Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 14 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan : 1. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai. 2. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. 3. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Departemen Pertahanan. 4. Lembaga Penyelenggara Diklat adalah suatu unit dan/atau pengelola unit program Diklat yang bertugas menyelenggarakan program Diklat pegawai meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. 5. Program Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan-kegiatan Diklat yang dilaksanakan oleh unit dan/atau pengelola unit Program Diklat dalam rangka pembinaan karier pegawai. 6. Seleksi Diklat adalah proses penyaringan calon peserta yang akan mengikuti seluruh Diklat baik di dalam negeri maupun di luar negeri diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Dephan. 7. Sponsor adalah Lembaga atau Negara yang membiayai pelaksanaan tugas belajar untuk kepentingan Pertahanan dan bersifat tidak mengikat. 8. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Departemen Pertahanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengikuti pelaksanaan Diklat pegawai Departemen Pertahanan. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah agar pelaksanaan Diklat lebih terarah, efisien, efektif, terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka peningkatan kemampuan dan pengembangan wawasan pegawai.

Pasal 3

Kebijakan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini adalah : a. Diklat merupakan bagian Integral dari sistem pembinaan pegawai; b. Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier pegawai; c. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi Diklat; dan d. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan pegawai agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.

Pasal 4

Perencanaan penyelenggaraan Diklat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier pegawai.

Pasal 5

(1) Jenis Diklat terdiri dari : a. Diklat Prajabatan; dan b. Diklat dalam Jabatan. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Diklat yang wajib diikuti calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan selanjutnya disebut Diklatpim; b. Diklat Fungsional; c. Diklat Teknis; d. Diklat Pengembangan Umum selanjutnya disebut Dikbangum; e. Diklat Pengembangan Spesialisasi selanjutnya disebut Dikbangspes; dan f. Diklat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selanjutnya disebut Dikbangiptek.

Pasal 6

(1) Diklatpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. (3) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. (4) Dikbangum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d adalah Diklat berjenjang dan berkesinambungan untuk mengembangkan kemampuan umum yang diperoleh dari daur pendidikan, pelatihan dan penugasan sebelumnya dalam rangka penggunaan pegawai selanjutnya. (5) Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e adalah pendidikan untuk mengembangkan kemampuan spesialisasi baik yang telah maupun yang belum diperoleh dari daur pendidikan, pelatihan dan penugasan sebelumnya, dalam rangka proyeksi penggunaan pegawai selanjutnya. (6) Dikbangiptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f adalah pendidikan yang difokuskan pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan/mengembangkan wawasan pengetahuan pegawai untuk menunjang profesionalisme.

Pasal 7

(1) Diklat dalam jabatan dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Diklat di dalam negeri dilaksanakan oleh Badiklat Dephan, Lembaga Diklat di lingkungan TNI, atau Lembaga Diklat lainnya yang ditunjuk.

Pasal 8

(1) Peserta Diklat adalah pegawai Departemen Pertahanan. (2) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam Jabatan paling sedikit sudah berdinas atau mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai. (3) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam jabatan minimal masih mempunyai waktu pengabdian efektif 5 (lima) tahun.

Pasal 9

Menteri dapat memberhentikan atau menunda peserta Diklat berdasarkan : a. kepentingan Dinas; b. pertimbangan penyelenggara Diklat bahwa peserta Diklat dinilai tidak menunjukkan kemajuan atau dinilai tidak akan mampu menyelesaikan Diklatnya; dan/atau c. pertimbangan lainnya yang terkait dengan pelanggaran hukum.

Pasal 10

(1) Biro Kepegawaian Setjen Dephan merencanakan jenis Diklat berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Dalam hal perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Biro Kepegawaian : a. menyiapkan kebutuhan dan jenis Diklat dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. mengumpulkan data dan informasi kebutuhan personel beserta kualifikasi dan jenis Diklat yang dibutuhkan; c. menyiapkan bahan administrasi Diklat dalam Jabatan yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri; d. mengajukan dan melaporkan kepada Menhan tentang rencana program Diklat yang akan diselenggarakan; e. melaksanakan seleksi calon peserta yang akan mengikuti Diklat dalam Jabatan; f. melakukan Sosialisasi Program Diklat yang akan dilaksanakan; g. mengajukan anggaran yang diperlukan untuk terlaksananya perencanaan Diklat pegawai; dan h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 11

(1) Badiklat Dephan menyelenggarakan Diklat sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh Biro Kepegawaian Setjen Dephan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1), Badiklat Dephan : a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Diklat; b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Diklat; c. merumuskan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat; d. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat kepada Menteri; e. melaporkan kesiapan penyelenggaraan Diklat kepada Menteri; f. menyiapkan komponen Diklat; g. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat; dan h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 12

Pelaksanaan Diklat yang diselenggarakan oleh selain Badiklat Dephan akan diatur tersendiri.

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan menyiapkan Diklat Pegawai ke luar negeri. (2) Dalam hal menyiapkan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Strategi Pertahanan : a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama Diklat luar negeri; b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama Diklat luar negeri; c. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam kerja sama Diklat luar negeri kepada Menteri; dan d. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat luar negeri.

Pasal 14

Prosedur Diklat sebagai berikut : a. seluruh Informasi yang berkaitan dengan program Diklat/Tugas belajar dari masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan, Mabes TNI/Angkatan, Lembaga/ Instansi dan Sponsor dihimpun oleh Ropeg Setjen Dephan, untuk selanjutnya disebarluaskan ke masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan dan Mabes TNI/Angkatan; b. pengajuan permohonan Diklat di dalam negeri dan luar negeri ditujukan kepada Sekjen Dephan u.p. Karopeg Setjen Dephan; dan c. pelaksanaan Diklat di luar negeri dikoordinasikan antara Setjen Dephan, Ditjen Strahan Dephan, dan Mabes TNI.

Pasal 15

Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran Dephan, atau oleh pihak lain yang akan diatur tersendiri.

Pasal 16

Peserta Diklat berhak : a. dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab Jabatan; b. mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) setelah dinyatakan lulus; dan c. mendapatkan uang saku yang diatur tersendiri.

Pasal 17

Peserta Diklat berkewajiban : a. mengikuti Diklat yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Diklat; b. wajib melapor kepada satuan kerja masing-masing sebelum dan setelah selesai Diklat; dan c. bagi peserta Diklat luar negeri, setelah selesai Diklat melaporkan hasil Diklat kepada Sekjen Dephan dan/atau Kasum TNI.

Pasal 18

Peserta Diklat dapat diikuti oleh personel TNI yang bertugas di lingkungan TNI.

Pasal 19

Teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat di lingkungan Dephan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Paraf : Sekjen :