Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)

PERMENHAN No. 16 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Iuran Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat IDP adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri dan bantuan uang muka perumahan. 2. Investasi IDP adalah penempatan IDP pada instrumen investasi. 3. Rencana Kegiatan Anggaran IDP PT. ASABRI (Persero) yang selanjutnya disingkat RKA IDP adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT. ASABRI (Persero) dalam pengelolaan IDP yang ditetapkan oleh Menteri dan Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan kepolisian. 6. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen Kemhan adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. 7. Inspektorat Pengawas Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Polisi Republik INDONESIA.

Pasal 2

Investasi IDP berprinsip pada asas: a. transparan, artinya semua ketentuan dan informasi tentang investasi IDP sifatnya terbuka bagi peserta ASABRI dan masyarakat pada umumnya; b. akuntabel, artinya IDP harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam investasi dana pensiun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kewajaran, artinya suatu tindakan investasi yang rasional dan kehati- hatian dalam menghasilkan keputusan yang obyektif.

Pasal 3

Bentuk investasi yang diperkenankan terdiri atas: a. Deposito pada Bank pemerintah; b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Reksa Dana Terprokteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Penilaian bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang digunakan untuk pelaporan sebagai berikut: a. Deposito pada Bank pemerintah berdasarkan nilai nominal; b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; dan c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan nilai aktiva bersih.

Pasal 5

Portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut: a. Deposito pada bank pemerintah paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi dan pada setiap Bank tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total investasi, dengan ketentuan setiap Reksa Dana Terproteksi yang diterbitkan oleh 1 (satu) manajer investasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari total investasi.

Pasal 6

(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib mengajukan rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 2 (dua) bulan sebelum awal tahun anggaran kepada Menhan dan Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana portofolio investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menhan dan Kapolri. (3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi investasi yang berakibat pada hasil pelaksanaan portofolio investasi, Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) dapat mengambil langkah pengamanan berdasarkan persetujuan Komisaris PT. ASABRI (Persero) dan wajib segera melaporkan kepada Menhan dan Kapolri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 7

(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menhan dan Kapolri berupa laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan sebagai berikut: a. laporan triwulanan per tanggal: 1. 31 Maret, 30 Juni; 2. 30 September; dan 3. 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; b. laporan semesteran per tanggal: 1. 30 Juni; dan 2. 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan; dan c. laporan tahunan per tanggal 31 Desember paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya; (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pengawasan terhadap hasil Investasi IDP dilakukan secara internal dan eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Itjen Kemhan; dan b. Itwasum Polri. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik atas permintaan Menhan dan Kapolri. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menhan dan Kapolri.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, investasi IDP dalam bentuk Giro dan/atau Deposito berjangka pada Bank pemerintah tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi tersebut.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id