Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR LEMBAGA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Peserta tugas belajar adalah Anggota TNI dan PNS yang mendapat surat perintah dari Departemen Pertahanan untuk mengikuti pendidikan.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada peserta tugas belajar untuk mengikuti pendidikan keahlian tertentu di luar lembaga pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Pendidikan keahlian tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di dalam negeri meliputi Program Strata 1 atau S-1, Strata 2 atau S-2, Strata 3 atau S-3, Spesialisasi 1 atau Sp-1, dan Spesialisasi 2 atau Sp-2.
4. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara peserta tugas belajar dengan Departemen Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, dengan masa IDK tertentu.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Pasal 2
(1) Pendidikan keahlian tertentu yang diikuti peserta tugas belajar ditentukan dengan Surat Keputusan Menteri.
(2) Lembaga pendidikan penyelenggara adalah perguruan tinggi negeri di dalam negeri ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri.
(3) Program studi yang tidak terdapat di perguruan tinggi negeri, dapat dilaksanakan di perguruan tinggi swasta yang ditunjuk dengan status akreditasi minimal ”B” dari Badan Akreditasi Nasional dan ditentukan oleh Surat Keputusan Menteri.
(4) Kewenangan mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berada pada Dirjen Kuathan Dephan.
(5) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Pasal 3
(1) Selama mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar diberikan bantuan biaya pendidikan dari Dephan.
(2) Penyelenggara pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta tugas belajar diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Kuathan Dephan.
(3) Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatannya.
Pasal 4
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. program Strata 1 atau S-1 :
1. mempunyai ijazah Program Diploma 3 atau yang setara dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Letnan Satu dan untuk PNS minimal II/d;
4. masa dinas minimal 3 (tiga) tahun;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
b. program Strata 2 :
1. mempunyai ijazah Program Strata 1 dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur maksimal 43 (empat puluh tiga) tahun;
3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Kapten dan untuk PNS minimal III/c;
4. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
c. program Strata 3 :
1. mempunyai ijazah Program Strata 2 dengan IPK minimal 3,00 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
2. umur maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
3. pangkat untuk Anggota TNI minimal Mayor dan untuk PNS minimal III/d;
4. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
d. program Spesialisasi 1 :
1. mempunyai ijazah Program Strata 1 Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
2. umur tidak melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
3. minimal masa dinas 4 (empat) tahun;
4. pangkat untuk Anggota TNI adalah Letnan Satu sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/b sampai dengan IV/a;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
e. program Spesialisasi 2 :
1. mempunyai gelar Program Spesialisasi 1, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
2. umur tidak melebihi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
3. minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1;
4. pangkat untuk Anggota TNI adalah Mayor sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/d sampai dengan IV/b;
5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
6. berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
7. permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
Pasal 5
Dirjen Kuathan Dephan menyeleksi semua permohonan tugas belajar dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Pasal 6
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada :
1. Karopeg Setjen Dephan bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan;
2. Aspers Panglima TNI bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI;
3. Aspers Kas Angkatan bagi Anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau
4. Kapuskes TNI bagi Anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan.
b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Dephan/Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Dephan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 7
Prosedur penentuan peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Dir Persvet/Dir Kes Ditjen Kuathan Dephan menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar;
b. calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dipanggil untuk mengikuti tes akademik di perguruan tinggi yang telah ditentukan; dan
c. Dirjen Kuathan Dephan menerbitkan surat perintah untuk mengikuti pendidikan bagi calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus tes akademik dan tidak mengundurkan diri untuk selanjutnya melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi yang telah ditentukan.
d. pendidikan yang diikuti hanya untuk program reguler kecuali dalam hal-hal khusus seperti bentuk kerja sama/kolektif;
e. selama mengikuti pendidikan, pembinaan administrasi personel tetap berada pada satuan kerja masing-masing, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada pada Ditjen Kuathan Dephan;
f. peserta tugas belajar tetap menerima rawatan kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. batas waktu tugas belajar sebagai berikut :
1. Program Strata 1 (S-1). waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat semester);
2. Program Strata 2 (S-2). waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester;
3. Program Strata 3 (S-3). waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester;
4. Program Spesialisas 1 (Sp-1). waktu pendidikan maksimal 6 (enam) tahun atau 12 (dua belas) semester; dan
5. Program Spesialisasi 2 (Sp-2), waktu pendidikan maksimal 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester.
h. apabila batas waktu tugas belajar telah habis dan peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan bukan kesalahan peserta tugas belajar maka akan diberikan toleransi berupa perpanjangan waktu tugas belajar selama maksimum 2 (dua) semester;
i. apabila peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan maka biaya SPP ditanggung sendiri dan bantuan biaya pendidikan diberhentikan oleh Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 8
Kewajiban peserta tugas belajar :
a. menandatangani Surat Pernyataan dan/atau IDK yang dilaksanakan sebelum menjadi peserta tugas belajar dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan kemajuan belajar setiap akhir semester;
c. melaporkan rencana penyusunan desertasi/tesis/skripsi dan mengkonfirmasikan proposal yang diajukan ke perguruan tinggi kepada Menhan u.p. Dirjen Kuathan Dephan;
d. mengajukan biaya skripsi/tesis/desertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; dan
e. melaporkan selesai pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Menteri u.p. Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 9
(1) Peserta tugas belajar berhak memperoleh komponen pendidikan yang meliputi :
a. biaya formulir pendaftaran dan seleksi;
b. biaya pengembangan;.
c. uang kuliah/semester;
d. tunjangan biaya hidup;
e. biaya operasional;
f. tunjangan riset yang meliputi penelitian dan skripsi/tesis/desertasi; dan
g. biaya ujian.
(2) Ketentuan komponen dan besaran biaya untuk pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal ada perubahan tentang komponen dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
(1) Dephan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas.
(2) Dephan dapat memberhentikan pendidikan atas pertimbangan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan karena peserta tugas belajar tidak menunjukkan kemajuan belajarnya.
Pasal 11
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar :
a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS;
b. diberhentikan untuk kepentingan dinas; atau
c. meninggal dunia.
(3) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 12
(1) Dephan memberi bantuan biaya pendidikan untuk :
a. melaksanakan pelaksanaan seleksi calon penerima bantuan biaya pendidikan;
b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak-pihak yang terkait;
c. MENETAPKAN penerima bantuan biaya pendidikan;
d. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan;
e. mengajukan kebutuhan dukungan anggaran kepada Sekjen Dephan;
f. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Menteri; dan
g. membuat peraturan pelaksanaan tentang hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan materi Peraturan Menteri ini.
(2) Biaya operasional administrasi dan/atau seleksi pendidikan dibebankan pada anggaran Ditjen Kuathan Dephan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemberian bantuan pendidikan, Dirjen Kuathan Dephan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Komponen dan besaran biaya pendidikan (tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini
Pasal 13
(1) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada dukungan anggaran Dephan.
(2) Dukungan anggaran biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kepada Dirjen Kuathan Dephan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, meliputi :
a. kegiatan seleksi para calon penerima bantuan biaya pendidikan;
b. administrasi pendidikan; dan
c. biaya supervisi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan pelaksanaan pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/07/M/VIII/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
