Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 1
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 (satu) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Pasal 2
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta pagu indikatif Tahun 2011.
Pasal 3
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Pasal 4
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 tercantum dalam lampiran dan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 468
DAFTAR ISI
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 16 September 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011.
