Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 23 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

1. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah PNS Kemhan dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan. 2. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkatPNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan. 3. Prajurit TNI adalah prajurit yang berdinas di Kementerian Pertahanan. 4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Kemhan. 5. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Kemhan pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Kemhan. 7. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. 8. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Kemhan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural EselonV atau pejabat lain yang ditentukan. 9. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang memiliki wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Kemhan, yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. 11. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan dan penggunaan serta pengendalian sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. 12. Karier adalah perkembangan dan kemajuan yang terbuka bagi Pegawai Kemhan dalam mendapatkan kedudukan tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan masuk pendidikan dan pemindahan dan giliran penugasan. 13. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab dan wewenang dalam susunan organisasi. 14. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. 15. Jabatan Fungsional adalahkedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai Kemhan dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Pasal 2

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Kemhan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada Sistem Prestasi Kerja.

Pasal 3

Penilaian Prestasi Kerja dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan.

Pasal 4

(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan terdiri atas unsur: a. SKP; dan b. perilaku kerja. (2) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Prajurit TNI berlaku unsur SKP dan Daftar Penilaian.

Pasal 5

(1) Setiap Pegawai Kemhan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berdasarkan Rencana Kerja Tahunan instansi dengan ketentuan: a. memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifatnyata dan dapat diukur. b. disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai. c. ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (2) Dalam hal SKP yang disusun oleh Pegawai Kemhan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. (3) Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai Kemhan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (4) SKP yang disusun oleh prajurit TNI dilingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dijadikansalah satu pendukung penilaian Dapen TNI. (5) Formulir SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pegawai Kemhan yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan d. biaya. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. (4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi aspek biaya. (5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap unit organisasi menyusun dan MENETAPKAN standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.

Pasal 8

(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. (2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).

Pasal 9

Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu Pegawai Kemhan maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Pasal 10

Dalam hal Pegawai Kemhanmelaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan dan/atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.

Pasal 11

Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) bagi pejabat fungsional tertentu diatur sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 12

(1) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan (2) Penilaian aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi Pegawai Kemhanyang menduduki jabatan struktural.

Pasal 13

(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap Pegawai Kemhansesuai kriteria sebagaimana tercantum pada lampiran IIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan satuan kerja masing-masing. (3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

Pasal 14

(1) PenilaianPrestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja. (2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen).

Pasal 15

(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Pasal 16

Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pejabat Penilai wajib melakukan Penilaian Prestasi Kerja terhadap bawahandi lingkungan unit kerjanya. (2) Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pegawai Kemhan yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil Penilaian Prestasi Kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.

Pasal 18

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai PejabatPenilai dan/atau atasan Pejabat Penilai yang tertinggi di Kementerian Pertahanan

Pasal 19

(1) Hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14diberikan secara langsung oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Kemhanyang dinilai. (2) Pegawai Kemhan yang dinilai dan telah menerima hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil Penilaian Prestasi Kerja.

Pasal 20

(1) Pejabat Penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Penilaian Prestasi Kerja. (2) Hasil Penilaian Prestasi Kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

Pasal 21

Pejabat Penilai berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap Pegawai Kemhan yang dinilai.

Pasal 22

(1) Dalam hal Pegawai Kemhanyang dinilai keberatan atas hasil penilaian maka Pegawai Kemhanyang dinilai dapat mengajukan keberatandisertai dengan alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil Penilaian Prestasi Kerja. (2) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan saksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan Pegawai Kemhanyang dinilai. (4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan pejabat penilai wajib MENETAPKAN hasil Penilaian Prestasi Kerja dan bersifat final.

Pasal 23

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Calon PNS Kemhan. Pasal24 Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai Kemhanyang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Pasal 25

(1) Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai Kemhanyang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan. (2) Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai Kemhan yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara yang bersangkutan. (3) Pegawai Kemhan yang sedang menjalankan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari kewajiban menyusun SKP. (4) Formulir Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada LampiranV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Dalam hal Pegawai Kemhan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, cuti diluar tanggungan Negara, masa persiapan pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bagi Pegawai Kemhanyang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada Negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh Pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Paraf Aspers Panglima TNI :