialisasi guna menciptakan kondisi aman dan tentram di daerah misi;
g. pelaksanaan operasi dilakukan secara serentak dan terpadu dalam satu kesatuan dengan menggunakan tindakan yang terukur secara profesional; dan
h. Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia yang terlibat, dijamin dapat bergerak bebas di daerah misi.
3. Ketentuan huruf f Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Misi pemeliharaan perdamaian meliputi:
a. misi pengawasan gencatan senjata dilaksanakan untuk memelihara kondisi gencatan senjata dari pihak yang bersengketa sesuai dengan perjanjian gencatan senjata kedua belah pihak yang bersengketa baik di darat, laut, dan udara;
b. misi pelucutan senjata dan demobilisasi untuk menurunkan intensitas pertikaian, mengurangi kekuatan senjata, dan menarik senjata dari pihak yang bersengketa;
c. misi perlindungan keamanan dan keselamatan untuk menjamin keamanan dan keselamatan rakyat, pejabat sangat sangat penting/very-very important person, pengaman instalasi serta melindungi rakyat dari tekanan dan kekerasan dari pihak yang bersengketa;
d. misi rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali sarana dan prasarana di daerah misi;
e. misi pembangunan dilaksanakan untuk membangun sarana dan prasarana di daerah misi;
f. misi penegakan hukum dan ketertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer TNI yang melaksanakan fungsi dan asasinya untuk menegakkan fungsi hukum dan ketertiban khususnya disiplin militer bagi seluruh personel militer di area misi Perserikatan Bangsa-Bangsa; atau
g. misi khusus merupakan misi pendekatan masyarakat civil-military coordination (cimic mission), misi pelayanan kesehatan/community outreach program, dan misi tim monitoring international/international monitoring team dilaksanakan untuk menyelesaikan tugas tertentu sesuai dengan mandat dan standar misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional atas persetujuan Pemerintah.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bentuk penugasan:
a. perseorangan; dan
b. Pasukan.
(2) Bentuk penugasan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi personel militer perseorangan sebagai:
a. ahli militer (military expert on mission) bertugas sebagai pengamat militer (arms monitor dan military observer) dan military staf officer;
b. penasehat militer (military advisor);
c. perwira penghubung (military liaison officer);
d. perwira staf di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation staff seconded officer); dan
e. komandan misi (force commander), komandan sektor (sector commander) dan Kepala Staf Umum Misi (chief of staf) pada misi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Bentuk penugasan Pasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa satuan tugas TNI yang terdiri atas prajurit TNI dan personel sipil yang diberi pangkat Tituler.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pengiriman Pasukan TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meliputi:
a. persetujuan para pihak yang bertikai;
b. ketidakberpihakan; dan
c. tanpa penggunaan kekuatan bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk mempertahankan mandat.
6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pengiriman personel perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan ditetapkan dengan keputusan Panglima TNI.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Rotasi Pasukan TNI dan personel perseorangan pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan berdasarkan permintaan dan perpanjangan mandat pada misi yang sedang berjalan.
8. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengadaan Materiil Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia untuk:
a. pengadaan Alpalhankam TNI dilaksanakan oleh Kemhan dan Markas Besar TNI; dan
b. pengadaan suku cadang Materiil, alat peralatan khusus, dan perorangan dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.
(2) Pengadaan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan persyaratan operasional dan spesifikasi teknis standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi regional.
(3) Perawatan dan penggantian Materiil terhadap Alpalhankam yang diadakan dan digunakan untuk Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Mekanisme pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Markas Besar TNI menyiapkan satuan tugas sesuai dengan persyaratan operasional dan spesifikasi teknis standar Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi Regional;
b. Pemerintah INDONESIA melalui perwakilan tetap Republik INDONESIA di Perserikatan Bangsa- Bangsa mendaftarkan satuan tugas yang sudah disiapkan oleh Markas Besar TNI;
c. Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan Assessment terhadap satuan tugas yang telah didaftarkan;
d. dalam hal terdapat misi baru, Perserikatan Bangsa- Bangsa akan mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah INDONESIA melalui perwakilan tetap Republik INDONESIA;
e. Kemhan, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan perutusan tetap Republik INDONESIA/kedutaan besar atas nama Pemerintah
membahas nota kesepahaman/memorandum of understanding dan surat perjanjian/letter of assist;
f. nota kesepahaman dan surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dibahas bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperoleh kesepakatan;
g. TKMPP melaporkan kesiapan Pasukan yang akan ditugaskan pada operasi misi pemeliharaan perdamaian kepada PRESIDEN; dan
h. Menteri menyusun keputusan PRESIDEN.
10. Ketentuan huruf a Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Mekanisme rotasi Pasukan dan personel perseorangan misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan Organisasi Regional menyampaikan rotasi kepada Pemerintah Republik INDONESIA melalui perutusan tetap Republik INDONESIA di New York dan/atau pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara setempat, sebelum masa tugas satuan tugas lama berakhir;
b. penyiapan Pasukan diprogramkan dalam rencana kerja dan anggaran Markas Besar TNI;
c. pemberangkatan berdasarkan jadwal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/Organisasi Internasional, dan Organisasi Regional; dan
d. dalam hal terdapat perubahan personel maupun Materiil yang digunakan, Pemerintah dapat mengajukan pembaruan nota kesepahaman dan surat perjanjian.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Mekanisme pengadaan Materiil dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. setelah Kemhan dan/atau TNI menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disahkan oleh Kementerian Keuangan;
b. Kemhan dan/atau TNI melaksanakan lelang pengadaan Materiil untuk Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia;
c. Kemhan dan/atau TNI menerima Materiil yang diadakan untuk Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia;
d. Kemhan dan/atau TNI mendistribusikan Materiil kepada Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;
dan
e. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI mendistribusikan kepada satuan tugas TNI yang
akan melaksanakan tugas Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibebankan pada anggaran di bidang pertahanan untuk membiayai:
a. penyiapan personel mulai dari seleksi sampai dengan siap operasi;
b. pengadaan Alpalhankam dan/atau pembelian suku cadang Materiil, alat peralatan khusus, dan peralatan perorangan;
c. peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan dan perlengkapan personel; dan
d. penarikan personel dan Pasukan TNI yang bertugas dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bagi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia pada misi baru dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran sebelum didaftarkan ke Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c untuk rotasi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia diajukan dalam rencana kerja dan anggaran unit organisasi Markas Besar TNI.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan untuk membiayai:
a. personel yang berada di daerah persiapan (marshaling area);
b. pengiriman personel dan peralatan;
c. operasional;
d. perawatan personel;
e. pemeliharaan peralatan;
f. pemulangan personel dan peralatan; dan
g. penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
