Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 19 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus wwww.peraturan.go.id menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan. 6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI. 7. Review adalah penelaahan ulang bukti-bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 10. Kegiatan Pengawasan Lainnya adalah kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas/kegiatan. 11. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau TNI yang mempunyai jabatan Auditor yang diberi tugas, wwww.peraturan.go.id wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 12. Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan Pengawasan Intern selama 1 (satu) tahun anggaran untuk menentukan auditi, waktu pelaksanaan, anggaran dan jumlah personel yang dibutuhkan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Panglima TNI adalah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari TNI, seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara. 15. Satuan Kerja Kemhan yang selanjutnya disebut Satker Kemhan adalah bagian dari suatu Unit Organisasi pada Kemhan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program. 16. Subsatuan Kerja Kemhan yang selanjutnya disebut Subsatker Kemhan adalah bagian dari Satker Unit Organisasi pada Kemhan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program. 17. Auditi adalah orang, instansi pemerintah, kegiatan, program, dan/atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek Pengawasan Intern oleh Auditor atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan tujuan untuk: wwww.peraturan.go.id a. kesamaan pemahaman dan keseragaman langkah serta tindakan dalam rangka melaksanakan Pengawasan Intern; b. menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern; c. mempercepat perbaikan kegiatan operasional dan proses peningkatan kinerja organisasi; dan d. mengukur pencapaian tugas fungsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran.

Pasal 3

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Review; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan Lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PKPT. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar PKPT dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. adanya pengaduan masyarakat; b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan c. sesuai kebijakan pimpinan. (4) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem manajemen pengawasan berbasis teknologi informasi.

Pasal 4

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan wwww.peraturan.go.id b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode: a. sebelum audit (pre audit); b. selama audit (current audit); dan c. sesudah pelaksanaan program kerja (post audit). (3) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terdiri atas aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. (4) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

Review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran; b. laporan keuangan; c. pengajuan kebutuhan anggaran; d. pengajuan revisi anggaran; e. rencana kebutuhan barang milik negara; f. pemanfaatan aset barang milik negara berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur; g. penggunaan daya dan/atau jasa listrik, telepon, gas, air dan bahan bakar minyak dan pelumas; h. rencana kebutuhan alat peralatan pertahanan; i. proses pengadaan barang dan atau jasa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan kontrak; j. termin pembayaran kontrak pengadaan barang dan atau jasa; k. regulasi; l. laporan kinerja; m. aspek kinerja tertentu; wwww.peraturan.go.id n. aspek keuangan tertentu; o. periodik atas pengelolaan keuangan; p. aspek tertentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; q. hasil kajian pengawasan tertentu; r. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan s. lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 6

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap: a. pelaksanaan program kerja; b. pelaksanan reformasi birokrasi; c. Sistem Pengendalian Intern; d. akuntabilitas kinerja instansi; dan e. lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut rekomendasi Pengawasan Intern, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; b. tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tindak lanjut rekomendasi kementerian/lembaga lain serta pemantauan lainnya; c. realisasi penyerapan anggaran; dan d. lainnya.

Pasal 8

Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. konsultasi; b. sosialisasi; dan c. asistensi dan/atau pendampingan. wwww.peraturan.go.id

Pasal 9

Pelaksana Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Inspektorat Jenderal TNI; c. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat; d. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut; dan e. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.

Pasal 10

(1) Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi kebijakan pembangunan kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi: 1. Unit Organisasi Kemhan; 2. Unit Organisasi Markas Besar TNI; 3. Unit Organisasi TNI Angkatan Darat; 4. Unit Organisasi TNI Angkatan Laut; dan 5. Unit Organisasi TNI Angkatan Udara. b. pelaksanakan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 11

(1) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan kekuatan TNI; dan wwww.peraturan.go.id b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Pasal 12

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Darat; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Darat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Pasal 13

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Laut; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut. wwww.peraturan.go.id

Pasal 14

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Udara. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Pasal 15

(1) Pelaksana Pengawasan Intern melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menggunakan tenaga ahli. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam atau dari luar Kemhan atau TNI.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Inspektorat Jenderal di lingkungan Kemhan dan TNI membentuk tim Pengawasan Intern. (2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali; c. ketua tim; d. ketua subtim disesuaikan dengan kebutuhan; e. anggota tim; dan f. sekretaris. (3) Tim Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk berdasarkan surat perintah. wwww.peraturan.go.id

Pasal 17

(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan pejabat yang harus memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor. (2) Syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor. (3) Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan jenjang dan/atau sertifikasi lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib mentaati kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Auditor dalam melaksanakan Pengawasan Intern dapat diberikan penghargaan dan sanksi. (4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam hal untuk menjaga mutu hasil audit oleh Auditor secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat. (2) Pedoman telaahan sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 20

(1) Setiap Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib melaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar audit. wwww.peraturan.go.id (2) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar audit yang telah disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 21

Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai wewenang: a. meminta dan menerima laporan serta bahan atau keterangan lain yang diperlukan dari semua pejabat dan/atau pegawai dan penanggung jawab pada unit kerja Auditi atau pihak lain yang dianggap perlu; b. menerima, meneliti, dan menguji pengaduan masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI; c. memanggil pejabat dan/atau pegawai pada unit kerja Auditi untuk dimintai keterangan yang diperlukan dengan memperhatikan jenjang jabatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pengujian terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI; dan e. melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga apabila diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dalam rangka keakuratan data Pengawasan Intern.

Pasal 22

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Auditi yang terdiri atas: wwww.peraturan.go.id a. Satker/Subsatker; b. yayasan; c. koperasi; dan d. badan usaha. (2) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI.

Pasal 23

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas dan fungsi; b. sumber daya; c. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; dan d. seluruh unsur manajemen. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat menilai tingkat ketaatan, ketertiban, efektif, efisien, dan ekonomis. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fungsi manajerial yang meliputi: 1. aspek perencanaan program kerja; 2. aspek pelaksanaan program kerja; 3. aspek pelaporan dan evaluasi program kerja; dan 4. Sistem Pengendalian Intern Satker. b. fungsi organik yang meliputi: 1. bidang operasional; 2. bidang personel; 3. bidang logistik; 4. bidang keuangan; dan 5. bidang lain disesuaikan dengan kebutuhan. c. fungsi teknis yang merupakan fungsi teknis melekat pada tugas pokok dan fungsi Auditi. wwww.peraturan.go.id

Pasal 24

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaksanakan secara gabungan antara Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan serta instansi lainnya. (2) Pengawasan Intern secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal yang mengusulkan dan menyediakan alokasi dukungan anggaran. (3) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI secara gabungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Dalam hal pelaksanaan Pengawasan oleh pengawas eksternal di lingkungan Kemhan dan TNI, dilakukan pendampingan oleh Auditor. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengawas dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi lain di luar Kemhan dan TNI.

Pasal 26

(1) Dalam hal Auditi dari hasil pelaksanaan Pengawasan Intern memiliki prestasi terbaik, dapat diberikan penghargaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemhan kepada Menteri; b. Inspektorat Jenderal TNI kepada Panglima TNII; wwww.peraturan.go.id c. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat; d. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan e. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari hasil pelaksanaan Pengawasan Intern dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan untuk MENETAPKAN sanksi kepada Auditi dan penyedia barang. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pembiayaan Pengawasan Intern yang dilaksanakan sesuai PKPT dibebankan kepada anggaran Inspektorat Jenderal Kemhan, Markas Besar TNI dan Angkatan sesuai dengan program kerja dan anggaran. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern mengacu kepada PKPT yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan untuk menentukan waktu, personel, dan anggaran.

Pasal 29

(1) Pembiayaan Pengawasan Intern di luar PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat mengajukan anggaran tambahan. wwww.peraturan.go.id (2) Pembiayaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 322) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. wwww.peraturan.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA wwww.peraturan.go.id