Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PERMENHAN No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Dharma Pertahanan adalah Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada perorangan dan lembaga yang berprestasi terhadap Kementerian Pertahanan dan berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah INDONESIA melalui bidang pertahanan. 2. Medali adalah Penghargaan Dharma Pertahanan yang berbentuk bintang dibuat dari tembaga disepuh emas, perak dan perunggu, dengan gambar burung Garuda di posisi tengah. 3. Trofi adalah Penghargaan Dharma Pertahanan yang berbentuk dua telapak tangan penopang bola dunia bergambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan landasan penopang berbentuk kotak. 4. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Penghargaan Dharma Pertahanan yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan. 5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara. 6. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNA. 7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA. 10. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 12. Tim Peneliti adalah tim Kemhan yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Persyaratan umum perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik; c. memiliki integritas moral yang baik dan dapat diteladani; dan d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (1a) Persyaratan umum WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. berprestasi dan berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di bidang pertahanan; dan/atau b. menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Persyaratan umum lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. berprestasi dan berjasa di bidang pertahanan dan berdampak pada tugas di lingkungan tugasnya; dan/atau b. berprestaasi dan berjasa dalam menciptakan atau merubah kondisi suatu wilayah yang tidak kondusif menjadi wilayah kondusif sehingga berdampak pada ketahanan wilayah. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Persyaratan khusus perorangan dan persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. berjasa untuk kemajuan di bidang pengembangan pertahanan dalam bentuk operasi, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, atau pada kegiatan lain berskala nasional, regional atau internasional; b. melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan; c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat untuk pengembangan teknologi dan industri di bidang pertahanan; dan/atau c1. berjasa dalam membantu kelancaran kegiatan yang berhubungan dengan bidang pertahanan. 5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Persyaratan khusus lembaga untuk memperoleh Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan di bidang pertahanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang pertahanan yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara; dan c. kesatuan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa. 6. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penganugerahan Penghargaan Dharma Pertahanan diberikan berupa: a. Medali; b. Trofi; dan c. Piagam. (1a) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran Medali, Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Medali Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Medali Utama; b. Medali Madya; dan c. Medali Pratama.

Pasal 10

(1) Piagam dan Medali Penghargaan Dharma Pertahanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 10A huruf a diberikan kepada perorangan yang berprestasi dan berjasa pada kegiatan berskala internasional. (2) Piagam dan Medali Penghargaan Dharma Pertahanan Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 10A huruf b diberikan kepada perorangan yang berprestasi dan berjasa pada kegiatan berskala regional. (3) Piagam dan Medali Penghargaan Dharma Pertahanan Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 10A huruf c diberikan kepada perorangan yang berprestasi dan berjasa pada kegiatan berskala nasional. 10. Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dihapus. (2) Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada lembaga yang berpretasi dan berjasa di bidang pertahanan. (3) Dihapus. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Medali dan Trofi yang dianugerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dimasukkan kedalam kotak sebelum acara dilaksanakan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dimasukkan kedalam selubung sebelum acara dilaksanakan. (3) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran kotak dan selubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II. (2) Penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu acara secara sendiri atau bersama acara lainnya. (2a) Dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan inisiatif Menteri atau berasal dari menteri/pimpinan lembaga, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati/walikota maka acara penyerahannya dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha dan Protokol Sekretariat Jenderal Kemhan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja penerima. (2b) Dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan usulan satuan kerja di lingkungan Kemhan maka acara penyerahannya dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja yang mengusulkan dan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja penerima. (3) Tempat acara penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kemhan. (4) Acara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu acara resmi di luar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 13. Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3a) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. pejabat lain yang ditunjuk; dan/atau b. staf Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. 14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Pengajuan usul lembaga calon penerima Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan terhadap: a. institusi pemerintah; b. kesatuan; dan c. organisasi. 15. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENCABUTAN MEDALI DAN PIAGAM DHARMA PERTAHANAN

Pasal 26

Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan bagi perorangan dilakukan apabila: a. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara; c. menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan e. melakukan tindakan yang merugikan kepentingan pertahanan dan kepentingan nasional lainnya.

Pasal 26

Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan dimaksud dalam Pasal 26A dilakukan dengan: a. pencabutan langsung; atau b. pengusulan.

Pasal 26

Pencabutan langsung Medali dan Piagam Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 26

Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B huruf b diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati/walikota melalui surat resmi kepada Menteri.

Pasal 26

(1) Menteri memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk memverifikasi usulan Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26D. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Peneliti melaksanakan sidang penelitian pencabutan. (3) Berdasarkan hasil sidang penelitian pencabutan dimaksud pada ayat (2) Tim Peneliti memberikan rekomendasi Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan kepada Menteri. (4) Berdasarkan rekomendasi Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pemberian Medali dan Piagam Dharma Pertahanan yang telah diberikan oleh Menteri namun perorangan melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A pemberian Medali dan Piagam Dharma Pertahanan dapat dicabut oleh Menteri. 16. Ketentuan penulisan angka romawi BAB VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY