Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 14 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Administrasi adalah penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan dalam rangka mendukung kelancaran proses penugasan dan perizinan ke luar negeri. 2. Delegasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk dan diutus oleh Dephan dalam suatu penugasan ke luar negeri. 3. Exit Permit adalah surat izin perjalanan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 4. Fiskal adalah pajak yang harus dibayar bagi seseorang yang akan ke luar negeri. 5. Personel Dephan adalah prajurit TNI dan PNS yang bekerja di lingkungan Dephan. 6. Penugasan ke luar negeri adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pejalan dari tempat pemberangkatan di wilayah RI ke luar negeri atau sebaliknya, untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang dengan biaya negara/sponsor/penyelenggara kegiatan. 7. Perizinan ke luar negeri adalah rangkaian kegiatan administrasi untuk memperoleh keabsahan pejabat yang berwenang kepada pejalan ke luar negeri atas biaya sendiri. 8. Pejalan adalah seseorang/rombongan anggota delegasi yang mendapat penugasan atau izin untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri dari pejabat yang berwenang. 9. Paspor adalah dokumen negara dalam bentuk buku yang berisi tentang keterangan-keterangan pemegangnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. 10. Rombongan adalah sekelompok orang yang mendampingi pejabat Dephan dalam melaksanakan penugasan ke luar negeri. 11. Security Clearance adalah suatu bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi personel Dephan yang akan bertugas/izin ke luar negeri. 12. Travel Insurance adalah asuransi perjalanan berupa jaminan asuransi yang diberikan kepada pemegang polis berupa sejumlah uang tertentu terhadap kerugian yang dijamin oleh polis saat melaksanakan perjalanan ke luar negeri sesuai dengan aturan, ketentuan, pengecualian dan batasan- batasan yang disebutkan pada polis. 13. Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada ketua delegasi yang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja luar negeri untuk keperluan protokoler dan kelancaran pelaksanaan tugas. 14. Visa adalah izin untuk memasuki negara lain dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh pejabat negara asing yang akan didatangi dengan cara pejabat yang bersangkutan memberi cap dan tanda tangannya pada paspor pemohon. 15. Kasatker adalah pejabat setingkat eselon I dan II di lingkungan Dephan yang berwenang memberikan izin bagi anggotanya untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. 16. Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, terdiri dari suami, isteri, anak, kedua orang tua suami/isteri.

Pasal 2

Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang ketentuan dan mekanisme pengurusan administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri bagi personel Dephan termasuk keluarganya, dengan tujuan sebagai pedoman dalam proses administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri.

Pasal 3

Penugasan ke luar negeri dilakukan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain yang dilakukan secara bilateral, regional dan internasional maupun penugasan lain.

Pasal 4

Penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : a. keanggotaan dalam delegasi luar negeri; b. operasi bantuan penanggulangan bencana alam/kemanusiaan; c. misi perdamaian PBB dan organisasi internasional lainnya; d. Atase Pertahanan dan staf; e. Perwira FMS (Foreign Military Sales) dan L.O (Liaison Officer); f. pendidikan, operasi dan latihan di luar negeri; g. konferensi, seminar, simposium dan kegiatan sejenisnya; h. undangan dari negara lain; i. undangan dari perusahaan-perusahaan swasta; j. pengawasan dan pemeriksaan; k. menjemput/mengantar orang dalam suatu perkara atas perintah yang berwenang dari/ke luar negeri; l. menjemput/mengantar orang sakit dari/ke luar negeri; dan m. kunjungan kerja, pertukaran kunjungan, studi banding dan penugasan lain.

Pasal 5

Rombongan yang mendampingi Menteri/pejabat Eselon I/Eselon II dalam rangka kunjungan kerja ke luar negeri terdiri atas : a. pejabat Dephan; b. istri sebagai pendamping sesuai undangan resmi; c. anggota TNI dan PNS; d. anggota mass media; dan e. tim pakar/asistensi.

Pasal 6

Dalam keadaan tertentu, delegasi penugasan ke luar negeri dapat dipimpin pejabat setingkat Kolonel/Eselon III atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Penentuan personel yang akan ditugaskan ke luar negeri perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut : a. hanya untuk kepentingan dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan bidang pertahanan negara; dan b. memiliki kompetensi di bidang penugasannya.

Pasal 8

Personel Dephan yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.

Pasal 9

Setiap personel Dephan maupun keluarganya yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi/keluarga harus melalui prosedur dan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 10

Perizinan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan untuk kepentingan : a. menjalankan ibadah keagamaan; b. berobat; c. mendampingi suami/istri/anak yang sedang berobat; d. mendampingi suami/istri yang sedang melaksanakan penugasan; e. cuti/libur; dan f. menghadiri undangan dan/atau kunjungan untuk keperluan keluarga.

Pasal 11

Personel Dephan beserta keluarga yang akan melaksanakan perizinan ke luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.

Pasal 12

Surat permohonan izin ke luar negeri yang diajukan kepada pejabat yang berwenang harus mencantumkan dengan jelas negara yang dituju, tanggal keberangkatan dan kembali serta pembiayaannya.

Pasal 13

Pejabat yang berwenang memberikan keputusan penugasan ke luar negeri sebagai berikut : a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk personel yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Dephan; dan b. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk untuk personel Dephan yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Mabes TNI.

Pasal 14

Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Perjalanan Dinas ke luar negeri bagi personel Dephan sebagai berikut : a. Menteri untuk Eselon I; dan b. Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk Eselon II ke bawah.

Pasal 15

Pejabat yang berwenang menerbitkan surat izin bepergian ke luar negeri bagi personel Dephan sebagai berikut : a. Menteri untuk Eselon I; b. Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk Eselon II, III dan IV; atau c. Karopeg Setjen Dephan untuk Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk personel non Eselon.

Pasal 16

Pejabat yang berwenang menerbitkan surat izin bepergian ke luar negeri bagi keluarga personel Dephan sebagai berikut : a. Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk keluarga Eselon I, II dan III; atau b. Karopeg Setjen Dephan untuk Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk : 1. Keluarga Eselon IV ke bawah; dan 2. Anggota Dharma Wanita Persatuan.

Pasal 17

(1) Dukungan biaya untuk penugasan personel Dephan ke luar negeri dibebankan kepada masing-masing Satker. (2) Dukungan biaya untuk penugasan personel Dephan ke luar negeri yang mengikuti delegasi dibebankan kepada Unit Organisasi yang mengeluarkan surat keputusan penugasan. (3) Dukungan biaya untuk penugasan personel ke luar negeri atas undangan sponsor/penyelenggara kegiatan didasarkan atas kesepakatan dengan pihak sponsor/penyelenggara kegiatan. (4) Dukungan biaya perijinan ke luar negeri bagi personel Dephan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Pasal 18

Kasatker wajib membatasi perjalanan dinas ke luar negeri pada hal-hal yang benar-benar perlu.

Pasal 19

Pejalan wajib melaporkan diri pada kesempatan pertama baik kedatangan maupun kembali kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluannya.

Pasal 20

Selesai melaksanakan penugasan/pendidikan luar negeri, ketua delegasi/ rombongan atau perseorangan wajib membuat laporan tertulis kepada pejabat yang memberikan perintah penugasan.

Pasal 21

Pejalan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Tatalaksana dan mekanisme serta prosedur administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur tersendiri di lingkungan Dephan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan, maka : a. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor : SKEP/840/VIII/1996 tanggal 2 Agustus 1996 tentang Petunjuk Administrasi Tentang Penugasan Personil Dephankam dan ABRI Dalam Mengikuti Kegiatan Seminar dan Sejenisnya di Luar Negeri. b. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : INS/12/VI/1978 tanggal 23 Juni 1978 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephankam beserta keluarganya ke luar negeri. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Tatalaksana dan mekanisme serta prosedur administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri di lingkungan TNI diatur tersendiri oleh Panglima TNI.

Pasal 25

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA