Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gugur adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi. 2. Tewas adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional INDONESIA atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. 4. Prajurit yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota TNI. 5. Hilang Dalam Tugas adalah suatu keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. 6. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas. 7. Dihapus. 8. Tugas Operasi Militer adalah wujud dari pengerahan dan penggunaan yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci. 9. Dihapus. 10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah Operasi Militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Perintah Dinas adalah penyampaian kehendak atau keinginan mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan kedinasan, baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 15. Atasan Langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan. 16. Ahli Waris adalah istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau Ahli Waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Korban adalah Prajurit TNI yang meninggal dunia. 18. Tim Peneliti adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status Prajurit TNI yang meninggal dalam dinas dan/atau tugas. 19. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. 20. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. 21. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. 2. Ketentuan Pasal 4 huruf c dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Penetapan status Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagai berikut: a. Gugur; b. Tewas; atau c. dihapus; d. Meninggal Dunia Biasa. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK pada saat: a. melaksanakan tugas OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. melaksanakan tugas OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (1a) Penetapan status Gugur dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas OMP atau OMSP. (1b) Dalam hal Prajurit TNI Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Gugur. (1c) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun namun tidak diketemukan. (2) Penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI dengan keputusan Panglima. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penetapan status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK dalam melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (1a) Dalam hal Prajurit TNI Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Tewas. (1b) Penetapan status Tewas dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (1c) Penetapan status Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun namun tidak diketemukan. (2) Penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI dengan keputusan Panglima. 5. Ketentuan Pasal 7 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

dihapus. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan sedang menjalankan tugas dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan Perintah Dinas. (1a) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling rendah pangkat Kolonel dengan keputusan PRESIDEN. (1b) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling rendah pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel dengan keputusan Panglima. (2) Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI paling tinggi pangkat pembantu Letnan Satu keputusan Kepala Staf Angkatan. 7. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) huruf a dan huruf c diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; b. surat perintah tugas OMP atau OMSP dari pejabat yang berwenang; c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi; d. foto tempat kejadian; dan/atau e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang, kecuali Hilang Dalam Tugas. (1a) Surat perintah tugas OMP atau OMSP dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pratugas, pelaksanaan tugas operasi, dan pengakhiran tugas. (2) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Tewas terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK yang dibuat dan ditandatangai oleh Atasan Langsung Korban atau Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian atau lembaga dan TNI; b. surat Perintah Dinas; c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang, kecuali Hilang Dalam Tewas; dan d. rekomendasi dari Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. 8. Ketentuan Bagian Kedua disisipkan dua paragraf yakni paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 20 diubah, dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A sehingga

Pasal 20

(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. (2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat personel; b. pejabat intelijen/pengamanan; c. pejabat penyidik; d. pejabat kesehatan; e. pejabat hukum; f. pejabat operasi; dan g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima/Kepala Staf Angkatan/Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja.

Pasal 20

(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan kementerian atau lembaga paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. (2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat personel; b. pejabat intelijen/pengamanan; c. pejabat penyidik; d. pejabat kesehatan; e. pejabat hukum; f. pejabat operasi; dan g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. (4) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan dari kementerian atau lembaga. 9. Ketentuan judul BAB VII diubah sehingga judul BAB VII berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a), dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi: a. kronologis kejadian Kecelakaan Kerja Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas; b. kopi surat perintah tugas; c. kopi data Prajurit TNI; d. surat perintah pencarian dari Atasan Langsung; dan e. bukti tenggang waktu batas pencarian selesai yang ditetapkan dengan Keputusan Panglima. (2) Mekanisme usul penetapan status Gugur atau Tewas yang Hilang Dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu: a. Atasan Langsung dari Korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja di wilayah Korban melaksanakan Tugas OMP atau OMSP, dan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan membuat surat penetapan hasil penelitian yang selanjutnya disampaikan kepada Panglima Komando Utama; dan d. Panglima Komando Utama mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima melalui Kepala Staf Angkatan masing-masing. (3) Mekanisme usul penetapan status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga dilakukan secara berjenjang, yaitu: a. Atasan Langsung dari Korban mengajukan usul kepada pejabat yang membidangi kepegawaian di kementerian atau lembaga tempat Korban melaksanakan tugas dan/atau dinas dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan membuat surat penetapan hasil penelitian yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga; dan d. pejabat yang membidangi kepegawaian kementerian atau lembaga mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima melalui menteri atau kepala lembaga. 12. Ketentuan judul Bagian Kedua diubah sehingga judul

Pasal 22

(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP dan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP, dilakukan apabila Prajurit TNI ditemukan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal Prajurit TNI yang telah ditetapkan status Gugur atau Tewas namun kemudian ditemukan dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan sebagai berikut: a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas; b. penelitian oleh Tim Peneliti untuk menentukan status lebih lanjut; dan c. dihapus. d. penghitungan kembali hak-hak yang pernah diterima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagai dasar untuk pencabutan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas OMP atau OMSP atau pencabutan keputusan penetapan status Tewas bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai dasar untuk: a. rehabilitasi; b. pemberhentian dengan hormat; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat. (2a) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, jika nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau merugikan TNI. (3) Penghitungan kembali hak-hak yang pernah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d sebagai dasar untuk: a. menentukan besaran jumlah hak-hak yang telah diterima; dan b. mengembalikan hak-hak yang telah diterima, oleh Ahli Waris. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2022 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY