Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PESANGON

PERMENHAN No. 13 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan. 2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 3. Prajurit adalah anggota TNI. 4. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri adalah Pegawai Negeri yang secara administratif dibawah Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 6. Istri/suami adalah istri/suami dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 7. Anak adalah anak kandung yang sah dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 8. Ahli waris adalah orang tua atau saudara kandung dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri tidak mempunyai istri/suami atau anak, dibuktikan dengan dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serendahrendahnya Lurah atau Kepala Desa. 9. Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri. 10. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1993, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. 11. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. 12. Fl adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak diangkat menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, yang dihitung dalam satuan tahun. 13. F2 adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, yang dihitung dalam satuan tahun.

Pasal 2

(1) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, berhak atas pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun. (2) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 (satu) bulan.

Pasal 3

(1) Bagi prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan sebelum tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut : Fl x P1 (2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut : F2 x P2 (3) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut : (F1 x P1) + F2 x (P2 - P1) }

Pasal 4

(4) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditambah hasil pengembangan sebesar 9% per tahun yang dihitung sejak yang bersangkutan diberhentikan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Besarnya faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Pendanaan untuk keperluan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun Prajurit TNI. Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kernhan/Polri bersumber dari akumulasi iuran dana pensiun. (2) Jumlah dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembayaran pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun adalah akumulasi dari nilai pengajuan permintaan pengembalian yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8. (3) Jumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon dapat mengajukan permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun kepada PT ASABRI (Persero). (2) Dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon telah meninggal dunia, permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun dapat diajukan oleh istri/suami, anak atau ahli waris yang sah.

Pasal 8

(1) Surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilampiri dengan : a. Keputusan pengangkatan sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; b. Keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji; e. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) bentuk 43 AS dari Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri atau ahli waris; dan f. Fotokopi Daftar Keluarga (KU.01) bagi yang sudah berkeluarga. (2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan telah menerima manfaat santunan nilai tunai asuransi (SNTA), surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) cukup dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. (3) Dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang bersangkutan telah meninggal dunia, istri/suami, anak, atau ahli waris yang mengurus pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri harus menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR