Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gugur adalah status Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
2. Tewas adalah status Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
4. Prajurit adalah anggota TNI.
5. Hilang Dalam Tugas Operasi adalah keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas operasi, tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
6. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas operasi dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan perintah dinas.
7. Tugas Pertempuran adalah suatu perintah untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap kekuatan lawan/musuh yang kedua-duanya dengan tujuan untuk melumpuhkan atau menghancurkan kekuatan lawan tersebut.
8. Tugas Operasi Militer adalah wujud dari pengerahan dan penggunaan yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
9. Lawan adalah individu, kelompok individu, dan/atau alam yang dihadapi dalam tugas.
10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu pemerintah di daerah, membantu tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintah Asing yang berada di INDONESIA, penanggulangan bencana alam, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan.
12. Perintah Dinas adalah penyampaian kehendak atau keinginan mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan kedinasan, baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
15. Atasan Langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
16. Ahli Waris adalah istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau Ahli Waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Korban adalah Prajurit TNI yang meninggal dunia.
18. Tim Peneliti adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status Prajurit TNI yang meninggal dalam dinas dan/atau Tugas Operasi Militer.
Pasal 2
Tugas Operasi Militer terdiri atas:
a. OMP; dan
b. OMSP.
Pasal 3
(1) OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. kampanye militer;
b. operasi gabungan TNI;
c. operasi darat;
d. operasi laut;
e. operasi udara; dan
f. operasi bantuan.
(2) OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
b. mengatasi pemberontakan bersenjata;
c. mengatasi aksi terorisme;
d. mengamankan wilayah perbatasan;
e. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
f. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
g. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya;
h. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta;
i. membantu tugas pemerintahan di daerah;
j. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
k. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA;
l. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan;
m. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan
n. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pasal 4
Status Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagai berikut:
a. Gugur;
b. Tewas;
c. Hilang dalam Tugas Operasi; atau
d. Meninggal Dunia Biasa.
Pasal 5
(1) Status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena:
a. sedang melaksanakan Tugas Pertempuran;
b. sedang melaksanakan Tugas Operasi Militer di dalam atau di luar negeri; atau
c. akibat tindakan langsung Lawan.
(2) Pemberian status Gugur bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Gugur.
Pasal 6
(1) Status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena:
a. sedang melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas; dan
b. bukan sebagai akibat dari tindakan langsung Lawan.
(2) Pemberian status Tewas bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Tewas.
Pasal 7
(1) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada Prajurit TNI yang:
a. tidak diketahui keberadaannya; dan
b. setelah dilakukan pencarian selama 1 (satu) tahun, tidak diketemukan.
(2) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun, namun tidak diketemukan.
(3) Pemberian status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai status Gugur berdasarkan keputusan tentang penetapan status Hilang dalam Tugas Operasi.
Pasal 8
(1) Status Meninggal Dunia Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena:
a. bukan dalam menjalankan Tugas Operasi Militer;
dan/atau
b. tidak berhubungan dengan pelaksanaan Perintah Dinas.
(2) Pemberian status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Meninggal Dunia Biasa.
Pasal 9
Pemberian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikecualikan bagi Prajurit TNI karena melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum.
Pasal 10
Persyaratan administrasi umum yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur atau Tewas terdiri atas:
a. kopi keputusan pengangkatan pertama sebagai Prajurit TNI;
b. kopi keputusan tentang penempatan, pangkat dan jabatan terakhir;
c. kopi kartu tanda peserta ASABRI;
d. kopi kartu tanda Prajurit TNI;
e. kopi surat keterangan kematian;
f. kopi surat nikah dan kartu penunjukan suami/istri bagi prajurit yang sudah berkeluarga;
g. kopi kartu tanda penduduk;
h. kopi kartu keluarga; dan
i. kopi surat keterangan Ahli Waris.
Pasal 11
(1) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur terdiri atas:
a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban
kepada Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja yang bersangkutan;
b. surat perintah Tugas Operasi Militer dari pejabat yang berwenang;
c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
d. foto tempat kejadian; dan/atau
e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika dimungkinkan dilakukan visum et repertum.
(2) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Tewas terdiri atas:
a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangai oleh atasan langsung Korban atau kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. surat Perintah Dinas;
c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika diperlukan; dan
d. rekomendasi dari Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Gugur atau Tewas diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 13
(1) Penilaian status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.
(2) Satuan kerja masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja tempat Prajurit TNI berdinas.
(3) Penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Peneliti.
Pasal 14
(1) Hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan dasar menerbitkan keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas.
(2) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. berita acara penilaian penetapan status Gugur atau Tewas;
b. penetapan penilaian status Gugur atau Tewas; dan
c. kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Pasal 15
Pejabat pembuat keputusan mengenai penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) di lingkungan satuan kerja yaitu Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja.
Pasal 16
(1) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menjadi dasar penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas.
(2) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menerima hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. santunan risiko kematian khusus;
b. nilai tunai tabungan asuransi;
c. bantuan beasiswa; dan/atau
d. pengembalian nilai tunai iuran pensiun serta hak- hak lainnya.
(3) Santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan/atau bantuan beasiswa serta pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Ahli Waris.
Pasal 17
Mekanisme penetapan status Gugur atau Tewas sebagai berikut:
a. rekomendasi hasil penilaian status Gugur atau Tewas yang dibuat oleh Tim Peneliti disampaikan kepada Panglima Komando Utama /kepala satuan kerja;
b. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja menerbitkan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas;
c. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing;
d. Kepala Staf Angkatan masing-masing mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima; dan
e. Panglima MENETAPKAN keputusan tentang status Gugur atau Tewas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan penetapan status Gugur atau Tewas diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Tim Peneliti berkoordinasi dengan Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja.
(2) Tugas dan kewajiban Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan menilai usulan dan persyaratan administrasi Korban dari Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja;
b. melaksanakan rapat untuk membahas dan menentukan status Korban;
c. mengesahkan hasil penilaian;
d. membuat dan menandatangani berita acara hasil rapat dan hasil penilaian tentang status Korban; dan
e. membuat rekomendasi hasil penilaian.
Pasal 20
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang.
(2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat personel;
b. pejabat intelijen/pengamanan;
c. pejabat penyidik;
d. pejabat kesehatan;
e. pejabat hukum;
f. pejabat operasi; dan
g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja masing-masing.
Pasal 21
(1) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi, dengan melampirkan dokumen:
a. kronologis kejadian Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas Operasi;
b. kopi surat perintah Tugas Operasi Militer;
c. kopi data Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi;
d. surat perintah pencarian; dan
e. bukti tenggang waktu batas pencarian selesai yang ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(2) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu:
a. atasan langsung dari Korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja di wilayah Korban melaksanakan Tugas Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi;
b. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian;
c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian; dan
d. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan status Gugur kepada Panglima melalui Kelapa Staf Angkatan masing-masing.
Pasal 22
(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi, dilakukan apabila Prajurit TNI diketemukan dalam keadaan hidup.
(2) Dalam hal Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi dan mempunyai keputusan tentang penetapan status Gugur namun kemudian diketemukan dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur;
b. penelitian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ditetapkan statusnya lebih lanjut; dan
d. dihitung kembali hak-hak yang pernah diterima.
Pasal 23
(1) Peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagai dasar untuk pencabutan keputusan penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi.
(2) Penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditetapkannya status lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan huruf c sebagai dasar untuk:
a. rehabilitasi;
b. pemberhentian dengan hormat; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Penghitungan kembali hak-hak yang pernah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d sebagai dasar untuk:
a. besaran jumlah hak-hak yang diterima; dan
b. mengembalikan hak-hak yang telah diterima oleh Ahli Waris.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai usul penetapan dan pencabutan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
