Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

PERMENHAN No. 19 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Pertahanan Negara merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan RPJM Nasional dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.

Pasal 2

Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id