Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STRATEGI PEPERANGAN ASIMETRIS
Pasal 1
Strategi Peperangan Asimetris merupakan pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 2
Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. landasan hukum;
c. dinamika lingkungan strategis;
d. hakikat peperangan asimetris;
e. pembinaan kekuatan dan kemampuan, pendidikan dan latihan;
f. penggelaran, penggunaan kekuatan, serta komando dan pengendalian; dan
g. penutup.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
