Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa Rahasia adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 3. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang bersangkutan. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 5. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 6. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 8. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

Pasal 2

(1) Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia untuk kepentingan pertahanan negara. (2) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi untuk keadaan tertentu. (3) Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pangkalan militer yang mencakup fasilitas prasarana pantai, fasilitas prasarana udara dan fasilitas prasarana pertahanan darat; b. fasilitas pendidikan dan latihan bidang pertahanan; c. fasilitas penelitian dan pengembangan alat utama sistem senjata TNI, fasilitas penelitian dan pengembangan bidang nuklir, biologi dan kimia; d. fasilitas komando, kontrol, komunikasi, komputer, intelijen, pengawasan, dan pengintaian atau command, control, communications, computers intelligence, surveillance and reconnaissance; atau e. barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung berkaitan dengan alat utama sistem senjata TNI ditetapkan bersifat rahasia oleh PA/KPA. (4) Penetapan barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk di unit organisasi Kemhan penetapan dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Informasi Strategi Pertahanan Badan Instalasi Strategi Pertahanan Kemhan; dan b. untuk di unit organisasi Markas Besar TNI/ Angkatan penetapan dilakukan oleh KPA setelah mendapatkan rekomendasi dari Staf Intelijen/Dinas Pengamanan Angkatan/Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja yang memiliki kewenangan bidang pengamanan sesuai peraturan perundang- undangan. (5) Penetapan barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; c. persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; d. pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; e. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; dan f. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia.

Pasal 4

(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Kemhan dan TNI untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (2) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. identifikasi kebutuhan; b. penetapan jenis barang/jasa termasuk penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia; c. waktu pemanfaatan barang/jasa; dan d. anggaran pengadaan barang/jasa. (3) Penyusunan identifikasi kebutuhan, penetapan jenis barang/jasa termasuk penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dalam rencana umum pengadaan.

Pasal 5

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh PPK dengan kegiatan: a. penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dengan standar militer; b. penetapan harga perkiraan sendiri; c. penetapan rancangan kontrak; dan/atau d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (2) Jika PPK telah melakukan tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat MENETAPKAN dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran.

Pasal 6

(1) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh PPK dengan menyampaikan permintaan pemilihan Penyedia melalui penunjukan langsung kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pimpinan unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dengan kegiatan: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode penunjukan langsung dalam pemilihan Penyedia; c. penetapan persyaratan Penyedia; d. penetapan metode evaluasi penawaran melalui evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi; e. penetapan metode satu file dalam penyampaian dokumen penawaran; f. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan g. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Jika Pokja Pemilihan telah melakukan persiapan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan dapat mengundang dan menyampaikan dokumen kualifikasi untuk penunjukan langsung kepada Pelaku Usaha.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui metode penunjukan langsung. (2) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia; b. penetapan surat penunjukkan Penyedia barang/jasa; c. rapat persiapan penandatanganan kontrak; d. penandatanganan kontrak; e. penyerahan lokasi kerja dan personel; f. penerbitan surat perintah mulai kerja/surat perintah pengiriman; g. pemberian uang muka; h. penyusunan program mutu; i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak; j. mobilisasi; k. pemeriksaan bersama; l. pengendalian kontrak; m. inspeksi pabrikasi (apabila diperlukan); n. pembayaran prestasi pekerjaan; o. perubahan kontrak; p. penyesuaian harga (apabila diperlukan); q. keadaan kahar; r. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak; s. pemutusan kontrak; t. pemberian kesempatan; dan u. denda dan ganti rugi. (3) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyedia dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan barang/jasa konsultansi dan hasil pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (3) Penyerahan hasil pekerjaan barang/jasa konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa serah terima hasil pekerjaan. (4) Penyerahan hasil pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. serah terima pertama hasil pekerjaan (provisional hand-over); b. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi; dan c. serah terima akhir hasil pekerjaan (final hand-over). (5) Penyerahan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dilakukan oleh Inspektur Kemhan/TNI dan Angkatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 11

Hasil pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia yang dilakukan oleh Inspektur Kemhan/TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2022 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY