Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PK BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Penilaian Kinerja BLU adalah suatu cara dalam menilai capaian penyediaan layanan umum yang diselenggarakan oleh BLU, yang meliputi penilaian aspek pelayanan dan penilaian aspek keuangan, dilakukan secara tahunan.
4. Penilaian Aspek Pelayanan adalah Penilaian Kinerja BLU terkait teknis layanan dan mutu manfaat kepada masyarakat berdasarkan data layanan BLU.
5. Penilaian Aspek Keuangan adalah Penilaian Kinerja BLU berdasarkan analisis data laporan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai PK BLU.
6. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
8. Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain dalam pelaksanaan pelayanannya harus sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
9. Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna di lingkungan darat, laut, maupun udara.
10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penilaian kinerja terhadap BLU penyedia layanan kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 3
(1) Penilaian Kinerja BLU Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu pada standar nasional dalam segi mutu dan keamanan pasien.
(2) Penilaian Kinerja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Penilaian Aspek Pelayanan; dan
b. Penilaian Aspek Keuangan.
Pasal 4
(1) Penilaian Aspek Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai.
(2) Tata cara perhitungan dan hasil penilaian kinerja Rumah Sakit BLU sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan data laporan keuangan BLU dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan.
(2) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasio keuangan; dan
b. kepatuhan PK BLU.
(3) Rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk membandingkan data keuangan yang terdapat pada pos laporan keuangan BLU.
(4) Kepatuhan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan BLU terhadap peraturan perundang-undangan mengenai keuangan BLU.
(5) Penilaian Aspek Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan Pusat Keuangan Kemhan.
Pasal 6
(1) Penilaian Aspek Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bidang layanan kesehatan Rumah Sakit BLU di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. layanan klinis;
b. layanan manajerial; dan
c. layanan Kesehatan Matra.
(2) Layanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pelayanan terhadap pasien yang dilakukan sesuai dengan standar/pedoman yang berlaku.
(3) Layanan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan proses fasilitasi yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan kebutuhan organisasi maupun anggota yang secara hierarkis sesuai dengan kedudukannya.
(4) Layanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan kesehatan di Rumah Sakit akibat kegiatan Operasi Militer Selain Perang.
Pasal 7
(1) Penilaian kinerja pada layanan klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kepatuhan terhadap standar pelayanan;
b. tingkat pengendalian infeksi di Rumah Sakit;
c. capaian indikator medik; dan
d. prosedur penanganan sampel uji.
(2) Penilaian kinerja pada layanan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. utilisasi;
b. kepuasan pelanggan;
c. ketepatan waktu pelayanan;
d. akreditasi;
e. pengendalian infeksi di Rumah Sakit; dan
f. pertumbuhan pembelajaran.
(3) Penilaian kinerja pada layanan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
a. bantuan kesehatan penanggulangan bencana;
b. bantuan kesehatan operasi bhakti TNI;
c. dukungan kesehatan pada kegiatan operasi dan latihan militer serta Operasi Militer Selain Perang;
d. kesehatan penyelaman;
e. kesehatan hiperbarik;
f. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan
g. kesehatan hipobarik.
Pasal 8
Ketentuan mengenai Penilaian Kinerja BLU Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Tataran kewenangan dalam penilaian kinerja aspek pelayanan BLU Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan pada:
a. UO Kemhan;
b. UO Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c. UO Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d. UO Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Pasal 10
Tataran kewenangan pada BLU Rumah Sakit UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap Rumah Sakit UO Kemhan; dan
b. Sekretaris Jenderal Kemhan menerima laporan hasil penilaian kinerja aspek pelayanan Rumah Sakit UO Kemhan dari Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Pasal 11
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat pusat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat;
b. Kepala Kesehatan Daerah Militer berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat II; dan
c. Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat III dan tingkat IV.
Pasal 12
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan.Laut Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Angkatan Laut;
b. Kepala Dinas Kesehatan Korp Marinir berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan Laut Marinir Cilandak dan Rumah Sakit Angkatan Laut Ewa Pengalila;
c. Kepala Dinas Kesehatan Pangkalan Utama Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Angkatan Laut di bawah jajarannya;
d. Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit Gigi dan Mulut TNI Angkatan Laut di bawah jajarannya; dan
e. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut menerima semua laporan hasil penilaian kinerja aspek pelayanan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar Angkatan Laut.
Pasal 13
Tataran kewenangan BLU Rumah Sakit UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
a. Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat I dan tingkat II di jajaran UO Markas Besar TNI Angkatan Udara; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan Komando Operasi Udara berwenang dan bertanggung jawab melakukan penilaian kinerja aspek pelayanan terhadap BLU Rumah Sakit tingkat III dan tingkat IV di jajaran UO Komando Operasi Udara.
Pasal 14
Mekanisme pelaksanaan pelaporan Penilaian Kinerja BLU bidang layanan kesehatan meliputi:
a. tingkat UO Kemhan;
b. tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c. tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d. tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Pasal 15
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan Penilaian Kinerja BLU bidang layanan kesehatan di tingkat UO Kemhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud ayat
(1) menyampaikan laporan penilaian kinerja kepada Penilaian Kinerja BLU Bidang Layanan Kesehatan Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan u.p. Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Pasal 16
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan Penilaian Kinerja BLU bidang layanan kesehatan di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat.
(2) Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Darat u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat.
Pasal 17
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan dengan tembusan Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Laut u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut.
Pasal 18
(1) Mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan Menteri u.p.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Udara u.p. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pelaporan penilaian kinerja di tingkat UO Markas Besar TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 19
Data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh UO Kemhan, UO TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara paling lambat awal bulan Mei tahun anggaran berikutnya dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan paling lambat akhir semester 1 tahun anggaran berikutnya.
Pasal 20
Pengawasan dan Pemeriksaan yang berkaitan penilaian aspek pelayanan mulai dari perencanaan sampai dengan setelah pelaksanaan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
