Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2024
Pasal 1
(1) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan pertahanan negara.
(2) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. pedoman umum pengelolaan pertahanan negara;
c. kebijakan pertahanan negara Tahun 2024; dan
d. penutup.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu Tahun 2024.
Pasal 4
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2024
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Paraf:
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 164
