Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STRATEGI PEPERANGAN ASIMETRIS

PERMENHAN No. 17 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Strategi Peperangan Asimetris merupakan pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 2

Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. landasan hukum; c. dinamika lingkungan strategis; d. hakikat peperangan asimetris; e. pembinaan kekuatan dan kemampuan, pendidikan dan latihan; f. penggelaran, penggunaan kekuatan, serta komando dan pengendalian; dan g. penutup. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA