Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PERMENHAN No. 18 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. UNHAN adalah Universitas Pertahanan INDONESIA. 2. Motto dari Universitas Pertahanan INDONESIA adalah identitas, nasionalisme, dan integritas. 3. Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas. 4. Cap dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau universitas yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dibubuhkan pada ruang tanda tangan. 5. Kop surat adalah kelompok tulisan nama universitas dan/atau jabatan di lingkungan Universitas Pertahanan INDONESIA sebagai petunjuk universitas yang menerbitkan/membuat naskah dinas dan kedudukannya di lingkungan Universitas Pertahanan INDONESIA.

Pasal 2

Penggunaan logo Universitas Pertahanan INDONESIA bertujuan untuk : a. memperkuat visi dan misi Universitas Pertahanan INDONESIA; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa karsa di jajaran Universitas Pertahanan INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id c. meningkatkan citra dan wibawa Universitas Pertahanan INDONESIA; dan d. memotivasi peningkatan kinerja di jajaran Universitas Pertahanan INDONESIA.

Pasal 3

(1) Logo dipergunakan untuk: a. atribut mahasiswa dan jajaran Universitas Pertahanan INDONESIA; b. seluruh perangkat media dan cetak mencetak; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan/aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), logo juga dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas yang berkaitan dengan program kegiatan mahasiswa dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat. (3) Bila Logo digunakan dalam konteks dan kegiatan yang tidak bersifat internasional, tulisan DEFENSE UNIVERSITY dapat diganti dengan tulisan UNIVERSITAS PERTAHANAN.

Pasal 4

Penggunaan logo pada kop surat pada naskah dinas UNHAN sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi, antara lain: a. Pada logo kop surat Rektor, Dewan Pertimbangan Universitas, Senat Universitas, Dewan Guru Besar, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Komandan Sekolah, Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Badan, Wakil Komandan Sekolah; Diretur, berhak menggunakan logo pada kop surat; b. penggunaan logo diletakkan ½ cm di sebelah kiri kop surat; c. warna logo disesuaikan dengan ketentuan: 1. surat keluar UNHAN menggunakan logo berwarna termasuk tembusan; 2. surat intern UNHAN menggunakan logo berwarna kecuali tembusan; dan 3. nota dinas menggunakan logo tidak berwarna; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ukuran logo naskah dinas. 1. pada kertas A-4 atau F-4; dengan diameter lingkaran 2,4cm; dan 2. pada sampul buku, map dinas, dan sambutan, logo UNHAN diletakkan di atas kop, di tengah marjin, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map, dan sambutan.

Pasal 5

Bentuk dan warna logo Universitas Pertahanan INDONESIA sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Cap dinas jabatan/dinas perguruan tinggi dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari tanda tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan. (2) Macam cap dinas adalah : a. cap jabatan memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas; b. cap universitas memuat nama universitas; dan c. cap fakultas memuat nama fakultas. (3) Bentuk cap dinas di lingkungan UNHAN adalah bundar. (4) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut : a. ukuran cap dinas di lingkungan UNHAN dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya; b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a = Nama Instansi b = Logo UNHAN (dalam lingkaran A) c = Kata INDONESIA A – R1 = 20 mm A – R2 = 19.5 mm A – R3 = 15 mm c. bentuk cap dinas bundar adalah sebagai berikut : d. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut: Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A dengan ukuran: Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0.8 mm R2 = R3 = 0.3 mm Ukuran bentuk bundar Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7.5 mm www.djpp.kemenkumham.go.id Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0.8 mm R2 = R3 = 0.3 mm a = Nama Instansi b = Logo UNHAN (dalam lingkaran A) c = INDONESIA (5) Warna tinta cap dinas adalah ungu. (6) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut : a. pejabat dan universitas yang berhak menggunakan dan memiliki cap dinas bentuk bundar. b. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti Kartu Mahasiswa dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.

Pasal 7

Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut : a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan UNHAN perlu diberi tanda/kode pengamanan; b. tanda pengamanan ditentukan oleh pimpinan universitas yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan perlu dimuatkan dengan suatu berita acara; c. setiap naskah kerja sama universitas dengan universitas lain tidak menggunakan cap; d. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/Bagian Tata Usaha atau pejabat Minu yang ditunjuk; e. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, misalnya perubahan organisasi dan/atau organisasinya, dibebaskan/dilikuidasi, disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah ardok atau di badan kearsipan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.

Pasal 8

Penulisan kop surat dalam pelaksanaan Minu UNHAN erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama, dengan memperhatikan kop surat, tajuk tanda tangan, dan cap dinas, dapat diketahui badan serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan suatu naskah dinas; sedangkan papan nama dapat menunjukkan badan/instansi/satker, jabatan, dan pejabat tertentu.

Pasal 9

(1) Kop instansi/badan/satker adalah tulisan yang menunjukkan nama satuan kerja di lingkungan UNHAN dan digunakan pada halaman pertama semua bentuk naskah dinas, bila naskah dinas tersebut berlampiran, kop nama satuan kerja tidak dicantumkan pada halaman pertama lampiran; dan (2) Kop surat instansi/badan/satker ditetapkan di tengah-tengah atas kertas di sebelah kanan Logo dengan jarak ½ (satu per dua) cm dan dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas, nama instansi/badan/satker terdiri atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan: a. kop surat instansi/badan/satker ditulis/disusun simetris; dan b. kop surat dicetak/ditulis ditengah huruf ditebalkan; c. penulisan kop surat universitas untuk urusan pada lingkup eksternal adalah sebagai berikut : d. penulisan kop surat untuk urusan pada lingkup internal fakultas adalah sebagai berikut : KEMENTERIAN PERTAHANAN RI UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Segala biaya sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Universitas Pertahanan INDONESIA.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 26 Oktober 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Paraf : Sekjen : UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA FAKULTAS SEKOLAH STRATEGI PERANG SEMESTA www.djpp.kemenkumham.go.id