Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 3
(1) Pengamanan Survei dan Pemetaan diselenggarakan untuk kepentingan pertahanan negara, baik Pertahanan Militer maupun Pertahanan Nirmiliter.
(2) Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Kemhan.
(3) Pengamanan terhadap Survei dan Pemetaan meliputi:
a. pengumpulan Data;
b. pengolahan Data; dan
c. penyimpanan, distribusi dan penggunaan Data Survei.
(4) Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah dan Badan Hukum INDONESIA, baik sendiri maupun bersama–sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(5) Pengamanan Survei dan Pemetaan dilaksanakan melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(6) Pengamanan Survei dan Pemetaan dilakukan oleh petugas SO.
(7) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleh petugas SO baik sendiri maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan dan pengamanan dari aparat TNI lainnya/Polri, kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas pengamanan, SO berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh 1 (satu) orang SO, disesuaikan dengan jumlah Wahana yang digunakan atau yang tercantum dalam SC.
(2) SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan persetujuan Panglima TNI.
(3) SO yang berasal dari Kemhan harus dengan persetujuan Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja.
(4) SO harus diasuransikan oleh/dan atas biaya pelaksana kegiatan.
(5) Pelaksana Survei dan Pemetaan harus menyerahkan Data dan informasi hasil Survei dan Pemetaan guna kepentingan pertahanan kepada SO sebelum tugas SO berakhir.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Data posisi geografis untuk seluruh Survei;
b. Data topografi untuk Survei darat;
c. Data bathymetri untuk Survei laut;
d. Data as laid pembangunan atau penggelaran kabel dan pipa;
e. Data airbone gravity, airbone lidar, airbone gravity gradiometri, ifsar, pisar untuk Survei udara;
f. Data aerial imagery (citra udara) berupa foto dan video;
g. Data meteorologi; dan/atau
h. Data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Survei.
(7) Pada akhir masa penugasan SO harus membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy secara tertulis dengan melampirkan Data
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC meliputi:
a. Survei darat terdiri atas:
1. Survei pengukuran gravity;
2. Survei resistivitas dangkal;
3. Survei eksplorasi mineral (non migas);
4. Survei geology;
5. Survei toponimi;
6. Survei seismic 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D dimensi (D) sesuai dengan perkembangan teknologi;
7. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
8. Survei atribut untuk kepentingan umum.
b. Survei laut terdiri atas:
1. Survei hulu minyak dan gas bumi meliputi;
a) pra Survei;
b) Survei geofisik dan geoteknik; dan c) Survei seismik 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D dimensi.
2. Survei geologi dasar laut, hidrografi dan oseanografi;
3. Survei untuk pembangunan, penggelaran dan/atau perbaikan pipa bawah laut;
4. Survei untuk pembangunan, penggelaran dan/atau perbaikan sistim komunikasi kabel laut;
5. kegiatan penelitian/riset di bawah dasar/pada/di atas permukaan laut;
6. Survei dan/atau pengangkatan pesawat udara dan kapal laut tenggelam;
7. Survei dan/atau pengangkatan barang/ muatan pada pesawat udara, kapal laut tenggelam;
8. Survei dan/atau pengangkatan/muatan harta karun dan benda cagar budaya yang berada di dasar laut;
9. Survei monitoring peluncuran satelit;
10. Survei studi kebencanaan (hazard);
11. Survei penempatan/penggantian alat pendeteksi tsunami di laut;
12. Survei kegiatan pengerukan dan reklamasi di laut;
13. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
14. kegiatan serta Survei laut lainnya.
c. Survei udara terdiri atas:
1. Survei pemotretan udara small format, medium format dan large format;
2. Survei pemotretan udara dengan metoda Aeromagnetic, Light Detection And Ranging (LIDAR), Airbone Laser Aerial (ALA), Airbone Gravity Magnetic (AGM), Inerferometric and Interferometric;
3. airbone Synthetic Aperture Radar (PISAR);
4. Survei udara yang menggunakan sensor optik maupun elektronik pada ruang Wilayah Nasional; dan
5. Survei pengukuran dan penelitian cuaca.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Wahana terdiri atas:
a. Wahana di darat;
b. Wahana di laut; dan
c. Wahana di udara.
(2) Wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wahana lokal maupun Wahana asing.
(3) Penggunaan Wahana di darat, Wahana di laut, dan Wahana di udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang mempunyai fungsi untuk melakukan kegiatan pengukuran dan/atau perekaman di laut dan udara dari luar negeri ke Wilayah Nasional harus mendapatkan izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang.
(4) Wahana di darat, Wahana di laut dan Wahana di udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikuti dan diperiksa oleh petugas dari Instansi Pemerintah yang berwenang sebelum memasuki hingga meninggalkan Wilayah Nasional.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan harus sesuai dengan standar alat peralatan dan harus mendapat persetujuan pejabat dari instansi berwenang dengan memuat spesifikasi teknis dan gambar.
(2) Alat Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam kegiatan pengiriman Data menggunakan media satelit harus mendapat persetujuan dari SO yang saat itu bertugas atas nama Dirjen Strahan Kemhan.
(3) Alat Peralatan yang digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus tercantum dalam SC.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jangka waktu berlaku SC paling lama 3 (tiga) bulan tanpa terputus.
(2) Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang atas permintaan Pemohon paling banyak 5 (lima) kali perpanjangan tanpa
terputus, dengan masa berlaku tiap-tiap perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Apabila setelah masa perpanjangan SC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kegiatan belum selesai, Pemohon harus mengajukan permohonan SC baru.
(4) Pemohon harus mengajukan perpanjangan SC atau permohonan SC baru paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum SC berakhir.
(5) Jangka Waktu penugasan SO paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk darat dan laut, 15 (lima belas) hari untuk udara.
(6) Dirjen Strahan Kemhan dapat memperpanjang Jangka Waktu penugasan SO untuk Jangka Waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk di darat dan di laut, 15 (lima belas) hari untuk di udara berdasarkan informasi keadaan mendesak yang dilaporkan oleh pemohon.
(7) Dirjen Strahan Kemhan dapat menugaskan SO pengganti sebelum masa penugasan SO selesai berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan.
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penarikan SO dari lapangan; atau
e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3) Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan serta penarikan SO dari lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan pemerintah daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, kembali tidak melaksanakan kewajibannya, maka Dirjen Strahan Kemhan dapat membatalkan dan/atau mencabut SC.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
11. Pasal 20 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
Paraf:
pada tanggal 10 Desember 2020 :
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
