Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL

PERMENHAN No. 23 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi serta Pejabat Struktural di Kementerian Pertahanan dan pejabat Perguruan Tinggi yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional. 2. Pembinaan Administrasi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi urusan pemerintah di bidang pertahanan. 4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kemhan dan TNI yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri. 5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 6. Dukungan Administrasi adalah biaya perjalanan dinas dan/atau honorarium yang diberikan kepada Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional dalam melaksanakan tugas. 7. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional yang melaksanakan kerja sama antara Kemhan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Pelaksana dalam penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional merupakan pejabat struktural di lingkungan Kemhan dan pejabat Perguruan Tinggi yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional. (2) Program Magister Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. kategori I; dan b. katagori II.

Pasal 4

(1) Kategori 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Prajurit TNI dan/atau PNS Kemhan yang diangkat sebagai dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional; dan b. Ketua dan Sekretaris pada Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional. (2) Prajurit TNI dan/atau PNS Kemhan yang diangkat sebagai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, dan/atau PNS Kemhan Golongan IV; b. pendidikan paling rendah Strata-2; c. memiliki Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri; dan d. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi. (3) Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Strata-2; b. memiliki Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri; c. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi.

Pasal 5

(1) Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu Pejabat Struktural di Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kekuatan Pertahanan. (2) Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, dan Perwira Pertama TNI; dan b. PNS Golongan IV dan Golongan III di lingkungan Kemhan; (3) Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditunjuk melalui Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam hal penyelenggaraan Pembinaan Administrasi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan Dukungan Administrasi. (2) Dukungan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya perjalanan dinas; dan b. honorarium.

Pasal 7

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sesuai dengan penugasan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori I diberikan kepada: a. Perwira Tinggi/PNS Golongan IV/b sampai dengan Golongan IV/e, sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); dan b. Perwira Menengah/PNS Golongan III/d sampai dengan Golongan IV/a sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori II diberikan kepada: a. Perwira Tinggi/PNS di lingkungan Kemhan Golongan IV/b sampai dengan Golongan IV/e Sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Perwira Menengah/PNS di lingkungan Kemhan Golongan III/d sampai dengan Golongan IV/b sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; dan c. Perwira Pertama/PNS di lingkungan Kemhan Golongan III/a sampai dengan Golongan III/c sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 9

Pembiayaan penyelenggaraan Pembinaan Administrasi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembinaan Administrasi Pakar Program Magister Ketahanan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1044), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 Juni 18 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019 .................... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA