Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Whistleblower atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
2. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Pertahanan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
3. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
4. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan Pelanggaran.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kemhan.
7. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
8. Pelapor yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah Pegawai Kemhan yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya Pelanggaran.
9. Terlapor adalah Pegawai Kemhan yang diduga sebagai pelaku Pelanggaran.
10. Bukti Permulaan adalah data, dokumen, gambar, atau rekaman yang mendukung/menjelaskan adanya Pelanggaran.
11. Verifikator adalah Pegawai Kemhan pada Inspektorat Jenderal Kemhan yang diberi tugas melakukan penyaringan data dan informasi berdasarkan kriteria yang tersedia di dalam WBS.
12. Penelaah adalah Pegawai Kemhan pada Inspektorat Jenderal Kemhan yang diberi tugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower melalui Verifikator.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Whistleblower.
15. Inspektur Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Irjen Kemhan adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kemhan;
b. meningkatkan peran Pegawai Kemhan untuk mengungkapkan terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi;
c. meningkatkan sistem pengawasan internal; dan
d. memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3
Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Whistleblower yang melihat dan/atau mengetahui adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.
Pasal 4
(1) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS yang terdapat pada Website Kemhan.
(2) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Whistleblower dengan mengisi data dan informasi dalam WBS yang paling sedikit memuat:
a. identitas asli atau samaran Whistleblower;
b. identitas lengkap Terlapor paling sedikit memuat:
1. nama lengkap;
2. jabatan; dan
3. unit kerja.
c. Pelaporan berupa:
1. bentuk Pelanggaran;
2. pihak yang turut terlibat jika ada;
3. tempat kejadian; dan
4. waktu kejadian.
d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan
dugaan Pelanggaran berupa:
1. dokumen;
2. gambar;
3. rekaman; dan/atau
4. bukti lainnya.
Pasal 5
(1) WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikelola oleh unsur pelaksana di Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Untuk mengelola WBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Irjen Kemhan membentuk dan MENETAPKAN Tim Pengelolaan WBS yang meliputi:
a. Penanggung Jawab;
b. Ketua;
c. Penelaah; dan
d. Verifikator.
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dijabat oleh Irjen Kemhan.
(2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan WBS.
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat eselon II pada satuan kerja Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan klarifikasi dan konfirmasi;
b. memberikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab;
c. memberikan informasi tentang penanganan Pelanggaran kepada Whistleblower; dan
d. melaksanakan monitoring penanganan WBS.
Pasal 8
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dijabat oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat telaahan terhadap pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator;
b. meminta tambahan data dan informasi Pelaporan kepada Verifikator apabila dibutuhkan;
c. meminta pendapat tenaga ahli apabila dibutuhkan;
d. menentukan katagori jenis Pelanggaran; dan
e. menyampaikan hasil telaahan kepada Ketua.
Pasal 9
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dijabat oleh Auditor pada satuan kerja Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari
Whistleblower yang masuk melalui WBS;
b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan;
c. membuat laporan hasil verifikasi kepada Penelaah;
dan
d. meminta tambahan data dan informasi kepada Whistleblower bila dibutuhkan.
Pasal 10
(1) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Whistleblower kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan.
(2) Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan adanya pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi kepada Irjen Kemhan.
(3) Irjen Kemhan membentuk Tim Pengelola WBS sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11
(1) Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Whistleblower kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Verifikator.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penelaah paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Whistleblower secara
lengkap.
Pasal 12
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) melakukan telaahan terhadap hasil verifikasi.
(2) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. pendahuluan;
b. uraian Pelanggaran;
c. bukti;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
(3) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal laporan Verifikator dibuat.
Pasal 13
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada satuan kerja/subsatuan kerja dan instansi terkait paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima hasil telaahan.
(2) Hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada satuan kerja/subsatuan kerja dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi; atau
b. adanya indikasi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Ketua melaporkan kepada Penanggung Jawab.
(2) Hasil klarifikasi dan konfirmasi menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya diinformasikan kepada Whistleblower melalui WBS.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi terindikasi adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Ketua membuat laporan dan rekomendasi kepada Penanggung Jawab.
(2) Irjen Kemhan selaku Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Investigasi terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.
Pasal 16
(1) Dalam hal hasil investigasi terdapat Bukti Permulaan yang cukup bahwa Terlapor telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, Terlapor direkomendasikan untuk proses hukum lebih lanjut.
(2) Ketentuan mengenai proses hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
Whistleblower yang menyampaikan Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi kepada Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) mempunyai:
a. hak; dan
b. kewajiban.
Pasal 18
Hak Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a antara lain:
a. memperoleh informasi mengenai hasil laporan Pelanggaran;
b. memperoleh Perlindungan atas keamanan dan bebas dari
ancaman yang berkenaan dengan Pelaporan yang disampaikan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. memperoleh Perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan;
e. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
f. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
g. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
h. memperoleh perlindungan lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 19
Kewajiban Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b antara lain:
a. melengkapi Pelaporan yang diajukan sesuai dengan ketentuan;
b. memenuhi permintaan Verifikator untuk melengkapi bukti Pelaporan;
c. menjaga kerahasian Pelaporan yang disampaikan melalui WBS;
d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan baik dan benar;
e. beritikad baik; dan
f. bersikap kooperatif.
Pasal 20
Pembiayaan pengelolaan Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui WBS di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2021
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
