Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Administrasi Prajurit TNI adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit TNI mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan sampai dengan pemisahan.
3. Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI adalah kegiatan penelitian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Administrasi Prajurit TNI oleh Angkatan dalam rangka mengetahui kesesuaian penerapan dan norma administrasi.
Pasal 2
Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI meliputi penelitian administrasi proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
Pasal 3
(1) Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dan Pengkajian.
(2) Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan dan Tata Kerja Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Pasal 4
Sasaran kegiatan evaluasi dan pengkajian :
a. Angkatan Darat meliputi : Komando Daerah Militer;
b. Angkatan Laut meliputi : Pangkalan Angkatan Laut Kelas A, Pangkalan Angkatan Laut Kelas B, dan Pangkalan Angkatan Laut Kelas C di jajaran Komando Armada Barat dan Komando Armada Timur; dan
c. Angkatan Udara meliputi : Pangkalan Udara di jajaran Komando Operasi TNI Angkatan Udara dan Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara.
Pasal 5
Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dilaksanakan setiap Tahun Anggaran.
Pasal 6
Evaluasi dan pengkajian dilaksanakan dengan metode :
a. laporan data sekunder;
b. kuesioner; dan
c. wawancara.
Pasal 7
(1) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian disusun dalam bentuk :
a. laporan pelaksanaan kegiatan per satuan; dan
b. laporan pelaksanaan kolektif.
(2) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian digunakan sebagai :
a. bahan rapat koordinasi dengan pejabat personel Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan;
b. bahan penyusunan kebijakan pimpinan; dan
c. bahan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Pasal 8
Biaya kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dibebankan kepada anggaran rutin Kementerian Pertahanan.
Pasal 9
Peraturan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 386
