Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PERMENHAN No. 10 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan : 1. Dokumen Utama adalah dokumen perencanaan atau kebijakan yang dibuat oleh unsur perencanaan dan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan atau kebijakan pada strata dibawahnya. 2. Dokumen Pendukung adalah dokumen yang dibuat oleh unsur di luar unsur perencanaan dan digunakan sebagai pedoman atau masukan dalam penyusunan dokumen utama. 3. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. 4. Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 5. Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 7. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 8. Pembangunan Pertahanan Negara adalah upaya yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan dan TNI serta komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan Pertahanan Negara. 9. Panitia Anggaran Dephan dan TNI adalah kepanitiaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan terdiri dari unsur-unsur perencanaan Dephan dan TNI yang bertugas menyusun rencana kebutuhan anggaran tahunan. 10. Penyelenggaraan Pertahanan Negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan Departemen dan LPND serta penyelenggara negara lainnya termasuk TNI. 11. Program adalah Instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. 12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang juga disebut dokumen Rencana Strategis untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah. 14. Rencana Pembangunan Jangka Pendek adalah dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang juga disebut Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Tahunan untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah. 15. Rancangan adalah Konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. 16. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. 17. Satker adalah Satuan setingkat Kotama; dan 18. Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu kesatuan Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pertahanan negara dalam hal ini Departemen Pertahanan dan TNI. 19. Menteri adalah Menteri Pertahanan.

Pasal 2

Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk memberikan petunjuk dan penjelasan tentang tata cara dalam penyusunan, mekanisme dan jadwal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman oleh setiap pejabat perencanaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara seluruh kesatuan di jajaran Dephan dan TNI.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi dokumen-dokumen dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, dan mekanis serta Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.

Pasal 4

Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara perlu memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. asas keterpaduan, yaitu kesatuan sasaran, keterpaduan dalam kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara horizontal maupun vertikal dari satuan paling bawah sampai satuan tingkat pengambil keputusan. Keterpaduan diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan pencapaian sasaran. b. asas prioritas, yaitu pemilihan sasaran perencanaan pembangunan pertahanan negara harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Pertahanan Negara dan kepentingan nasional, Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia; c. asas fleksibilitas, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus luwes dan terkendali serta berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemungkinan perkembangan keadaan dan perkiraan ancaman dimasa depan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang timbul tanpa mengganggu konsistensi pembangunan; d. asas “bottom up top down”, yaitu penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara menampung aspirasi satuan bawah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pembangunan bidang Pertahanan Negara dan selanjutnya pengendalian berada pada setiap strata; e. asas keseimbangan dan keserasian, yaitu pembinaan dan pengembangan kekuatan pertahanan negara harus seimbang dan serasi dengan kebutuhan operasi serta sumber daya yang disediakan. Keseimbangan dan keserasian harus terwujud dalam penyusunan perencanaan dan perumusan program; f. asas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, yaitu sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara membedakan antara penentu kebijakan umum pertahanan negara dengan kewenangan pengambilan keputusan politik dan strategi, pembinaan dan penggunaan kekuatan serta tingkat dan tanggung jawab pelaksanaannya berdasarkan fungsi sehingga dapat dicegah adanya duplikasi atau ketidakpastian wewenang dan tanggung jawab; dan g. asas manfaat, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan prajurit maupun kebutuhan operasi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Proses Perencanaan sebagai berikut : a. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya dijabarkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara, proses perencanaan pembangunan pertahanan negara didasarkan pada prosedur dan mekanisme dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan; b. sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap 20 (dua puluh) tahun yang menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pertahanan Negara (RPJP Hanneg), yang selanjutnya dijabarkan menjadi dokumen 5 (lima) tahunan disebut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara (Renstra Bang Hanneg), serta dijabarkan menjadi dokumen rencana pembangunan jangka pendek (tahunan) yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara (Renja Bang Hanneg); c. dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara disusun mengalir sesuai strata lembaga yang menyusun dokumen yaitu Dephan, TNI, Unit Organisasi (UO) Dephan/Mabes TNI/Angkatan dan Kotama/Satker dengan sistem perencanaan terpadu, dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, sebaliknya rancangan dokumen yang disusun oleh lembaga/instansi yang lebih rendah, menjadi masukan bagi penyusunan dokumen lembaga/instansi yang lebih tinggi; dan d. proses penyusunan dokumen yang mempunyai masa berlakunya sama oleh strata penyusun yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa harus menunggu sampai dokumen dari level atas ditetapkan, setelah dokumen dari level atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen dibawahnya. (2) Metode Perencanaan sebagai berikut : a. paralel, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan secara bersamaan oleh dua atau lebih satuan perencana dalam menyusun dokumen yang sama dengan strata berbeda, dengan catatan disertai koordinasi yang intensif; b. berurutan, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara dilaksanakan mengikuti urutan dan strata perencanaan, dimana pengesahan suatu rencana yang lebih rendah baru dapat dilakukan setelah dokumen perencanaan strata diatasnya disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang; dan c. tetap atau fixed plan, yaitu hasil perencanaan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan perubahan khususnya untuk perencanaan jangka pendek, kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindari berdasarkan perkembangan situasi yang mendesak dan evaluasi yang dilakukan.

Pasal 6

(1) Perencanaan pembangunan pertahanan negara mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan segenap bangsa. (2) Perencanaan pembangunan pertahanan negara terdiri atas perencanaan pembangunan pertahanan negara yang disesuaikan secara terpadu oleh semua Unit Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI. (3) Perencanaan pembangunan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan RPJP Hanneg, Renstra Hanneg dan Rencana Kerja Hanneg.

Pasal 7

Untuk menjamin bahwa program-program dapat dilaksanakan sesuai perencanaan pembangunan Pertahanan Negara diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri dari : a. terwujudnya keterpaduan Perencanaan Pertahanan Negara; b. terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan; c. dapat didukung dan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan sumber daya yang tersedia; d. terpenuhinya kepentingan Pertahanan Negara serta terwujudnya kepentingan nasional; e. terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi; f. terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan; g. terlaksananya asas-asas perencanaan; dan h. terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan Pertahanan Negara.

Pasal 8

Dokumen jangka panjang dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari : a. di tingkat Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan RPJP Hanneg; dan b) RPJP Hanneg. 2. dokumen pendukung terdiri dari : a) produk strategis Hanneg; dan b RUTR Kawasan b. di tingkat TNI : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan RPJP TNI; b) RPJP TNI; dan c) Postur TNI. 2. dokumen pendukung terdiri dari : Kir Intel Jangka Panjang. c. di tingkat UO : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan RPJP UO; b) RPJP UO; dan c) Postur UO. 2. dokumen pendukung terdiri dari : a) Kir Intel Jangka Panjang; b) RTRW Han Kotama/Satker.

Pasal 9

Dokumen jangka menengah dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari : a. di tingkat Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan Renstra Bang Hanneg; dan b) Renstra Bang Hanneg. 2. dokumen pendukung. - Jakgara Hanneg b. di tingkat TNI : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan Renstra TNI; b) Renstra TNI; dan c) Jakstra TNI. 2. dokumen pendukung : - Kir intel jangka menengah c. di tingkat UO : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan Renstra UO; b) Renstra UO; dan c) Jakstra UO. 2. dokumen pendukung. - Kir intel jangka menengah d. di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan; b) Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan; dan 2. dokumen pendukung terdiri dari : a) Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan; b) RTRW Han kotama; dan c) Anpotwil/Mar/Dirga.

Pasal 10

Dokumen jangka pendek dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari : a. di tingkat Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jakren Hanneg; b) Rancangan Renja Hanneg; c) Renja Hanneg; d) RKA Hanneg; dan e) Amanat Anggaran Menhan. 2. dokumen pendukung : - Renbutgar tahunan b. di tingkat TNI : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jak Ren TNI; b) Rancangan Renja TNI; c) Renja TNI; d) RKA TNI; dan e) PPPA TNI. 2. dokumen pendukung terdiri dari : a) Kir intel; b) Ren Yudha; dan c) Renkon. c. di tingkat UO : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jak Ren UO; b) Rancangan Renja UO; c) Renja UO; d) RKA UO; dan e) PPPA UO. 2. dokumen pendukung : Kir intel/lingstra. d. di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jukcan Kotama/Satker/PTF Dephan; b) Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; c) Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; d) RKA Kotama/Satker/PTF Dephan; dan e) Progja Kotama/Satker/PTF Dephan. 2. dokumen pendukung : - Renkon.

Pasal 11

Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara disusun dengan jangka waktu sebagai berikut : a. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka panjang (RPJP Bang Hanneg) dengan kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan revisi setiap 5 (lima) tahun; b. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka menengah (Renstra Bang Hanneg) dengan kurun waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan revisi setiap 2 (dua) tahun; dan c. perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka pendek (Renja Bang Hanneg) dengan kurun waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan revisi hanya dalam situasi yang sangat mendesak.

Pasal 12

(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP Hanneg : 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP Hanneg : 1 (satu) bulan setelah RPJPN ditetapkan. (2) Rancangan RPJP TNI dan RPJP TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP TNI : 10 (sepuluh) bulan sebelum masa RPJP TNI periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP TNI : 1 (satu) bulan setelah RPJP Hanneg ditetapkan. (3) Rancangan RPJP Unit Organisasi dan RPJP Unit Organisasi : a. penyusun : 1. Staf perencana Unit Organisasi Mabes TNI ; 2. Staf perencana Unit Organisasi Angkatan; dan 3. Staf perencana Unit Organisasi Dephan. b. pengesah : Kepala Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP UO : 1 (satu) tahun sebelum masa RPJP UO periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP UO : 1 (satu) bulan setelah RPJP TNI/HANNEG ditetapkan.

Pasal 13

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Menengah : (1) Rancangan dan Rencana Strategis Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 2 (dua) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan; (2) Rancangan dan Rencana Strategis TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 3 (tiga) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Pertahanan Negara ditetapkan. (3) Rancangan dan Rencana Strategis Unit Organisasi : a. penyusun : 1. Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; 2. Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan 3. Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis UO disiapkan 2 (dua) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis UO disiapkan 1 (satu) minggu setelah Renstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Renstra Hanneg ditetapkan. (4) Rancangan dan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusun : Sren Kotama/Satker; b. pengesah : Pangkotama/Kasatker; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan 2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Unit Organisasi ditetapkan.

Pasal 14

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Pendek : a. Rancangan & Rencana Kerja Pertahanan Negara : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Awal Juni TAB-1. b. Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3 waktu penyiapan : Akhir Juli TAB -1. c. Amanat Anggaran Menteri Pertahanan : 1. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; 2. pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. d. Rancangan & Rencana Kerja TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Medio Juni TAB-1. e. Rencana Kerja dan Anggaran TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. f. PPPA TNI : 1. penyusun : Srenum TNI; 2. pengesah : Panglima TNI; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. g. Rancangan dan Rencana Kerja Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada bulan Medio Juni TAB-1. h. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. i. PPPA Unit Organisasi : 1. penyusun : a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. j. Rancangan dan Rencana Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Akhir Juni TAB-1. k. Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : Awal Juli TAB -1. l. Program Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker; 2. pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan 3. waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.

Pasal 15

(1) Produk Strategis Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Strahan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) tahun sebelum produk Strategis Hanneg berakhir. (2) Postur TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) tahun sebelum Postur TNI berakhir. (3) Postur Angkatan : a. penyusun : Srena Angkatan; b. pengesah : Kas Angkatan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) tahun sebelum Postur Angkatan berakhir.

Pasal 16

(1) Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Strahan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan (2) Kebijakan Strategis TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. kebijakan Strategis Panglima TNI disiapkan secara paralel dengan penyusunan Jakgara Hanneg; dan 2. pengesahan Kebijakan Strategis Panglima TNI 1 (satu) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan; (3) Kebijakan Strategis UO : a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan b. pengesah : Ka Unit Organisasi c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan. (4) Kebijakan Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusu : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b. pengesah : Pang/Kotama/Satker/PTF Dephan;dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra UO ditetapkan

Pasal 17

(1) Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif dikeluarkan. (2) Kebijakan Perencanaan TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren Hanneg dikeluarkan. (3) Kebijakan Perencanaan UO : a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan; b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakren Hanneg ditetapkan. (4) Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusun : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b. pengesah : Pang/Ka/Kotama/Satker/PTF Dephan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren UO ditetapkan

Pasal 18

(1) Kotama/Satker/PTF Dephan memberikan masukan berupa RTRW Pertahanan Kotama dan konsep rencana pembangunan Satker/PTF Dephan pada Rakor tingkat UO dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP UO. (2) UO Mabes TNI dan UO Angkatan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan pada Rakor tingkat TNI dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP TNI. (3) TNI dan UO Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP TNI dan Rancangan RPJP UO Dephan pada Rakor tingkat Dephan dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Hanneg. (4) Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP Hanneg dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Nasional.

Pasal 19

(1) Dephan menyusun RPJP Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan RPJP Hanneg dan berpedoman pada RPJP Nasional serta Produk Strategis Hanneg. (2) TNI menyusun RPJP TNI dengan menyempurnakan Rancangan RPJP TNI dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Postur TNI. (3) UO Dephan menyusun RPJP UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan RPJP UO Dephan dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Produk Strategis Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan, berpedoman pada RPJP TNI, Postur TNI dan Postur UO Angkatan.

Pasal 20

(1) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada RPJP UO untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat UO. (2) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Rancangan Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat TNI. (3) TNI dan UO Dephan menyusun Rancangan Renstra TNI dan Rancangan Renstra UO Dephan berpedoman pada RPJP Hanneg untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat Dephan. (4) Dephan menyusun Rancangan Renstra Bang Hanneg berpedoman pada RPJP Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan RPJM Nasional.

Pasal 21

(1) Dephan menyusun Jakgara Hanneg berpedoman pada Kebijakan Umum Hanneg. (2) TNI dan UO Dephan menyusun Jakstra TNI dan Jakstra UO Dephan berpedoman pada Jakgara Hanneg. (3) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Jakstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Jakstra TNI. (4) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada Jakstra UO.

Pasal 22

(1) Dephan menyusun Renstra Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Hanneg, berpedoman pada RPJM Nasional dan Kebijakan Umum Pertahanan Negara serta masukan dari Jakgara Hanneg. (2) TNI menyusun Renstra TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renstra TNI, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakstra TNI. (3) UO Dephan menyusun Renstra UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra UO Dephan, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakgara Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan, berpedoman pada Renstra TNI dan masukan dari Jakstra TNI. (5) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan, berpedoman pada Renstra UO dan masukan dari Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan.

Pasal 23

(1) Panitia Anggaran Dephan dan TNI menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagai masukan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Pagu indikatif. (2) Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg berpedoman pada Rancangan Awal RKP dan pagu Indikatif serta masukan dari Renstra Hanneg. (3) TNI menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra TNI. (4) UO Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra UO Dephan. (5) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI dan masukan dari Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan. (6) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Petunjuk Perencanaan (Jukcan) Kotama/Satker/ PTF Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO dan masukan dari Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan.

Pasal 24

(1) Kotama/Satker/PTF Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan pada Rakor tingkat UO dalam rangka penyusunan Rancangan Renja UO. (2) UO Mabes TNI dan UO Angkatan memberikan masukan berupa Rancangan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan pada Rakor tingkat TNI dalam rangka penyusunan Rancangan Renja TNI. (3) TNI dan UO Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja TNI dan Rancangan Renja UO Dephan pada Rakor tingkat Dephan dalam rangka penyusunan Rancangan Renja Bang Hanneg. (4) Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja Bang Hanneg dalam rangka penyusunan Rancangan RKP.

Pasal 25

(1) Dephan menyusun Renja Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renja Hanneg dan berpedoman pada RKP. (2) TNI menyusun Renja TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renja TNI dan berpedoman pada Renja Hanneg. (3) UO Dephan menyusun Renja UO Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renja UO Dephan dan berpedoman pada Renja Hanneg. (4) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan berpedoman pada Renja TNI. (5) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada Renja UO.

Pasal 26

(1) Dephan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada UO Dephan, Mabes TNI dan Angkatan agar menyusun RKA dengan berpedoman pada Surat Edaran Menkeu tentang Pagu Sementara. (2) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun RKA Kotama/Satker/PTF Dephan dengan menyempurnakan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada Pagu Sementara sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA UO. (3) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun RKA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan menyempurnakan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA TNI. (4) TNI dan UO Dephan menyusun RKA TNI dan UO Dephan dengan menyempurnakan RKA TNI dan UO Dephan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA Hanneg. (5) Dephan menyusun RKA Hanneg dengan menyempurnakan Renja Hanneg sebagai masukan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan Pemerintah dan RAPBN.

Pasal 27

(1) Dephan menyusun DIPA Dephan/TNI dengan berpedoman pada UU APBN untuk disahkan oleh Departemen Keuangan. (2) Dephan menyusun AA Menhan dengan masukan dari RKA Hanneg dan berpedoman pada DIPA Dephan/TNI. (3) TNI menyusun PPPA TNI dengan masukan dari RKA TNI dan berpedoman pada AA Menhan. (4) UO Dephan menyusun PPPA UO Dephan dengan masukan dari RKA UO Dephan dan berpedoman pada AA Menhan. (5) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun PPPA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan masukan dari RKA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dan berpedoman pada PPPA TNI. (6) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Progja Kotama/Satker/PTF Dephan dengan masukan dari RKA Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada PPPA UO.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Dephan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kecuali pengelolaan program dan anggaran Dephan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Peraturan Menteri ini berlaku di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur oleh Dirjen Renhan Dephan atau pejabat lain yang setingkat di jajaran TNI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 30

Dalam Peraturan Menteri ini dilampirkan matrik dokumen, bagan sistem perencanaan, dan prosedur kerja sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu : a. lampiran I, Matrik Dokumen Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg; b. lampiran II, Bagan Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg; dan c. lampiran III, Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tangga 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR