Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER

PERMENHAN No. 18 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kedokteran Militer adalah bagian dari ilmu kedokteran yang merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan matra darat, matra laut, dan matra udara yang diterapkan dalam memberikan dukungan kesehatan pada pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang Tentara Nasional INDONESIA, intelijen medis, dan pelayanan kesehatan pangkalan. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. 4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. 5. Tenaga Kesehatan Militer adalah setiap PNS Kemhan dan prajurit TNI yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 6. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Kedokteran Militer meliputi: a. kegiatan Kedokteran Militer; b. sumber daya Kedokteran Militer; dan c. pengembangan Kedokteran Militer. (2) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Panglima TNI. (3) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Kepala Staf Angkatan. (4) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 3

(1) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. dukungan kesehatan dalam operasi militer untuk perang; b. dukungan kesehatan dalam operasi militer selain perang; c. Intelijen medis; dan d. pelayanan kesehatan di pangkalan. (2) Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dukungan kesehatan dalam operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan operasi militer; b. latihan operasi militer; dan c. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer untuk perang. (2) Dukungan kesehatan dalam pelaksanaan operasi militer, latihan operasi militer, dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tugas TNI dalam operasi militer untuk perang.

Pasal 5

Dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan operasi militer selain perang, sebagai berikut: 1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mantan dan mantan Wakil beserta keluarganya; 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. b. latihan operasi militer selain perang; dan c. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sandaran operasi militer selain perang.

Pasal 6

(1) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan melalui: a. kegiatan kesehatan promotif dan preventif; b. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif; c. kegiatan pembekalan kesehatan; dan d. kegiatan administrasi kesehatan. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 7

(1) Intelijen medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Intelijen meliputi: a. kegiatan Intelijen medis penyelidikan; b. kegiatan Intelijen medis pengamanan; dan c. kegiatan Intelijen medis penggalangan. (2) Kegiatan Intelijen medis penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi medis menjadi produk Intelijen; dan b. menyajikan produk Intelijen sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. (3) Kegiatan Intelijen medis pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. (4) Kegiatan Intelijen medis penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.

Pasal 8

(1) Intelijen medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam implementasinya meliputi: a. Intelijen medis taktis; dan b. Intelijen medis strategis. (2) Intelijen medis taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perencanaan kesehatan yang dilakukan dengan menganalisa daerah operasi perkiraan Intelijen dalam mendukung operasi militer. (3) Intelijen medis strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pencegahan dalam menghadapi ancaman bidang kesehatan aspek pertahanan negara yang dilakukan dengan cara: a. mengembangkan sistem informasi geomedik; b. meningkatkan kerja sama dengan komponen pertahanan lainnya; dan c. mengembangkan kerja sama dengan lembaga kesehatan internasional.

Pasal 9

Pelayanan kesehatan di pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI.

Pasal 10

Kegiatan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. tenaga kesehatan matra darat; b. tenaga kesehatan matra laut; dan c. tenaga kesehatan matra udara.

Pasal 11

(1) Tenaga kesehatan matra darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a melaksanakan kegiatan: a. kesehatan lapangan; dan b. kesehatan penerbangan TNI Angkatan Darat. (2) Kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan secara langsung untuk mendukung kegiatan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. (3) Kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di wilayah matra darat meliputi: a. hutan rimba; b. kota; c. rawa; dan d. sungai. (4) Kesehatan penerbangan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi dalam menyiapkan personel penerbangan TNI Angkatan Darat.

Pasal 12

(1) Tenaga kesehatan matra laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b melaksanakan kegiatan: a. kesehatan kapal atas air; b. kesehatan kapal selam; c. kesehatan pangkalan TNI Angkatan Laut; d. kesehatan penerbangan TNI Angkatan Laut; e. kesehatan Marinir; dan f. pelayanan terapi oksigen hiperbarik. (2) Kesehatan kapal atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi kapal perang di laut. (3) Kesehatan kapal selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi awak kapal selam. (4) Kesehatan pangkalan TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dukungan kesehatan mencegah terjadinya wabah penyakit, mempertahankan dan meningkatkan status kesehatan personel di pangkalan TNI Angkatan Laut. (5) Kesehatan penerbangan TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi dalam menyiapkan personel penerbangan TNI Angkatan Laut. (6) Kesehatan Marinir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi Marinir. (7) Pelayanan terapi oksigen hiperbarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan dukungan kesehatan mengatasi gangguan kesehatan dan penyakit akibat penyelaman dalam operasi dan latihan TNI Angkatan Laut.

Pasal 13

(1) Tenaga kesehatan matra udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c melaksanakan kegiatan: a. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan b. kesehatan pangkalan udara. (2) Kesehatan penerbangan dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan kesehatan dalam menyiapkan awak pesawat TNI Angkatan Udara. (3) Kesehatan pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dukungan kesehatan kesiapan operasi Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di daerah pangkalan udara.

Pasal 14

(1) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan unsur pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Kedokteran Militer. (2) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tenaga Kesehatan Militer; b. logistik kesehatan militer; dan c. fasilitas kesehatan militer.

Pasal 15

Tenaga Kesehatan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan unsur pendukung kegiatan Kedokteran Militer yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Menteri dan Panglima TNI.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tenaga Kesehatan Militer mematuhi dan menerapkan standar pemberian pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan militer. (2) Standar pemberian pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Tenaga Kesehatan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. tenaga gizi; h. tenaga keterapian fisik; i. tenaga keteknisian medis; j. tenaga teknik biomedika; dan k. tenaga operator peralatan khusus. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter; b. dokter gigi; c. dokter umum dengan keahlian khusus; d. dokter spesialis; e. dokter gigi spesialis; f. dokter subspesialis; dan g. dokter gigi subspesialis. (3) Tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga psikologi terapan yang mempelajari perilaku dan fungsi mental manusia secara alamiah. (4) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perawat kesehatan masyarakat; b. perawat kesehatan anak; c. perawat maternitas; d. perawat medikal bedah; e. perawat geriatri; f. perawat kesehatan jiwa; dan g. perawat kesehatan lainnya. (5) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. apoteker; dan b. tenaga teknis kefarmasian. (6) Tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. epidemiolog kesehatan; b. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c. tenaga kesehatan kerja; d. tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; e. tenaga biostatistik dan kependudukan; f. tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; dan g. tenaga kesehatan masyarakat lainnya. (7) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. tenaga sanitasi lingkungan; b. entomolog kesehatan; c. mikrobiolog kesehatan; dan d. tenaga kesehatan lingkungan lainnya. (8) Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. nutrisionis; dan b. dietisien. (9) Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. fisioterapis; b. okupasi terapis; c. terapis wicara; d. akupunktur; dan e. tenaga keterapian fisik lainnya. (10) Tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. perekam medis dan informasi kesehatan; b. teknik kardiovaskuler; c. teknisi pelayanan darah; d. refraksionis optisien/optometris; e. teknisi gigi; f. penata anestesi; g. terapis gigi dan mulut; h. audiologis; dan i. tenaga keteknisian medis lainnya. (11) Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. radiographer; b. elektromedis; c. ahli teknologi laboratorium medik; d. fisikawan medik; e. radioterapis; f. ortotik prostetik; dan g. tenaga teknik biomedika lainnya. (12) Tenaga operator peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi tenaga kesehatan yang mengawaki mesin atau peralatan khusus yang penting dalam tindakan dan latihan Kedokteran Militer.

Pasal 18

Logistik kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung kegiatan Kedokteran Militer yang pengadaan dan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Logistik kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. alat kesehatan; b. bekal kesehatan; dan c. transportasi evakuasi. (2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. alat kesehatan umum; dan b. alat kesehatan khusus. (3) Alat kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan secara umum. (4) Alat kesehatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alat kesehatan yang digunakan khusus digunakan untuk kegiatan Kedokteran Militer. (5) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. obat-obatan; dan b. bahan habis pakai. (6) Transportasi evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kendaraan tim evakuasi medis sesuai standar yang dilengkapi dengan: a. alat kesehatan emergency; b. obat-obatan emergency; dan c. tenaga ahli kesehatan.

Pasal 20

(1) Fasilitas kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. fasilitas kesehatan dalam kegiatan pelayanan kesehatan; b. fasilitas kesehatan dalam kegiatan dukungan kesehatan; dan c. fasilitas kesehatan dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Militer. (2) Fasilitas kesehatan dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. fasilitas kesehatan tingkat pertama di lingkungan Kemhan dan TNI; dan b. rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Fasilitas kesehatan dalam kegiatan dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fasilitas kesehatan sandaran operasi dan latihan; b. fasilitas kesehatan lapangan; c. fasilitas kesehatan kapal; dan d. fasilitas kesehatan kontainer medik udara. (4) Fasilitas kesehatan dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang mempunyai program pendidikan dan penelitian. b. Lembaga kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI, meliputi: 1. Pusat Rehabilitasi Kemhan; 2. Lembaga Kesehatan Militer Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 3. Lembaga Kesehatan Kelautan Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut; 4. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara; 5. Lembaga Farmasi Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan; 6. Lembaga Kesehatan/Kedokteran Gigi dan Mulut Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan; 7. Lembaga Biovaksin Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 8. Lembaga Bio Medis Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 9. Lembaga Alat Peralatan Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; dan 10. Lembaga kesehatan lainnya.

Pasal 21

(1) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas: a. pelaksanaan kegiatan Kedokteran Militer; dan b. b. sumber daya Kedokteran Militer. (2) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan, penelitian dan pengembangan Kedokteran Militer; dan b. kerja sama dengan lembaga kesehatan dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 22

(1) Pendidikan, penelitian dan pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat dikembangkan oleh: a. institusi pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. institusi pendidikan di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan c. lembaga kesehatan dan penelitian kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Institusi pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengembangkan ilmu Kedokteran Militer di Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan. (3) Institusi pendidikan di luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat turut serta mengembangkan ilmu Kedokteran Militer menjadi cabang ilmu kedokteran di perguruan tinggi.

Pasal 23

Kerja sama dengan lembaga kesehatan dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membangun jejaring melalui: a. menjadi anggota dalam organisasi Kedokteran Militer Internasional; dan b. menjadi anggota perhimpunan Fakultas Kedokteran Militer Internasional.

Pasal 24

(1) Menteri memiliki kewenangan MENETAPKAN kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Panglima TNI memiliki kewenangan penggunaan kekuatan dalam Kedokteran Militer di lingkungan TNI. (3) Kepala Staf Angkatan Darat memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Kepala Staf Angkatan Laut memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Kepala Staf Angkatan Udara memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer. (2) Kepala Pusat Kesehatan TNI mempunyai tugas menggunakan kekuatan kesehatan TNI dalam Kedokteran Militer. (3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pasal 26

Pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan pembiayaan kegiatan Kedokteran Militer di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.

Pasal 27

Pembiayaan kegiatan Kedokteran Militer bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 Karo Turdang : DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA