Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2024

PERMENHAN No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan pertahanan negara. (2) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.

Pasal 2

Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara; c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2024; dan d. penutup. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu Tahun 2024.

Pasal 4

Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Paraf: ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 164