Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN DAN PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWASBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mangakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
2. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
3. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
4. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
5. Gugur adalah meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di
luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
6. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
10. Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dan sebagainya.
11. Tunjangan adalah uang yang diberikan untuk menunjang dan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.
12. Tugas Perbantuan adalah penugasan darurat yang berhubungan dengan penanganan daerah konflik.
13. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
14. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
15. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu Unit Organisasi Kemhan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Asuransi Sosial bagi peserta, dalam hal ini adalah PT ASABRI (Persero).
18. Panitia Evaluasi Kecacatan adalah Panitia yang dibentuk untuk menentukan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan PNS Kemhan dilaksanakan melalui evaluasi.
19. Tim Penilai adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status PNS Kemhan yang meninggal dalam dinas dan/atau Tugas Operasi Militer.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penetapan status tingkat dan golongan kecacatan; dan
b. penetapan status Gugur atau Tewas bagi PNS Kemhan.
Pasal 3
(1) Penetapan status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh Menteri.
(2) Status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan.
(3) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Tingkat kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Cacat Tingkat III;
b. Cacat Tingkat II; dan
c. Cacat Tingkat I.
Pasal 5
Cacat Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan ketentuan:
a. kehilangan kedua anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
b. kelumpuhan kedua anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
c. kehilangan kedua anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
d. kelumpuhan kedua anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
e. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah dan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
f. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah dan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
g. kehilangan penglihatan kedua mata;
h. bisu dan tuli;
i. penyakit jiwa berat (kehilangan kemampuan kerja mental tetap);
j. Cacat yang luas dari organ sistem saraf, pernafasan, kardiovas-kuler, pencernaan, atau uroginital; atau
k. kehilangan kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
Pasal 6
Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan ketentuan:
a. penyakit jiwa sedang yaitu hilangnya kemampuan kerja fisik 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
b. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
c. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
d. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
e. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
f. Cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovas-kuler, pencernaan, atau urogenital;
g. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata atau diplopia pada penglihatan dekat;
h. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
i. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
j. bisu;
k. tuli;
l. kehilangan tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah;
m. kehilangan tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah;
n. kehilangan sebelah kaki dari mata kaki ke bawah;
o. kehilangan lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah;
p. kaki memendek 5 (lima) cm sampai kurang dari 7,5 (tujuh koma lima) cm;
q. kaki memendek 7,5 (tujuh koma lima) cm atau lebih;
r. hilangnya cuping hidung; atau
s. impotensi.
Pasal 7
Cacat Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan ketentuan:
a. gangguan kejiwaan yang ringan;
b. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
c. berkurangnya fungsi mata;
d. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
e. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera atau sakit;
f. kehilangan ibu jari tangan kiri;
g. kehilangan ruas pertama telunjuk tangan kanan;
h. kehilangan ruas pertama telunjuk tangan kiri;
i. kehilangan ruas pertama jari lain tangan kanan;
j. kehilangan ruas pertama jari lain tangan kiri;
k. kaki memendek sebelah kurang dari 5 (lima) cm;
l. penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 (sepuluh) desibel;
m. penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 (sepuluh) desibel;
n. perforasi sekat rongga hidung;
o. kehilangan daya penciuman;
p. hilangnya kemampuan kerja fisik 10% (sepuluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) gangguan kejiwaan ringan;
q. kehilangan penglihatan warna;
r. kehilangan kedua belah daun telinga; atau
s. Cacat lainnya: terkelupasnya kulit kepala.
Pasal 8
(1) Golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan.
(2) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. golongan C;
b. golongan B; dan
c. golongan A.
Pasal 9
(1) Golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a merupakan kecacatan yang terjadi pada saat melaksanakan tugas dinas khusus dan/atau Tugas Perbantuan dalam operasi militer.
(2) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Operasi Militer untuk Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
(3) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Golongan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kecacatan yang terjadi dalam melaksanakan tugas atas perintah dinas.
Pasal 11
Golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan kecacatan yang terjadi karena bukan sedang melaksanakan dinas.
Pasal 12
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai Penyadang Cacat Tingkat III diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan.
(2) Dalam hal PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai prestasi atau keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh Kemhan dan/atau TNI dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan sebagai PNS Kemhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan Kemhan yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh Kemhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan TNI yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 13
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai penyandang Cacat Tingkat II dapat diberhentikan dari kedinasan PNS.
(2) PNS Kemhan penyandang Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan jika yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan atau TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 14
PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai Penyandang Cacat Tingkat I tidak diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan.
Pasal 15
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara;
b. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
c. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI; dan
d. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan evaluasi dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.
(3) Dalam hal diperlukan Panitia Evaluasi Kecacatan dapat melibatkan unsur lain jika diperlukan.
Pasal 16
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a berkedudukan di tingkat Komando Utama yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer Komando Utama.
Pasal 17
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b berkedudukan di tingkat Markas Besar Angkatan yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai
ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Pasal 18
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c berkedudukan di tingkat Markas Besar TNI yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima TNI.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI.
Pasal 19
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dibentuk berdasarkan surat perintah Menteri.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai ketua dengan anggota unsur Kesehatan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
Pasal 21
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan TNI dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Komandan;
b. Komandan mengajukan permohonan kepada Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan;
c. Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, atau TNI Angkatan Udara untuk selanjutnya diteruskan kepada Panglima TNI;
d. Panglima TNI melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di Markas Besar TNI kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait.
Pasal 22
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Satker;
b. Kepala Satker mengajukan permohonan kepada Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan;
c. Kepala Satker melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan
d. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait
Pasal 23
(1) Perubahan status tingkat dan golongan kecacatan PNS Kemhan dapat dilaksanakan melalui reklasifikasi.
(2) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil proses rehabilitasi dan revaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 24
Penetapan status Gugur atau Tewas bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas status:
a. Gugur;
b. Hilang dalam Tugas Operasi; dan
c. Tewas.
Pasal 25
(1) Status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diberikan kepada PNS Kemhan yang meninggal dunia karena:
a. sedang melaksanakan Tugas Perbantuan dalam pertempuran;
b. sedang melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer di dalam negeri atau di luar negeri; atau
c. akibat tindakan langsung lawan.
(2) Status Gugur bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan tentang penetapan status Gugur.
Pasal 26
(1) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas:
a. hilang dalam Tugas Perbantuan Pertempuran; dan
b. hilang dalam Tugas Perbantuan Operasi Militer di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan karena yang bersangkuan tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun dan tidak diketemukan.
(3) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai status Gugur.
(4) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keputusan penetapan status Hilang dalam Tugas Operasi.
Pasal 27
(1) Status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena:
a. menjalankan tugas kewajiban; dan
b. keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.
(2) Status Tewas bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan tentang penetapan status Tewas.
Pasal 28
Meninggal dunia karena menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. meninggal dunia langsung atau tidak lansung karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja; dan
b. meninggal dunia langsung atau tidak langsung karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
Pasal 29
Menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan ketentuan:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan
c. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan ketentuan:
a. melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan surat perintah/tugas dari pimpinan dan/atau pejabat yang memiliki kewenangan;
b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan;
Pasal 31
(1) Ketentuan mengenai meninggal dunia karena menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.
(2) Ketentuan mengenai meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan
karena kesalahannya pada saat perjalanan menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.
Pasal 32
(1) Penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 harus diberikan kepada PNS Kemhan kecuali jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum status Gugur atau Tewas tidak diberikan.
(2) Penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Penetapan status Gugur atau Tewas bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memperoleh:
a. status Gugur; dan
b. status Tewas.
Pasal 34
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS Kemhan;
b. fotokopi keputusan tentang penempatan, golongan dan jabatan terakhir;
c. fotokopi kartu tanda peserta ASABRI;
d. fotokopi kartu tanda anggota PNS Kemhan;
e. fotokopi surat keterangan kematian;
f. fotokopi surat nikah dan kartu penunjukan suami /istri bagi PNS Kemhan yang sudah berkeluarga
g. fotokopi kartu tanda penduduk;
h. fotokopi kartu keluarga; dan
i. fotokopi surat keterangan Ahli Waris.
Pasal 35
Persyaratan khusus untuk memperoleh status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi:
a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satker yang bersangkutan;
b. surat perintah Tugas Perbantuan Operasi Militer dari pejabat yang berwenang
c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
d. foto tempat kejadian; dan/atau
e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika dimungkinkan dilakukan visum et repertum.
Pasal 36
Persyaratan khusus untuk memperoleh status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangai oleh atasan langsung korban/Kepala Satker di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. surat Perintah Dinas;
c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika diperlukan; dan d rekomendasi dari Panglima Komando Utama/Kepala Satker yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Penilaian status Gugur atau Tewas ditentukan oleh Tim Peneliti.
(2) Penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya merupakan dasar menerbitkan keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas.
(3) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. berita acara penilaian penetapan status Gugur atau Tewas;
b. penetapan penilaian status Gugur atau Tewas; dan
c. kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Pasal 38
Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dibuat oleh:
a. Panglima Komando Utama; atau
b. Kepala Satker.
Pasal 39
(1) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menjadi dasar penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas.
(2) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. santunan risiko kematian khusus;
b. nilai tunai tabungan asuransi;
c. bantuan beasiswa; dan/atau
d. pengembalian nilai tunai iuran pensiun serta hak lainnya.
(4) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada ahli waris.
Pasal 40
Mekanisme penetapan status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI dilaksanakan dengan ketentuan:
a. rekomendasi hasil penilaian status Gugur atau Tewas yang dibuat oleh Tim Peneliti disampaikan kepada Panglima Komando Utama;
b. Panglima Komando Utama menerbitkan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas;
c. Panglima Komando Utama mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
d. Kepala Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima TNI;
e. Panglima mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Menteri; dan
f. Menteri MENETAPKAN keputusan tentang status Gugur atau Tewas.
Pasal 41
Mekanisme penetapan status Gugur atau Tewas di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rekomendasi hasil penilaian status Gugur atau Tewas yang dibuat oleh Tim Peneliti disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
b. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan menyampaikan kepada Kepala Satker;
c. Kepala Satker menerbitkan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas;
d. Kepala Satker mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Menteri; dan
e. Menteri MENETAPKAN keputusan tentang status Gugur atau Tewas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan penetapan status Gugur atau Tewas PNS Kemhan di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 43
(1) Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berkoordinasi dengan Panglima Komando Utama/Kepala Satker.
(2) Tugas dan kewajiban Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan menilai usulan dan persyaratan administrasi korban dari Panglima Komando Utama/Kepala Satker;
b. melaksanakan rapat untuk membahas dan menentukan status korban;
c. mengesahkan hasil penilaian;
d. membuat dan menandatangani berita acara hasil rapat dan hasil penilaian tentang status korban; dan
e. membuat rekomendasi hasil penilaian.
Pasal 44
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang.
(2) Tim Peneliti Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat personel;
b. pejabat intelijen/pengamanan;
c. pejabat penyidik;
d. pejabat kesehatan;
e. pejabat hukum;
f. pejabat operasi; dan
g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima Komando Utama.
Pasal 45
Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi dilaksanakan dengan dilampirkan dokumen:
a. kronologis kejadian PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi;
b. fotokopi surat perintah Tugas Perbantuan Operasi Militer;
c. fotokopi data PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi;
d. surat perintah pencarian; dan
e. bukti tenggang waktu batas pencarian selesai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 46
Mekanisme pengajuan usul penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Atasan langsung korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama di wilayah korban melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi;
b. Panglima Komando Utama mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian;
c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian;
d. Panglima Komando Utama berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan kepada Panglima;
e. Panglima mengajukan penetapan hasil penelitian tentang penetapan status Gugur kepada Menteri.
Pasal 47
Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Satker korban melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama di wilayah korban melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi;
b. Panglima Komando Utama mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian;
c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian;
d. Panglima Komando Utama berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan kepada Kepala Satker;
f. Kepala Satker mengajukan penetapan hasil penelitian tentang penetapan status Gugur kepada Menteri.
Pasal 48
(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi dilakukan apabila PNS Kemhan diketemukan dalam keadaan hidup.
(2) Dalam hal PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi dan mempunyai keputusan tentang penetapan status Gugur namun dikemudian hari ditemukan dalam
keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ketentuan:
a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur;
b. penelitian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ditetapkan statusnya lebih lanjut; dan
d. dihitung kembali hak yang pernah diterima.
Pasal 49
(1) Peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a sebagai dasar untuk pencabutan keputusan penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi.
(2) Penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan statusnya lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c sebagai dasar untuk:
a. rehabilitasi;
b. pemberhentian dengan hormat; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Penghitungan kembali hak yang pernah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d sebagai dasar untuk:
a. besaran jumlah hak yang diterima; dan
b. mengembalikan hak yang telah diterima oleh Ahli Waris.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai usul penetapan dan pencabutan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3194), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5740).
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan asuransi sosial dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
