Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan

PERMENHAN No. 13 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemhan serta prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bertugas di Kemhan. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentian-nya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. 6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK Kemhan adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. 7. Angkatan adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 8. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Kemhan. 9. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Kemhan yang harus dicapai setiap tahun. 11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Kemhan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan. 13. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai Kemhan. 14. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan berdasarkan kuadran kinerja Pegawai Kemhan. 15. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan selama satu tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan berdasarkan kuadran kinerja Pegawai Kemhan. 16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai Kemhan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 17. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi Target. 18. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan Target kinerja. 19. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada Pegawai Kemhan atas Capaian Kinerja yang sangat baik. 20. Unit Kerja adalah satuan kerja bagian dari unit organisasi Kemhan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 21. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai Kemhan; b. penguatan peran Pimpinan; dan c. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai Kemhan, antar-Pegawai Kemhan, dan antara Pegawai Kemhan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 3

Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berorientasi pada: a. pengembangan kinerja Pegawai Kemhan; b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai Kemhan; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan.

Pasal 4

Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan ditujukan kepada: a. PNS Kemhan; b. PPPK Kemhan; dan c. prajurit TNI yang bertugas di Kemhan.

Pasal 5

(1) Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai Kemhan; c. penilaian kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai Kemhan; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi pemberian Penghargaan dan sanksi. (2) Dalam hal Pegawai Kemhan dari unsur prajurit TNI yang bertugas di Kemhan selain menyusun kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyusun daftar penilaian. (3) Daftar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 6

(1) Perencanaan kinerja Pegawai Kemhan terdiri atas: a. penyusunan SKP; dan b. penetapan SKP. (2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Pegawai Kemhan melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. (3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan: a. rencana kinerja yang terdiri atas: 1. rencana hasil kerja Pegawai Kemhan beserta ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target; dan 2. Perilaku Kerja Pegawai Kemhan yang diharapkan; b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai Kemhan; c. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai Kemhan; dan d. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai Kemhan. (4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja Unit Kerja. (5) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen SKP.

Pasal 7

(1) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada: a. perencanaan strategis; b. perjanjian kinerja Unit Kerja; c. organisasi dan tata kerja; d. rencana kinerja Pimpinan; e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai Kemhan; dan f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi atau Unit Kerja atau Pimpinan. (2) Dalam hal ini, PPK selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai Kemhan. (2) Ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target atas rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d. biaya. (3) Ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target atas rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.

Pasal 9

(1) Perilaku Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 2 meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. komitmen; c. inisiatif kerja; d. kerja sama; dan e. kepemimpinan. (2) Perilaku Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam nilai dasar Pegawai Kemhan yang menjadi standar Perilaku Kerja Pegawai Kemhan. (3) Standar Perilaku Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berorientasi pelayanan yang meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti. b. akuntabel yang meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan; c. kompeten yang meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; d. harmonis yang meliputi: 1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; 2. suka menolong orang lain; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif; e. loyal yang meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik sesama Pegawai Kemhan, Pimpinan, instansi, dan negara; dan 3. menjaga rahasia jabatan dan negara; f. adaptif yang meliputi: 1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan 3. bertindak proaktif; dan g. kolaboratif yang meliputi: 1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan 3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama. (4) Selain Perilaku Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan dapat MENETAPKAN Ekspektasi khusus atas Perilaku Kerja Pegawai Kemhan didasarkan pada nilai dasar Pegawai Kemhan.

Pasal 10

(1) Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi dukungan: a. sumber daya manusia; b. anggaran; c. peralatan kerja; d. pendampingan Pimpinan; dan/atau e. sarana dan prasarana. (2) Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.

Pasal 11

Skema pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja Pegawai Kemhan; dan b. bukti kinerja yang diharapkan.

Pasal 12

Konsekuensi dalam pencapaian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dapat berupa kesepakatan mengenai: a. konsekuensi positif dalam hal Capaian Kinerja Pegawai Kemhan memenuhi Ekspektasi Pimpinan; dan b. konsekuensi negatif dalam hal Capaian Kinerja Pegawai Kemhan tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.

Pasal 13

(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikembangkan sesuai dengan hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai Kemhan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pegawai Kemhan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.

Pasal 14

Rincian perencanaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan rencana kinerja Kemhan dilakukan oleh Pegawai Kemhan setelah penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Periode pendokumentasian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan. (4) Penetapan periode pendokumentasian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai Kemhan.

Pasal 16

(1) Terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. (2) Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai Kemhan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seluruhnya dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan.

Pasal 17

(1) Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan. (2) Selain dilakukan oleh Pimpinan, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. rekan kerja setingkat; b. Pegawai Kemhan di bawahnya; atau c. pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai.

Pasal 18

(1) Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas: a. umpan balik berkala; dan b. umpan balik yang bersifat insidentil. (2) Pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan dengan Pegawai Kemhan. (3) Selain umpan balik berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan dapat memberikan umpan balik yang bersifat insidentil. (4) Rekan kerja setingkat, Pegawai Kemhan di bawahnya, atau pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat memberikan umpan balik berkala atau umpan balik yang bersifat insidentil.

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pimpinan dapat mengetahui Pegawai Kemhan yang: a. menunjukkan kemajuan kinerja; atau b. tidak menunjukkan kemajuan kinerja. (2) Dalam hal Pegawai Kemhan menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan dapat memberikan: a. apresiasi; dan/atau b. penugasan baru. (3) Dalam hal Pegawai Kemhan tidak menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan dapat: a. melakukan penyesuaian Ekspektasi; b. melakukan penyesuaian dukungan sumber daya; dan/atau c. melakukan atau mengusulkan pembinaan Kinerja. (4) Penyesuaian Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan proses penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (5) Penyesuaian dukungan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai proses penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6) Dalam hal telah dilakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Kemhan tetap tidak menunjukkan kemajuan Kinerja, Pimpinan dapat mengambil alih rencana hasil kerja Pegawai Kemhan. (7) Terhadap rencana hasil kerja Pegawai Kemhan yang diambilalih sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pimpinan memberikan catatan bahwa Pegawai Kemhan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan rencana hasil kerja. (8) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar pertimbangan evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 20

Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi: a. bimbingan kinerja; dan/atau b. konseling kinerja.

Pasal 21

Rincian pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja Pegawai Kemhan dilakukan melalui evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (2) Evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. Perilaku Kerja Pegawai Kemhan. (3) Evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.

Pasal 23

(1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. Penetapan Capaian Kinerja organisasi periodik; b. Penetapan pola distribusi predikat Kinerja periodik Pegawai Kemhan berdasarkan Capaian Kinerja organisasi periodik; dan c. Penetapan predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai Kemhan terhadap kinerja organisasi. (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan triwulanan. (3) Dalam Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan periode evaluasi siklus pendek oleh Sekretariat Jenderal. (4) Penetapan Capaian Kinerja organisasi periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja organisasi. (5) Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai. (6) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik pegawai untuk perbaikan pada periode berikutnya. (7) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilakukan oleh: a. Pejabat Penilai Kinerja di lingkungan Kemhan untuk PNS Kemhan, PPPK Kemhan, prajurit TNI yang bertugas di Kemhan; dan b. Pejabat Penilai Kinerja di lingkungan Markas Besar TNI dan Angkatan untuk PNS Kemhan dan PPPK Kemhan yang berada pada di lingkungan Markas Besar TNI dan Angkatan. (8) Ketentuan mengenai Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pasal 24

(1) Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan Capaian Kinerja tahunan organisasi; b. penetapan pola distribusi predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan berdasarkan Capaian Kinerja organisasi tahunan; dan c. penetapan predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi. (2) Penetapan Capaian Kinerja organisasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi. (3) Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam bentuk dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan. (4) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan, keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan pada dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan untuk perbaikan pada tahun kinerja berikutnya.

Pasal 25

Rincian penilaian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan terdiri atas: a. pelaporan kinerja Pegawai Kemhan; b. keberatan; c. pemeringkatan kinerja Pegawai Kemhan; d. Penghargaan; dan e. sanksi.

Pasal 27

1. Pelaporan kinerja Pegawai Kemhan yang bertugas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. 2. Pelaporan kinerja PNS Kemhan dan PPPK Kemhan yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. 3. Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 yang dilampiri dengan: a. SKP; dan b. hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan.

Pasal 28

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat diajukan oleh Pegawai Kemhan disertai dengan alasan keberatan atas hasil evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 29

Pemeringkatan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui proses penetapan predikat kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.

Pasal 30

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat berupa: a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan b. prioritas untuk pengembangan kompetensi. (2) Pemberian Penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat memberikan Penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dokumen evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam pembayaran tunjangan Kinerja. (2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat diberikan kepada Pegawai Kemhan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Rincian pelaporan kinerja Pegawai Kemhan dan keberatan Pegawai Kemhan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai Kemhan. (2) Aplikasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan. (3) Aplikasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Aplikasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai Kemhan yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 35

(1) Penerapan pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilakukan pengawasan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Cara kerja dan hubungan tata kerja Pegawai Kemhan dalam kerangka pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan melalui sistem kerja. (2) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pola penugasan untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. pola pelaporan untuk pemantauan kinerja Pegawai Kemhan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan c. pola evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (3) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 923), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY