Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger ini, setiap instansi dapat MENETAPKAN ketentuan untuk memperjelas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, dan melaporkan ketentuan tersebut kepada Menteri Pertahanan u.p. Kepala Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, maka PNS yang selama ini bertugas di bidang katalogisasi dapat disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional kataloger yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri oleh Menteri Pertahanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 529
i
DAFTAR ISI
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.
