Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang DOKTRIN PERTAHANAN NEGARA

PERMENHAN No. 12 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.

Pasal 2

(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. hakikat, kedudukan dan landasan; c. perjuangan bangsa INDONESIA; d. ancaman; e. pokok pertahanan dan keamanan rakyat semesta; f. penyelenggaraan pertahanan negara; g. pengelolaan sistem pertahanan negara; dan h. penutup. (2) Ketentuan mengenai Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Doktrin Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 508), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2023 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA Paraf : - Karo Turdang :