Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
6. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
7. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
10. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
11. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
12. Tim Peneliti Mabes TNI/Angkatan adalah Dewan Tanda-Tanda Kehormatan.
Pasal 2
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.
Pasal 3
Tanda Jasa diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; dan
b. PNS Kemhan.
Pasal 4
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata); dan
e. kesatuan di lingkungan TNI.
Pasal 5
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Pasal 6
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat yang sama.
Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Sipil; dan
b. Bintang Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Republik INDONESIA;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Paksi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) Tanda Kehormatan berupa Bintang Militer yang dapat diberikan kepada WNA terdiri atas:
a. Bintang Yudha Dharma;
b. Bintang Kartika Eka Paksi;
c. Bintang Jalasena; dan
d. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 9
(1) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Satyalancana Sipil; dan
b. Satyalancana Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b. Satyalancana Pembangunan;
c. Satyalancana Wira Karya;
d. Satyalancana Kebaktian Sosial;
e. Satyalancana Kebudayaan;
f. Satyalancana Pendidikan;
g. Satyalancana Karya Satya;
h. Satyalancana Dharma Olahraga;
i. Satyalancana Dharma Pemuda;
j. Satyalancana Kepariwisataan;
k. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
l. Satyalancana Pengabdian;
m. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
n. Satyalancana Jana Utama;
o. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
p. Satyalancana Karya Bhakti;
q. Satyalancana Operasi Kepolisian;
r. Satyalancana Bhakti Buana;
s. Satyalancana Bhakti Nusa; dan
t. Satyalancana Bhakti Purna.
(3) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Satyalancana Bhakti;
b. Satyalancana Teladan;
c. Satyalancana Kesetiaan;
d. Satyalancana Santi Dharma;
e. Satyalancana Dwidya Sistha;
f. Satyalancana Dharma Nusa;
g. Satyalancana Dharma Bantala;
h. Satyalancana Dharma Samudra;
i. Satyalancana Dharma Dirgantara;
j. Satyalancana Wira Nusa;
k. Satyalancana Wira Dharma;
l. Satyalancana Wira Siaga; dan
m. Satyalancana Ksatria Yudha.
(4) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer yang dapat diberikan kepada WNA yaitu Satyalancana Dwidya Sistha.
Pasal 10
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Samkaryanugraha Sipil; dan
b. Samkaryanugraha Militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b. Nugraha Sakanti.
(3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Samkaryanugraha.
Pasal 11
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit di lingkungan yang dipimpinnya yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri Sosial.
Pasal 12
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.
Pasal 13
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 14
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 15
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 16
(1) Panglima mengusulkan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 17
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.
Pasal 18
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 19
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 20
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 22
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri Sosial.
Pasal 23
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.
Pasal 24
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 25
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 26
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
Pasal 27
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan.
(2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen kepada Menteri.
(5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 28
(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernur, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 29
(1) Pimpinan Kementerian di luar Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(2) Gubernu, Bupati, atau Walikota mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(3) Menteri meneruskan pengusulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan kepada Panglima.
(4) Panglima meneruskan pengusulan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan.
(5) Kas Angkatan mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(6) Panglima mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(7) Menteri mengusulkan PNS, warga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 30
(1) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 31
(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer berupa Bintang Yudha Dharma kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 32
(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 33
(1) Kas Angkatan mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Angkatan dan memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima.
(2) Panglima mengusulkan WNA yang menjadi guru, instruktur, atau dosen di lingkungan Mabes TNI dan WNA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 34
(1) Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri.
(2) Menteri mengusulkan kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 35
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan tata cara pengajuan usul Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang sedang dalam proses tetap berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
