Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah proses, cara, perbuatan membina untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku seseorang atau kelompok profesi dalam pertahanan negara.
2. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga, sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau suatu ikatan dalam mempertahankan negara, dan semua itu dilakukan dengan ikhlas dan sukarela.
3. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu atau keahlian yang dimiliki seseorang yang diakui oleh komunitasnya, diakui manfaatnya oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.
4. Tenaga Profesi adalah warga negara di non pegawai Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan ilmu pengetahuan serta Profesi sesuai dengan bidang yang ditekuninya, yang bekerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau swasta, yang bermanfaat bagi pertahanan negara.
5. Kerja Sama adalah usaha bersama mencapai tujuan bersama untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pertahanan negara secara lebih cepat dan berdaya hasil yang lebih baik.
6. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dasar bela negara agar dikenal, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat.
7. Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimnis adalah kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu.
8. Simulasi adalah metode pelatihan yang memperagakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.
9. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta
membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
10. Warga Negara adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi terdiri dari:
a. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang politik, hukum dan keamanan;
b. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang perekonomian;
c. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
d. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 3
Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui:
a. Sosialisasi;
b. Bimnis;
c. Simulasi; dan/atau
d. Diklat.
Pasal 4
Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c terdiri atas:
a. cara;
b. materi;
c. waktu;
d. narasumber; dan
e. peserta.
Pasal 5
Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi untuk pelaksanaan Bimnis dan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d terdiri atas:
a. materi;
b. waktu;
c. narasumber; dan
d. peserta.
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang
perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang kemaritiman dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugas fungsinya menyusun pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi dengan mengacu pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi kepada Tenaga Profesi.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
(4) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi bidang:
a. Diklat;
b. penelitian dan pengembangan;
c. peningkatan standarisasi kompetensi;
d. pertukaran informasi dan data;
e. bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau
f. bidang lain yang terkait Pengabdian sesuai dengan Profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
(5) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaporkan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri.
(2) Laporan Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri bekerja sama dengan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2022
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
