Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009

PERMENHAN No. 15 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 disusun berpedoman pada Renstra Bang Hanneg Tahun 2005- 2009, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara dan pagu sementara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan

Pasal 2

Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara

Pasal 3

Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.

Pasal 5

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahulnya. memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA