Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
4. Panitia Kerja Tetap yang selanjutnya disebut Panjatap adalah personel yang terdiri atas Kemhan dan TNI untuk melakukan penyusunan program legislasi Kemhan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan Satker di lingkungan Kemhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan.
Pasal 2
(1) Program legislasi Kemhan merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal di
lingkungan Kemhan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(3) Peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Sekretaris Jenderal;
b. Peraturan Inspektur Jenderal;
c. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan INDONESIA;
d. Peraturan Direktur Jenderal; dan
e. Peraturan Kepala Badan.
(4) Program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Penyusunan program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan usulan penyusunan rancangan dari Pemrakarsa.
(2) Usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan:
a. permintaan usulan penyusunan rancangan;
dan
b. penyampaian usulan penyusunan rancangan.
(3) Penyusunan program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan daftar rancangan;
b. penetapan; dan
c. penyebarluasan.
Pasal 4
(1) Permintaan usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang- undangan Kemhan.
(2) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan surat permintaan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan kepada Pemrakarsa.
(3) Usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh Pemrakarsa dalam hal diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Penyampaian usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa secara tertulis kepada Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemhan.
(2) Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan kepada Ketua Panjatap program legislasi
Kemhan melalui Staf Perencanaan Umum Panglima TNI disertai permohonan penunjukan Pemrakarsa di lingkungan Kemhan.
(3) Penyampaian usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan dan usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan.
(4) Usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program legislasi Kemhan didasarkan atas:
a. delegasi Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebutuhan kebijakan penyelenggaraan negara bidang pertahanan; dan
b. rencana strategis 5 (lima) tahunan unit organisasi Kemhan.
(5) Usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan:
a. konsep rancangan Peraturan Perundang- undangan dan konsep rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan; dan
b. konsepsi pengaturan.
(6) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi penjelasan mengenai:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(7) Usulan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemhan kepada Panjatap program legislasi Kemhan.
Pasal 6
(1) Tahapan penyusunan program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Pembentukan Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4) Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun program legislasi Kemhan;
b. melakukan pembahasan dan koordinasi kepada Pemrakarsa;
c. memberikan arahan kepada Pemrakarsa;
d. melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan program legislasi Kemhan; dan
e. mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, perubahan, atau penyempurnaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panjatap program legislasi Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Biro Peraturan Perundang- undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Wakil Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI;
b. Sekretaris Satker Kemhan;
c. Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemhan;
d. Kepala Pusat Kemhan;
e. Direktur Hukum Angkatan Darat;
f. Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut; dan
g. Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 8
(1) Ketua Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertugas mengoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Wakil Ketua Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas membantu dan mewakili ketua mengoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap program legislasi Kemhan.
(3) Sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menerima masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberikan informasi, mencatat Peraturan Perundang-undangan di luar program legislasi Kemhan yang telah menjadi kebijakan pimpinan,
serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap program legislasi Kemhan.
(4) Anggota Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d bertugas mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan program legislasi Kemhan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panjatap program legislasi Kemhan dibantu oleh sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan.
(3) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 10
Panjatap program legislasi Kemhan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
(1) Penyusunan daftar rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan oleh sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Dalam melakukan penyusunan daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat
Panjatap program legislasi Kemhan melakukan inventarisasi usulan penyusunan rancangan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam:
a. daftar rancangan Peraturan Perundang- undangan, untuk usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan;
dan
b. daftar rancangan peraturan internal, untuk usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan.
(3) Daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan prioritas penyusunan setelah dilakukan rapat koordinasi dan pembahasan dengan Pemrakarsa.
(4) Rapat koordinasi dan pembahasan dengan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua Panjatap program legislasi Kemhan.
(5) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan menyelaraskan konsepsi rancangan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
(6) Daftar rancangan yang telah disusun berdasarkan prioritas penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) beserta konsep keputusan Menteri disampaikan oleh ketua Panjatap program legislasi Kemhan selaku Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
Pasal 12
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b dilakukan oleh Menteri setelah daftar rancangan disetujui.
(2) Daftar rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam program legislasi Kemhan.
(3) Program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4) Penandatanganan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri.
(5) Ketentuan mengenai format program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebijakan pimpinan dan/atau keperluan mendesak, program legislasi Kemhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan perubahan setelah disepakati dalam rapat Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pemrakarsa dan dilaporkan oleh ketua Panjatap program legislasi Kemhan kepada Menteri.
Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan di luar program legislasi Kemhan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebijakan pimpinan; dan/atau
b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Pasal 15
(1) Penyampaian usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan
penyusunan rancangan peraturan internal di Kemhan di luar program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada ketua Panjatap program legislasi Kemhan dengan tembusan kepada sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Pasal 16
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan oleh sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan kepada Pemrakarsa untuk dipedomani dan dilaksanakan.
(2) Sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperbanyak naskah program legislasi Kemhan untuk disebarluaskan ke seluruh Satker di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan.
Pasal 17
(1) Dalam hal penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam program legislasi Kemhan belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan yang ditetapkan, rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut dimasukkan kembali dalam program legislasi Kemhan tahun berikutnya.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan harus diselesaikan pada tahun berjalan sesuai
dengan yang ditetapkan dalam program legislasi Kemhan.
Pasal 18
(1) Dalam rangka evaluasi program legislasi Kemhan, setiap 3 (tiga) bulan sekali sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan mengundang Pemrakarsa dalam rapat untuk mengetahui perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana telah ditetapkan dalam program legislasi Kemhan tahun berjalan.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
(3) Perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan rapat di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 19
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan yang dilaksanakan oleh Pemrakarsa, Panjatap program legislasi Kemhan memberikan saran dan masukan terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Pasal 20
(1) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dalam rapat Panjatap program legislasi Kemhan.
(3) Hasil inventarisasi yang telah dibahas dalam rapat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada ketua Panjatap program legislasi Kemhan.
Pasal 21
(1) Pendanaan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pendanaan penyusunan program legislasi Kemhan dibebankan pada anggaran Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 611), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2021
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
