Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010

PERMENHAN No. 11 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010 disusun berpedoman pada Rancangan Renstra Bang Hanneg Tahun 2010-2014, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan.

Pasal 2

Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.

Pasal 3

Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010