Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan: 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 3. Pertahanan Militer adalah pertahanan yang bertumpu pada TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan dan diorganisir untuk menghadapi ancaman militer. 4. Pertahanan Nirmiliter adalah peran serta kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan ancaman yang berdimensi legislasi. 5. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 6. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Aparatur Sipil Negara dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan. 7. Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut ASN Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara. 8. INDONESIA Peace and Security Center yang selanjutnya disingkat IPSC adalah fasilitas pelatihan dan perkantoran institusi keamanan berbagai kementerian/lembaga baik sipil maupun militer. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kemhan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kemhan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemhan. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemhan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemhan.

Pasal 4

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kemhan.

Pasal 5

Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kemhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan; e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.

Pasal 7

Kemhan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Sarana Pertahanan; h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Politik; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial; n. Staf Ahli Bidang Keamanan; o. Pusat Kelaikan; p. Pusat Rehabilitasi; q. Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan; dan r. Pusat Pengelolaan Kawasan.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kemhan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemhan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemhan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Hukum; d. Biro Tata Usaha dan Protokol; e. Biro Umum; f. Biro Hubungan Masyarakat; g. Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan h. Biro Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan, penganggaran dan keuangan di lingkungan Kemhan; b. pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan rencana dan anggaran di lingkungan Kemhan; d. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Kemhan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 14

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Bagian Pelaksanaan Anggaran; c. Bagian Sistem dan Metode; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 15

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 17

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis; b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan c. Subbagian Anggaran.

Pasal 18

Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah serta pengarusutamaan gender di lingkungan Kemhan.

Pasal 19

Subbagian Perencanaan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan.

Pasal 20

Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 21

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan, serta pengendalian, pemantauan, analisa dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan serta pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan di lingkungan Kemhan; b. pengendalian, pemantauan, analisa serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 23

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Analisa dan Evaluasi; b. Subbagian Pengendalian Anggaran; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 24

Subbagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan serta pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 25

Subbagian Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 26

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 27

Bagian Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyelarasan dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan.; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan dan keuangan di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko di lingkungan Kemhan.

Pasal 29

Bagian Sistem dan Metode terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran; dan b. Subbagian Peraturan Keuangan.

Pasal 30

Subbagian Peraturan Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyelarasan penyusunan peraturan dan kebijakan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan.

Pasal 31

Subbagian Peraturan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyelarasan penyusunan peraturan dan kebijakan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko di lingkungan Kemhan.

Pasal 32

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, rekonsiliasi dan verifikasi, pengadministrasian penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum dan hibah serta pelaksanaan pelayanan dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi rekonsiliasi intern dan verifikasi penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan; c. pengadministrasian penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum dan hibah di lingkungan Kemhan; dan d. pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kemhan; dan e. pemberian pelayanan akuntansi keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 34

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. Subbagian Rekonsiliasi dan Verifikasi; dan c. Subbagian Pengendalian Keuangan.

Pasal 35

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 36

Subbagian Rekonsiliasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi rekonsiliasi akuntansi uang dan akuntansi barang, verifikasi akuntansi barang, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, dan hibah untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 37

Subbagian Pengendalian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kemhan.

Pasal 38

Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Kemhan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan Pegawai Kemhan dan pengadaan ASN Kemhan; b. pembinaan karier Pegawai Kemhan berdasarkan penilaian kompetensi; c. pemberian layanan administrasi pengelolaan jabatan fungsional; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit; e. penyiapan pengelolaan data pegawai dan sistem informasi manajemen kepegawaian; f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan pegawai; g. penyiapan pembinaan kesehatan mental dan jasmani pegawai: h. pelaksanaan pemberian perawatan pegawai; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 40

Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Induk ASN; b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; c. Bagian Karier Pegawai; d. Bagian Perawatan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 41

Bagian Induk ASN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, mutasi, pengelolaan data pegawai, pembinaan jabatan fungsional dan penegakan disiplin ASN Kemhan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Induk ASN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan rencana kebutuhan dan pengadaan ASN Kemhan; b. penyiapan pemberian layanan administrasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai; c. penyiapan bahan dan administrasi pengelolaan manajemen kinerja dan kode etik pegawai; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit e. penyiapan bahan pengelolaan data pegawai dan manajemen informasi kepegawaian; f. penyiapan pemberian layanan administrasi usulan pemindahan antar instansi; dan g. penyiapan pemberian layanan administrasi pengelolaan jabatan fungsional ASN Kemhan.

Pasal 43

Bagian Induk ASN terdiri atas: a. Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin ASN; b. Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pengolahan Data dan Formasi.

Pasal 44

Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin ASN mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai, penyiapan bahan dan administrasi pengelolaan manajemen kinerja dan kode etik pegawai, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit di lingkungan Kemhan.

Pasal 45

Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi mutasi dan jabatan fungsional ASN Kemhan serta penugasan PNS Kemhan.

Pasal 46

Subbagian Pengolahan Data dan Formasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data pegawai dan manajemen informasi kepegawaian, serta pengelolaan naskah dokumen kepegawaian di lingkungan Kemhan.

Pasal 47

Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengadaan dan pengembangan kompetensi pegawai Kemhan, pengadaan ASN Kemhan, pengurusan administrasi perjalanan dinas dan perijinan ke luar negeri serta pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengadaan dan pengembangan pegawai Kemhan; b. pengadaan ASN Kemhan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas serta perijinan ke luar negeri pegawai Kemhan; c. pengembangan kompetensi, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan seleksi administrasi pendidikan pegawai Kemhan; d. penyelenggaraan seleksi ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat/golongan bagi PNS Kemhan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 49

Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan ASN; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 50

Subbagian Pengadaan ASN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengadaan ASN di lingkungan Kemhan serta pengurusan administrasi perjalanan dinas dan perijinan ke luar negeri Pegawai Kemhan.

Pasal 51

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan dasar ASN Kemhan, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan monitoring hasil pendidikan dan pelatihan Pegawai Kemhan serta penyiapan bahan pengembangan kompetensi, seleksi pendidikan pengembangan kompetensi, spesialisasi pendidikan dan pelatihan ke luar negeri, ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat/golongan bagi PNS Kemhan.

Pasal 52

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 53

Bagian Karier Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi kepangkatan dan pola karir, pelaksanaan pengembangan karir dan penilaian kompetensi, serta penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Karier Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian layanan administrasi kepangkatan dan pola karir; b. penyiapan penilaian potensi dan kompetensi pegawai; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan karir; d. penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan; e. penyiapan pemberian layanan administrasi penempatan dan pengangkatan dalam jabatan; dan f. penyiapan usulan dan administrasi kepangkatan Pegawai Kemhan serta pertemuan rutin pejabat kepegawaian.

Pasal 55

Bagian Karier Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Karier dan Manajemen Talenta; b. Subbagian Jabatan; dan c. Subbagian Administrasi Kepangkatan.

Pasal 56

Subbagian Pengelolaan Karier dan Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengembangan karir, penilaian kompetensi dan potensi pegawai, penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan.

Pasal 57

Subbagian Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi penempatan dan pengangkatan dalam jabatan serta layanan administrasi penugasan prajurit TNI di lingkungan Kemhan.

Pasal 58

Subbagian Administrasi Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi kepangkatan, pertemuan rutin pejabat kepegawaian serta peninjauan masa kerja ASN di lingkungan Kemhan.

Pasal 59

Bagian Perawatan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perawatan Pegawai Kemhan.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Perawatan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian layanan administrasi pemisahan Pegawai Kemhan; b. penyiapan bahan pembinaan keterampilan dan penyaluran kerja pegawai Pegawai Kemhan; c. penyiapan bahan pembinaan mental dan kesejahteraan serta peningkatan disiplin Pegawai Kemhan; dan d. penyiapan bahan pembinaan kesehatan jasmani Pegawai Kemhan.

Pasal 61

Bagian Perawatan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja; b. Subbagian Mental dan Kesejahteraan; dan c. Subbagian Jasmani.

Pasal 62

Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi pemisahan pegawai, serta penyiapan bahan pembinaan keterampilan dan penyaluran kerja Pegawai Kemhan.

Pasal 63

Subbagian Mental dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pembinaan mental, disiplin dan kesejahteraan pegawai Kemhan, Kartu Tanda Prajurit, Kartu Penunjukan Istri/Suami, nikah, talak dan rujuk, kenaikan gaji berkala, tanda kehormatan TNI, penambahan gelar, perawatan jenazah serta pembinaan rohani pegawai Kemhan.

Pasal 64

Subbagian Jasmani mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi penyelenggaraan pembinaan jasmani dan olahraga.

Pasal 65

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum dan penyuluhan hukum di lingkungan Kemhan.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di pengadilan bidang pertahanan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum di luar pengadilan bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penanganan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama bidang pertahanan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis hukum terhadap permasalahan hukum bidang pertahanan; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum bidang pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 67

Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Advokasi Hukum I; b. Bagian Advokasi Hukum II; c. Bagian Perjanjian; d. Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 68

Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum kepada pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan dalam proses Pengadilan Tingkat I, Pengadilan Tingkat II, Pengadilan Tingkat III, Peninjauan Kembali, Arbitrase dan Uji Materi Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat I dan koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pengajuan Banding, Kasasi dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat II dan Pengadilan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan; dan c. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pengajuan upaya hukum luar biasa dan pengajuan perkara ke Badan arbitrase nasional maupun internasional, uji materi peraturan perundang- undangan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi serta koordinasi dalam melaksanakan putusan.

Pasal 70

Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Pengadilan Tingkat I; dan b. Subbagian Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III; dan c. Subbagian Arbitrase dan Uji Materi.

Pasal 71

Subbagian Pengadilan Tingkat I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat I dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 72

Subbagian Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat II (Banding), Tingkat III (Kasasi) dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 73

Subbagian Arbitrase dan Uji Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan pengajuan upaya hukum luar biasa, penanganan perkara di Badan arbitrase nasional maupun internasional, uji materi peraturan perundang- undangan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dan koordinasi dalam melaksanakan putusan.

Pasal 74

Bagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penanganan advokasi hukum dalam proses pemberian nasihat hukum perdata, hukum pidana, disiplin dan hukum tata usaha negara kepada pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan serta badan hukum yang dibina oleh Kemhan.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Advokasi Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum perdata; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum pidana dan disiplin; dan c. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan pemberian nasihat hukum tata usaha negara dan badan hukum yang dibina oleh Kemhan.

Pasal 76

Bagian Advokasi Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Nasihat Hukum Perdata; b. Subbagian Nasihat Hukum Pidana dan Disiplin; dan c. Subbagian Nasihat Hukum Tata Usaha Negara dan Badan Hukum.

Pasal 77

Subbagian Nasihat Hukum Perdata mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, pelaksanaan nasihat hukum perdata, penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 78

Subbagian Nasihat Hukum Pidana dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, pelaksanaan nasihat hukum pidana dan disiplin serta penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 79

Subbagian Nasihat Hukum Tata Usaha Negara dan Badan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, pelaksanaan nasihat hukum tata usaha negara, dan penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan serta badan hukum yang dibina oleh Kemhan.

Pasal 80

Bagian Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan asistensi hukum dalam penyusunan kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan kontrak pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan asistensi hukum dalam penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan asistensi hukum dalam penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 82

Bagian Perjanjian terdiri atas: a. Subbagian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama; b. Subbagian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 83

Subbagian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan asistensi hukum penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.

Pasal 84

Subbagian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan asistensi hukum penyusunan kontrak pengadaan barang /jasa.

Pasal 85

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 86

Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis hukum terhadap pelaksanaan hukum bidang pertahanan serta penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis hukum terhadap permasalahan hukum bidang pertahanan; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum.

Pasal 88

Bagian Analisis dan Penyuluhan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Analisis Hukum; dan b. Subbagian Penyuluhan Hukum.

Pasal 89

Subbagian Analisis Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan serta ASN Kemhan di lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Pasal 90

Subbagian Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyuluhan hukum.

Pasal 91

Biro Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi umum, kearsipan dan keprotokolan di lingkungan Kemhan.

Pasal 92

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Biro Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum dan kearsipan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan pimpinan; c. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli dan Staf Khusus; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 93

Biro Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan; b. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri; c. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri; d. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 94

Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan arsip di lingkungan Kemhan.

Pasal 95

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kearsipan; dan c. pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah dan dokumen.

Pasal 96

Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Kearsipan; dan c. Subbagian Produksi dan Penggandaan.

Pasal 97

Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum di lingkungan Kemhan.

Pasal 98

Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan di lingkungan Kemhan.

Pasal 99

Subbagian Produksi dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah, dokumen dan bahan cetak dinas lainnya di lingkungan Kemhan.

Pasal 100

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Menteri dan Staf Ahli serta pelaksanaan keprotokolan Menteri.

Pasal 101

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Menteri; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Menteri; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi Staf Ahli.

Pasal 102

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri terdiri atas: a. Subbagian Protokol Menteri; b. Subbagian Administrasi Menteri; dan c. Subbagian Administrasi Staf Ahli.

Pasal 103

Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyediaan informasi, kegiatan rapat, pengaturan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu serta pelayanan keprotokolan Menteri.

Pasal 104

Subbagian Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan, saran, dan pelaporan serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Menteri.

Pasal 105

Subbagian Administrasi Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pertimbangan, saran dan rapat, penyediaan informasi serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Staf Ahli.

Pasal 106

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan dan administrasi Wakil Menteri dan Staf Khusus serta keprotokolan Wakil Menteri.

Pasal 107

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Wakil Menteri; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Wakil Menteri; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi Staf Ahli.

Pasal 108

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri terdiri atas: a. Subbagian Protokol Wakil Menteri; b. Subbagian Administrasi Wakil Menteri; dan c. Subbagian Administrasi Staf Khusus.

Pasal 109

Subbagian Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyediaan informasi, kegiatan rapat, pengaturan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu serta pelayanan keprotokolan Wakil Menteri.

Pasal 110

Subbagian Administrasi Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan, saran, dan pelaporan serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Wakil Menteri.

Pasal 111

Subbagian Administrasi Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pertimbangan, saran dan rapat, penyediaan informasi serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Staf Khusus.

Pasal 112

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan keprotokolan Sekretaris Jenderal serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 113

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Sekretaris Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 114

Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal terdiri atas: a. Subbagian Protokol Sekretaris Jenderal; b. Subbagian Administrasi Sekretaris Jenderal; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 115

Subbagian Protokol Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyediaan informasi, kegiatan rapat, pengaturan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu serta pelayanan keprotokolan Sekretaris Jenderal.

Pasal 116

Subbagian Administrasi Sekretaris Jenderal mempunyai tugas penyiapan bahan pertimbangan, saran, dan pelaporan serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen serta perencanaan anggaran dukungan operasional Sekretaris Jenderal.

Pasal 117

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 118

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengamanan dan pengawalan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perbekalan dan pemeliharaan materiil; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pelayanan dan dukungan kesehatan, pelayanan komunikasi dan elektronika; d. perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan dan pemeliharaan konstruksi bangunan serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 120

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Pengamanan; b. Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 121

Bagian Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil, pengamanan dan pengawalan VIP di Kemhan serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan serta pengawalan VIP; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 123

Bagian Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan dan Pengawalan VIP; b. Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 124

Subbagian Pengamanan dan Pengawalan VIP mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan VIP meliputi pengamanan dan pengawalan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal serta tamu negara yang menjadi tamu resmi Kemhan dari dalam dan luar negeri setingkat Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 125

Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamanan terhadap satuan kerja, pengamanan dan pengawasan materiil meliputi kegiatan preventif patroli pengamanan dan penjagaan, pengamanan personel meliputi security clearance untuk pembinaan karir, jabatan, pendidikan, penugasan, pemberian tanda jasa, pernikahan, mutasi, seleksi ajudan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, serta pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib Kemhan, pengamanan kegiatan, pembinaan kemampuan personel pengamanan meliputi pelatihan serta peningkatan kemampuan satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran.

Pasal 126

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 127

Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan kebutuhan perbekalan dan pemeliharaan materiil Kemhan.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan perbekalan dan pemeliharaan; b. penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan; c. pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas; d. penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan materiil; dan e. penyiapan bahan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan Kemhan.

Pasal 129

Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan; b. Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian; dan c. Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan.

Pasal 130

Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa.

Pasal 131

Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi penyimpanan dan pendistribusian bekal serta pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas Kemhan.

Pasal 132

Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan materiil dan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan.

Pasal 133

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pelayanan komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan; b. penyiapan koordinasi dan pemberian pelayanan kesehatan; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan komunikasi dan elektronika.

Pasal 135

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan Umum; b. Subbagian Pelayanan Kesehatan; dan c. Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika.

Pasal 136

Subbagian Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan.

Pasal 137

Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian layanan dukungan medis, pemeriksaan penunjang medis dan pelayanan kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan umum dan spesialis terbatas bagi Pegawai Kemhan dan keluarga.

Pasal 138

Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.

Pasal 139

Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan serta pemeliharaan konstruksi bangunan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan pengadaan serta pemeliharaan konstruksi bangunan dan sarana/prasarana bangunan; b. penyiapan koordinasi dan pengadministrasian pengadaan, pemeliharaan konstruksi bangunan dan sarana/prasarana bangunan; c. penyiapan koordinasi dan pengendalian, pengawasan pengadaan dan pemeliharaan konstruksi bangunan dan pengelolaan listrik, gas dan air; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan.

Pasal 141

Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan Konstruksi Bangunan; b. Subbagian Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi Bangunan; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 142

Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan Konstruksi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan perencanaan, pengadministrasian pengadaan serta pemeliharaan konstruksi bangunan dan sarana/prasarana bangunan di lingkungan Kemhan.

Pasal 143

Subbagian Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengendalian, pengawasan, pemeliharaan konstruksi bangunan, pengendalian pengawasan pengadaan pemeliharaan mekanikal elektrikal serta pengelolaan listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan.

Pasal 144

Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, penyertifikatan tanah, hibah barang, dan asuransi barang milik negara, administrasi penghapusan, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik negara berupa tanah dan bangunan serta rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kemhan.

Pasal 145

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan dan opini publik bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan informasi publik bidang pertahanan; d. pengelolaan dan pemberian layanan perpustakaan di lingkungan Kemhan; e. pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi selaku Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; f. pengoordinasian pelayanan publik Kemhan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 147

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hubungan Kemitraan; b. Bagian Pemberitaan; c. Bagian Opini; d. Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 148

Bagian Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bagian Hubungan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga non pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 150

Bagian Hubungan Kemitraan terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah; b. Subbagian Hubungan Lembaga Non Pemerintah; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 151

Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga Negara, penyusunan amanat/sambutan Menteri, Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal terkait hubungan lembaga pemerintah, serta pengelolaan Group Public Relation dan pelaksanaan forum kehumasan.

Pasal 152

Subbagian Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga non pemerintah, penyusunan amanat/sambutan Menteri, Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal serta penyusunan saran dan tanggapan terkait hubungan kemitraan dengan lembaga nonpemerintah.

Pasal 153

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 154

Bagian Pemberitaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan bidang pertahanan.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bagian Pemberitaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan publikasi; b. penyiapan pengelolaan produksi dan pelaksanaan dokumentasi; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan media massa.

Pasal 156

Bagian Pemberitaan terdiri atas: a. Subbagian Peliputan dan Publikasi; b. Subbagian Produksi dan Dokumentasi; dan c. Subbagian Media Massa. Pasal 157 Subbagian Peliputan dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan publikasi berita bagi pimpinan Kemhan, pengelolaan pemberitaan melalui website Kemhan dan penyusunan siaran pers.

Pasal 158

Subbagian Produksi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan produksi

Pasal 159

Subbagian Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dengan media massa, pertemuan dengan media massa, press tour, konferensi pers dan wawancara serta pendampingan kunjungan kerja pimpinan Kemhan.

Pasal 160

Bagian Opini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan opini publik bidang pertahanan.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Opini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis dan penyiapan opini publik; b. penyiapan koordinasi dan pembentukan opini publik serta penyusunan bahan rekomendasi tindakan dan tanggapan atas opini publik yang berkembang; dan c. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan terhadap perkembangan opini publik di media cetak dan media elektronik.

Pasal 162

Bagian Opini terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Opini; b. Subbagian Pembentukan Opini; dan c. Subbagian Opini Media Internet.

Pasal 163

Subbagian Penyiapan Opini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan analisis opini publik dari media massa dan pembuatan esensi berita dari media massa serta pembuatan guntingan berita dan kliping khusus media internet bidang pertahanan.

Pasal 164

Subbagian Pembentukan Opini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pembentukan opini publik serta penyiapan bahan pembuatan rekomendasi tindakan dan tanggapan/klarifikasi yang berkembang, artikel dan advertorial Kemhan di media cetak dan elektronik, serta talk show dan wawancara pimpinan Kemhan.

Pasal 165

Subbagian Opini Media Internet mempunyai tugas melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan perkembangan opini publik di media internet, rekomendasi tindakan dan tanggapan komunikasi terkait hasil analisis opini publik dari media internet serta pembuatan guntingan berita dan kliping khusus media internet.

Pasal 166

Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan informasi publik, penerbitan dan promosi bidang pertahanan serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan informasi publik; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan dan penerbitan informasi publik; c. penerbitan buku pertahanan, buku kerja/agenda, kalender, majalah, profil, newsletter dan pembuatan bahan promosi Kemhan; d. pelaksanaan dan penyiapan bahan pameran dan promosi bidang pertahanan; dan e. pengelolaan dan pemberian layanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 168

Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Informasi; b. Subbagian Penerbitan dan Promosi; dan c. Subbagian Perpustakaan.

Pasal 169

Subbagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan informasi publik dan tugas yang berkaitan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pasal 170

Subbagian Penerbitan dan Promosi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian layanan serta penerbitan buku kerja, buku pertahanan, kalender, majalah, profil dan newsletter, bahan promosi pertahanan serta pelaksanaan dan penyiapan bahan pameran dan promosi bidang pertahanan.

Pasal 171

Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemberian layanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 172

Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan program reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan penyusunan standardisasi jabatan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kemhan; c. penyiapan dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 174

Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; b. Bagian Tata Laksana; c. Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 175

Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penataan kelembagaan dan analisis jabatan di lingkungan Kemhan serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penataan dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisa jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 177

Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan; b. Subbagian Analisa Jabatan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 178

Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penataan struktur organisasi, tata kerja dan ruang jabatan serta pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 179

Subbagian Analisa Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan dan standardisasi kompetensi jabatan di lingkungan Kemhan.

Pasal 180

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 181

Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kemhan.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penataan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kemhan; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan standardisasi kedinasan.

Pasal 183

Bagian Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan b. Subbagian Standardisasi.

Pasal 184

Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kemhan.

Pasal 185

Subbagian Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan standardisasi tata naskah dinas, sarana dan prasarana kerja, pakaian kerja, hari dan jam kerja serta penyusunan pedoman teknis, fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan Kemhan.

Pasal 186

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan; dan b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 188

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 189

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan.

Pasal 190

Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.

Pasal 191

Biro Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perancangan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan serta dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemhan.

Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Biro Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait dengan pertahanan negara; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan, serta rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program legislasi bidang pertahanan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan hukum dan/atau regulasi internasional bidang pertahanan; e. penyiapan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 193

Biro Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas: a. Bagian Perancangan dan Harmonisasi I; b. Bagian Perancangan dan Harmonisasi II; c. Bagian Hukum Internasional; d. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 194

Bagian Perancangan dan Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan, serta koordinasi dan penyusunan program legislasi bidang pertahanan.

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bagian Perancangan dan Harmonisasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan negara serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan negara serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan.

Pasal 196

Bagian Perancangan dan Harmonisasi I terdiri atas: a. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-A; b. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-B; dan c. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-C.

Pasal 197

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-A mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, serta rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 198

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-B mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, serta rancangan peraturan perundang-undangan yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 199

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-C mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan program legislasi bidang pertahanan serta rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 200

Bagian Perancangan dan Harmonisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan.

Pasal 201

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Perancangan dan Harmonisasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan.

Pasal 202

Bagian Perancangan dan Harmonisasi II terdiri atas: a. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-A; b. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-B; dan c. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-C.

Pasal 203

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-A mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengaharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan penyusunan rancangan peraturan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, rancangan peraturan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, rancangan peraturan pusat Kemhan, dan rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 204

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-B mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengaharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan penyusunan rancangan peraturan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Badan Kemhan, dan rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian yang terkait dengan bidang pertahanan.

Pasal 205

Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-C mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengaharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan penyusunan rancangan peraturan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Rektor Universitas Pertahanan, serta rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 206

Bagian Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan atau regulasi terkait kebijakan internasional bidang pertahanan.

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Bagian Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta rancangan hukum laut dan hukum dirgantara; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta hukum laut dan hukum dirgantara; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta rancangan hukum laut dan hukum dirgantara.

Pasal 208

Bagian Hukum Internasional terdiri atas: a. Subbagian Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia; b. Subbagian Hukum Perjanjian Internasional; dan c. Subbagian Hukum Laut dan Dirgantara.

Pasal 209

Subbagian Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter dan hak asasi manusia.

Pasal 210

Subbagian Hukum Perjanjian Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan konsep pengesahan/ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG.

Pasal 211

Subbagian Hukum Laut dan Dirgantara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum laut dan hukum dirgantara.

Pasal 212

Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan dokumentasi dan informasi hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan layanan dokumentasi dan informasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 214

Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Dokumentasi Hukum; b. Subbagian Informasi Hukum; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 215

Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan dokumentasi hukum, legalisasi produk peraturan perundang-undangan, dan kepustakaan hukum serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan dokumentasi hukum di lingkungan Kemhan.

Pasal 216

Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan informasi hukum, penataan peraturan perundang- undangan, pengelolaan kesekretariatan pakar hukum, dan pengembangan jurnal pemikiran hukum bidang pertahanan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan dan penyelenggaraan layanan informasi hukum di lingkungan Kemhan.

Pasal 217

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 218

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 219

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.

Pasal 220

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 221

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan; c. Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan; d. Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan; dan e. Direktorat Wilayah Pertahanan.

Pasal 222

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Direktorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi pengelolaan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara.

Pasal 224

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 225

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan.

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 227

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 228

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran dan kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 229

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 230

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 231

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber.

Pasal 233

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 234

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Direktorat Jenderal.

Pasal 235

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Direktorat Jenderal.

Pasal 236

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 237

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.

Pasal 239

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 240

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 241

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 242

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 243

Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengelolaan serta pengembangan dan kerja sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi pengelolaan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; b. penyiapan administrasi penyelenggaraan uji dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; c. penyiapan koordinasi, dan fasilitasi kerja sama pengelolaan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara.

Pasal 245

Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara; dan b. Subbagian Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.

Pasal 246

Subbagian Administrasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi pengelolaan, serta penyiapan administrasi penyelenggaraan uji dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara.

Pasal 247

Subbagian Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama pengelolaan jabatan fungsional, serta pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara.

Pasal 248

Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pertahanan.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kebijakan strategi pertahanan dan perkembangan lingkungan strategis pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan strategi pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pertahanan; e. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 250

Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Kebijakan Dasar Pertahanan Negara; b. Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara; c. Subdirektorat Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara; d. Subdirektorat Evaluasi Kebijakan dan Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 251

Subdirektorat Kebijakan Dasar Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara, meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Kebijakan Dasar Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pertahanan negara; dan d. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara.

Pasal 253

Subdirektorat Kebijakan Dasar Pertahanan Negara terdiri atas: a. Seksi Kebijakan Umum Pertahanan Negara; b. Seksi Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara; dan c. Seksi Kebijakan Pertahanan Negara.

Pasal 254

Seksi Kebijakan Umum Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan umum pertahanan negara.

Pasal 255

Seksi Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 256

Seksi Kebijakan Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan pertahanan negara.

Pasal 257

Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara meliputi doktrin, strategi, postur dan pembangunan kekuatan pokok TNI serta pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara.

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan doktrin pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan strategi pertahanan negara; c. penyiapan bahan perumusan postur pertahanan negara; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara; e. penyiapan bahan perumusan pembangunan kekuatan pokok TNI; dan f. pelaksanaan, fasilitasi dan pemantauan kebijakan doktrin, strategi, postur pertahanan negara dan pembangunan kekuatan pokok TNI.

Pasal 259

Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara terdiri atas: a. Seksi Doktrin Pertahanan Negara; b. Seksi Strategi Pertahanan Negara; dan c. Seksi Postur Pertahanan Negara.

Pasal 260

Seksi Doktrin Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi doktrin pertahanan negara.

Pasal 261

Seksi Strategi Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi strategi pertahanan negara serta kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara.

Pasal 262

Seksi Postur Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, fasilitasi dan pemantauan postur pertahanan negara dan pembangunan kekuatan pokok TNI.

Pasal 263

Subdirektorat Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan negara, meliputi kebijakan pertahanan militer, kebijakan pertahanan nirmiliter serta buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara.

Pasal 264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan militer; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan nirmiliter; c. penyiapan bahan perumusan buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara; dan d. pelaksanaan dan pemantauan kebijakan pertahanan militer, nirmiliter serta buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara.

Pasal 265

Subdirektorat Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara terdiri atas: a. Seksi Kebijakan Pertahanan Militer; dan b. Seksi Kebijakan Pertahanan Nirmiliter.

Pasal 266

Seksi Kebijakan Pertahanan Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan militer serta penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara.

Pasal 267

Seksi Kebijakan Pertahanan Nirmiliter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan nirmiliter.

Pasal 268

Subdirektorat Penyusunan Evaluasi Kebijakan dan Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan pelaporan kebijakan strategi pertahanan dan perkembangan lingkungan strategis pertahanan.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Evaluasi Kebijakan dan Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan strategi pertahanan negara; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter; dan c. penyiapan bahan evaluasi perkembangan lingkungan strategis pertahanan.

Pasal 270

Subdirektorat Evaluasi Kebijakan dan Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Kebijakan Strategi; b. Seksi Evaluasi Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer dan Nirmiliter; dan c. Seksi Evaluasi Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan.

Pasal 271

Seksi Evaluasi Kebijakan Strategi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap implementasi kebijakan strategis pertahanan negara.

Pasal 272

Seksi Evaluasi Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer dan Nirmiliter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap kebijakan pengembangan pertahanan militer dan kebijakan pengembangan pertahanan nirmiliter.

Pasal 273

Seksi Evaluasi Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi perkembangan lingkungan strategis pertahanan.

Pasal 274

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 275

Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan negara.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian; e. pelaksanaan penilaian kesiapan operasi pertahanan negara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 277

Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer; b. Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter; c. Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 278

Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.

Pasal 280

Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Militer terdiri atas: a. Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata; b. Seksi Keamanan Dalam Negeri; dan c. Seksi Mobilisasi dan Demobilisasi.

Pasal 281

Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang organisasi pengerahan pertahanan militer dan pengerahan alat utama sistem senjata.

Pasal 282

Seksi Keamanan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan pertahanan militer dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.

Pasal 283

Seksi Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi dan demobilisasi operasi militer.

Pasal 284

Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional dan pemberdayaan wilayah pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional dan pemberdayaan wilayah pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 286

Subdirektorat Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Kelembagaan; b. Seksi Tugas Perbantuan; dan c. Seksi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan.

Pasal 287

Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama kelembagaan dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan ancaman non militer.

Pasal 288

Seksi Tugas Perbantuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 289

Seksi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 290

Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Pasal 292

Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian terdiri atas: a. Seksi Misi Perdamaian; dan b. Seksi Bantuan Luar Negeri.

Pasal 293

Seksi Misi Perdamaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan militer pada misi pemeliharaan perdamaian ke luar negeri.

Pasal 294

Seksi Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan bantuan luar negeri dan operasi bantuan luar negeri pada misi pemeliharaan perdamaian.

Pasal 295

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 296

Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan serta koordinasi atase pertahanan.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; e. pelaksanaan koordinasi atase pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 298

Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Asia; b. Subdirektorat Amerika dan Pasifik; c. Subdirektorat Eropa dan Afrika; d. Subdirektorat Multilateral; e. Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 299

Subdirektorat Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Asia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.

Pasal 301

Subdirektorat Asia terdiri atas: a. Seksi Asia Tenggara; b. Seksi Asia Selatan-Barat; dan c. Seksi Asia Tengah-Timur.

Pasal 302

Seksi Asia Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Tenggara.

Pasal 303

Seksi Asia Selatan-Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Selatan dan Asia Barat.

Pasal 304

Seksi Asia Tengah-Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur.

Pasal 305

Subdirektorat Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika dan Pasifik.

Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik.

Pasal 307

Subdirektorat Amerika dan Pasifik terdiri atas: a. Seksi Amerika; dan b. Seksi Pasifik.

Pasal 308

Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika.

Pasal 309

Seksi Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Pasifik.

Pasal 310

Subdirektorat Eropa dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika.

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Subdirektorat Eropa dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika.

Pasal 312

Subdirektorat Eropa dan Afrika terdiri atas: a. Seksi Eropa Timur dan Eropa Barat; dan b. Seksi Afrika, Eropa Utara dan Eropa Selatan.

Pasal 313

Seksi Eropa Timur dan Eropa Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa Timur dan Eropa Barat.

Pasal 314

Seksi Afrika, Eropa Utara dan Eropa Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Afrika, Eropa Utara dan Eropa Selatan.

Pasal 315

Subdirektorat Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.

Pasal 316

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.

Pasal 317

Subdirektorat Multilateral terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Antar dan Intra Kawasan; b. Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional; dan c. Seksi Bantuan Kemanusiaan.

Pasal 318

Seksi Kerja Sama Antar dan Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan.

Pasal 319

Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan peningkatan keamanan internasional.

Pasal 320

Seksi Bantuan Kemanusiaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama multilateral pertahanan yang berkaitan dengan bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.

Pasal 321

Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing, serta pelaksanaan koordinasi atase pertahanan Republik INDONESIA dan atase pertahanan negara sahabat.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan dan perizinan tamu asing; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan dan perizinan tamu asing; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing dan atase pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing dan atase pertahanan.

Pasal 323

Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan dan Perizinan terdiri atas: a. Seksi Atase Pertahanan; b. Seksi Kerja Sama Pendidikan Luar Negeri; c. Seksi Kerja Sama Pendidikan Dalam Negeri; dan d. Seksi Perizinan Tamu Asing.

Pasal 324

Seksi Atase Pertahanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang atase pertahanan negara sahabat dan atase pertahanan Republik INDONESIA.

Pasal 325

Seksi Kerja Sama Pendidikan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan personel militer/sipil di luar negeri.

Pasal 326

Seksi Kerja Sama Pendidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan personel militer/sipil mancanegara di dalam negeri.

Pasal 327

Seksi Perizinan Tamu Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan tamu asing yang akan berkunjung dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kemhan.

Pasal 328

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 329

Direktorat Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan serta penegasan demarkasi dan delimitasi batas.

Pasal 330

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Wilayah Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan demarkasi dan delimitasi batas serta tata ruang; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 331

Direktorat Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan; b. Subdirektorat Wilayah Darat; c. Subdirektorat Wilayah Laut; d. Subdirektorat Wilayah Udara; e. Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 332

Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan nirmiliter; dan e. pelaksanaan inventarisasi, analisa dan dokumentasi kebijakan serta pengelolaan data di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan militer dan tata ruang wilayah pertahanan nirmiliter.

Pasal 334

Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Medan Pertahanan; b. Seksi Tata Ruang Wilayah; dan c. Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis.

Pasal 335

Seksi Medan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa dan pengelolaan data di bidang medan pertahanan dinamis.

Pasal 336

Seksi Tata Ruang Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data di bidang Rencana Wilayah Pertahanan dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan.

Pasal 337

Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data tata ruang kawasan strategis di bidang pertahanan.

Pasal 338

Subdirektorat Wilayah Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang wilayah darat, penetapan batas dan pengelolaan wilayah perbatasan darat.

Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Wilayah Darat melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang wilayah darat; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat; dan e. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan darat.

Pasal 340

Subdirektorat Wilayah Darat terdiri atas: a. Seksi Penetapan dan Penegasan Batas Darat; dan b. Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat.

Pasal 341

Seksi Penetapan dan Penegasan Batas Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penetapan dan penegasan batas darat.

Pasal 342

Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah perbatasan darat serta pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan darat. Pasal 343 Subdirektorat Wilayah Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil terluar dan penentuan batas wilayah laut.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Wilayah Laut melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; d. pelaksanaan kerja sama pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah perbatasan laut; dan f. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan laut dan pulau–pulau kecil terluar.

Pasal 345

Subdirektorat Wilayah Laut terdiri atas: a. Seksi Penetapan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Laut; dan b. Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Pasal 346

Seksi Penetapan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, kerja sama, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang wilayah laut dan delimitasi perbatasan laut.

Pasal 347

Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, kerja sama, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan wilayah laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan data geoinformasi wilayah laut, perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 348

Subdirektorat Wilayah Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah udara dan antariksa serta penentuan batas wilayah udara dan antariksa.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Wilayah Udara melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah udara dan antariksa; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan batas udara dan antariksa serta penerapan hukum nasional dan internasional ruang udara dan antariksa; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan aspek potensi pertahanan di udara dan antariksa; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang penggunaan ruang udara dan antariksa; e. pelaksanaan kerja sama pertahanan dalam pengelolaan ruang udara dengan negara lain; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang kebijakan pengamanan, pengelolaan potensi wilayah udara dan antariksa; dan g. pengelolaan data dan dokumentasi wilayah pertahanan udara dan antariksa.

Pasal 350

Subdirektorat Wilayah Udara terdiri atas: a. Seksi Wilayah Udara; dan b. Seksi Wilayah Antariksa.

Pasal 351

Seksi Wilayah Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah udara, penetapan batas udara, dan pengelolaan aspek potensi pertahanan udara.

Pasal 352

Seksi Wilayah Antariksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan wilayah antariksa, penetapan batas antariksa, dan pengelolaan aspek potensi pertahanan antariksa serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan data wilayah udara dan antariksa.

Pasal 353

Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang survei dan pemetaan wilayah pertahanan.

Pasal 354

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survei dan pemetaan wilayah pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; dan e. pengelolaan data dan dokumentasi survei dan pemetaan wilayah pertahanan.

Pasal 355

Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Survei Wilayah Pertahanan; b. Seksi Pemetaan Wilayah Pertahanan; dan c. Seksi Kerja Sama dan Perizinan Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan.

Pasal 356

Seksi Survei Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang survei wilayah pertahanan.

Pasal 357

Seksi Pemetaan Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemetaan, pendayagunaan potensi pemetaan angkatan dan pemetaan nasional serta pemanfaatan teknologi pemetaan dalam mendukung kebijakan strategi pertahanan.

Pasal 358

Seksi Kerja Sama dan Perizinan Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan.

Pasal 359

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 360

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 361

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

Pasal 362

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 363

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan; c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran; d. Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran; dan e. Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan.

Pasal 364

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Direktorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan g. pengelolaan administrasi keuangan.

Pasal 366

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 367

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 369

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 370

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran, dan kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 371

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 372

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 373

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber.

Pasal 375

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 376

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Direktorat Jenderal.

Pasal 377

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Direktorat Jenderal.

Pasal 378

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 379

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.

Pasal 381

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 382

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 383

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 384

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 385

Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan.

Pasal 386

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 387

Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek; c. Subdirektorat Perencanaan Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 388

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan jangka panjang dan menengah.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah.

Pasal 390

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Pasal 391

Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah UO Kemhan dan UO Mabes TNI.

Pasal 392

Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 393

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan jangka pendek.

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek.

Pasal 395

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek terdiri dari: a. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Pasal 396

Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek UO Kemhan dan TNI.

Pasal 397

Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 398

Subdirektorat Perencanaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah.

Pasal 399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Perencanaan Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah.

Pasal 400

Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri.

Pasal 401

Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 402

Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pinjaman dan hibah dalam negeri.

Pasal 403

Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.

Pasal 405

Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Manfaat Penelitian dan Pengembangan Pertahanan.

Pasal 406

Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.

Pasal 407

Seksi Evaluasi dan Pelaporan Manfaat Penelitian dan Pengembangan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan manfaat penelitian dan pengembangan pertahanan.

Pasal 408

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 409

Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 410

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang program dan anggaran pertahanan serta perencanaan penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 411

Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; b. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 412

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI.

Pasal 414

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Mabes TNI.

Pasal 415

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pada UO Kemhan.

Pasal 416

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pada UO Mabes TNI.

Pasal 417

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 419

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AL dan TNI AU.

Pasal 420

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang program dan anggaran pada UO TNI AD.

Pasal 421

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang program dan anggaran pada UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 422

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah.

Pasal 424

Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri.

Pasal 425

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 426

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah dalam negeri.

Pasal 427

Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan anggaran penerimaan negara.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penerimaan negara; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan penerimaan negara; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan penerimaan negara.

Pasal 429

Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Seksi Perencanaan Badan Layanan Umum.

Pasal 430

Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 431

Seksi Perencanaan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan badan layanan umum.

Pasal 432

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 433

Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Kemhan, UO Mabes TNI, UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 434

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Kemhan, UO Mabes TNI, UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Kemhan, UO Mabes TNI, UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Kemhan, UO Mabes TNI, UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 435

Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; b. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 436

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaporan pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI.

Pasal 438

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Mabes TNI.

Pasal 439

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Kemhan.

Pasal 440

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO Mabes TNI.

Pasal 441

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaporan pelaksanaan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 442

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 443

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AL dan TNI AU.

Pasal 444

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO TNI AD.

Pasal 445

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO TNI AL dan UO TNI AU.

Pasal 446

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaporan pelaksanaan anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah.

Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah.

Pasal 448

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri.

Pasal 449

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 450

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah dalam negeri

Pasal 451

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air.

Pasal 453

Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Listrik, Telepon, Gas dan Air.

Pasal 454

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas

Pasal 455

Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Listrik, Telepon, Gas dan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan di bidang pengendalian pengendalian pelaksanaan anggaran listrik, telepon, gas dan air.

Pasal 456

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 457

Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi perencanaan, pemanfaatan anggaran dan pembangunan pertahanan serta penyusunan sistem dan metode perencanaan pertahanan.

Pasal 458

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan pertahanan; d. penyusunan sistem dan metode perencanaan pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 459

Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; b. Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; c. Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 460

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan.

Pasal 462

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Kinerja Pembangunan Pertahanan; dan b. Seksi Evaluasi Kinerja Anggaran Pertahanan.

Pasal 463

Seksi Evaluasi Kinerja Pembangunan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja pembangunan pertahanan.

Pasal 464

Seksi Evaluasi Kinerja Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja anggaran pertahanan.

Pasal 465

Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran pertahanan.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan.

Pasal 467

Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Pasal 468

Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pelaporan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.

Pasal 469

Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pelaporan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Pasal 470

Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penyusunan sistem dan metode di bidang perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; c. penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan.

Pasal 472

Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan; b. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan; dan c. Seksi Sistem dan Metode Pengendalian dan Pelaksanaan Anggaran Pertahanan.

Pasal 473

Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, penyusunan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.

Pasal 474

Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, penyusunan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan program dan anggaran pertahanan.

Pasal 475

Seksi Sistem dan Metode Pengendalian dan Pelaksanaan Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, penyusunan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan metode pengendalian dan pelaksanaan anggaran pertahanan.

Pasal 476

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 477

(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 478

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang potensi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 480

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bela Negara; c. Direktorat Sumber Daya Pertahanan; d. Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan; dan e. Direktorat Veteran.

Pasal 481

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.

Pasal 482

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Direktorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan g. pengelolaan administrasi keuangan.

Pasal 483

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 484

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 485

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 486

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 487

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran, dan kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 488

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 489

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 490

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber.

Pasal 492

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 493

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Direktorat Jenderal.

Pasal 494

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Direktorat Jenderal.

Pasal 495

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 496

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 497

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.

Pasal 498

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 499

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 500

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 501

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 502

Direktorat Bela Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pembinaan bela negara.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Bela Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 504

Direktorat Bela Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Lingkup Pendidikan; b. Subdirektorat Lingkup Pekerja; c. Subdirektorat Lingkup Masyarakat; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 505

Subdirektorat Lingkup Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Lingkup Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal.

Pasal 507

Subdirektorat Lingkup Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal; dan b. Seksi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 508

Seksi Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal.

Pasal 509

Seksi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 510

Subdirektorat Lingkup Pekerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Lingkup Pekerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta.

Pasal 512

Subdirektorat Lingkup Pekerja terdiri atas: a. Seksi Pekerja Sektor Pemerintah; dan b. Seksi Pekerja Badan Usaha dan Swasta.

Pasal 513

Seksi Pekerja Sektor Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah.

Pasal 514

Seksi Pekerja Badan Usaha dan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan lain sesuai ketentuan perundang-undangan dan swasta.

Pasal 515

Subdirektorat Lingkup Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup masyarakat.

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Lingkup Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya.

Pasal 517

Subdirektorat Lingkup Masyarakat terdiri atas; a. Seksi Ketokohan dan Komunitas; dan b. Seksi Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 518

Seksi Ketokohan dan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas masyarakat.

Pasal 519

Seksi Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya.

Pasal 520

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 521

Direktorat Sumber Daya Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya Pertahanan.

Pasal 522

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Direktorat Sumber Daya Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang sumber daya pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; e. pelaksanaan pengelolaan data sumber daya pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 523

Direktorat Sumber Daya Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan; b. Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan; c. Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan; d. Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan; e. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 524

Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan.

Pasal 525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara.

Pasal 526

Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas: a. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat; b. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra laut; dan c. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Udara.

Pasal 527

Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat.

Pasal 528

Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra laut.

Pasal 529

Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra udara.

Pasal 530

Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan komponen cadangan serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pembinaan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang Pembinaan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang analisa dan evaluasi pembinaan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan.

Pasal 532

Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat; b. Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut; dan c. Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Udara.

Pasal 533

Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta pengelolaan data informasi di bidang pembinaan komponen cadangan matra darat.

Pasal 534

Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta pengelolaan data informasi di bidang pembinaan komponen cadangan matra laut.

Pasal 535

Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta pengelolaan data informasi di bidang pembinaan komponen cadangan matra udara.

Pasal 536

Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia pendukung pertahanan.

Pasal 537

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penyediaan, pembentukan dan pembinaan sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang analisa dan evaluasi sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara.

Pasal 538

Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Manusia Warga Terlatih; b. Seksi Sumber Daya Manusia Tenaga Ahli; dan c. Seksi Sumber Daya Manusia Warga Lain Unsur Warga Negara.

Pasal 539

Seksi Sumber Daya Manusia Warga Terlatih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia warga terlatih.

Pasal 540

Seksi Sumber Daya Manusia Tenaga Ahli melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia tenaga ahli.

Pasal 541

Seksi Sumber Daya Manusia Warga Lain Unsur Warga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia warga lain unsur warga negara.

Pasal 542

Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendukung pertahanan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sarana dan prasarana darat, laut, udara dan antariksa; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sarana dan pasarana darat, laut, udara dan antariksa; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana darat, laut, udara dan antariksa.

Pasal 544

Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Sarana Prasarana Darat; b. Seksi Sarana Prasarana Laut; dan c. Seksi Sarana Prasarana Udara dan Antariksa.

Pasal 545

Seksi Sarana Prasarana Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana prasarana darat.

Pasal 546

Seksi Sarana Prasarana Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana prasarana laut.

Pasal 547

Seksi Sarana Prasarana Udara dan Antariksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana prasarana udara dan antariksa.

Pasal 548

Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan.

Pasal 549

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan.

Pasal 550

Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Logistik Wilayah; b. Seksi Cadangan Materiil Strategis; dan c. Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Buatan.

Pasal 551

Seksi Logistik Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang logistik wilayah.

Pasal 552

Seksi Cadangan Materiil Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang cadangan materiil strategis.

Pasal 553

Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Buatan melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan.

Pasal 554

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 555

Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan.

Pasal 556

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 557

Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Teknologi Pertahanan; b. Subdirektorat Industri Pertahanan; c. Subdirektorat Promosi dan Kerja Sama Industri Pertahanan; d. Subdirektorat Perizinan; e. Subdirektorat Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 558

Subdirektorat Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan, serta penggandaan produk prototipe hasil pengembangan teknologi pertahanan.

Pasal 560

Subdirektorat Teknologi Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Teknologi Pertahanan; b. Seksi Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pertahanan; dan c. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Teknologi Pertahanan.

Pasal 561

Seksi Perencanaan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan teknologi pertahanan.

Pasal 562

Seksi Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi pertahanan, serta penggandaan produk prototipe hasil pengembangan teknologi pertahanan.

Pasal 563

Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemeliharaan dan pengamanan teknologi pertahanan.

Pasal 564

Subdirektorat Industri Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan.

Pasal 565

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Subdirektorat Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan.

Pasal 566

Subdirektorat Industri Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Asesmen Industri Pertahanan; b. Seksi Pengembangan Industri Pertahanan; dan c. Seksi Pendayagunaan Industri Pertahanan.

Pasal 567

Seksi Asesmen Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang asesmen industri pertahanan.

Pasal 568

Seksi Pengembangan Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan industri pertahanan.

Pasal 569

Seksi Pendayagunaan Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pendayagunaan dan kemampuan produksi industri pertahanan.

Pasal 570

Subdirektorat Promosi dan Kerja Sama Industri Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Promosi dan Kerja Sama Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang promosi produk dan kerja sama industri pertahanan.

Pasal 572

Subdirektorat Promosi dan Kerja Sama terdiri atas: a. Seksi Promosi Industri Pertahanan; dan b. Seksi Kerja Sama Industri Pertahanan.

Pasal 573

Seksi Promosi Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang promosi produk industri pertahanan dalam dan luar negeri.

Pasal 574

Seksi Kerja Sama Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama industri pertahanan.

Pasal 575

Subdirektorat Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan peledak.

Pasal 576

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Pasal 577

Subdirektorat Perizinan terdiri atas: a. Seksi Perizinan Industri Pertahanan; dan b. Seksi Perizinan Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 578

Seksi Perizinan Industri Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, pemasaran, penjualan dan pembelian alat peralatan pertahanan dan keamanan termasuk bahan peledak.

Pasal 579

Seksi Perizinan Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang di bidang perizinan ekspor impor alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Pasal 580

Subdirektorat Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

Pasal 581

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri matra darat, matra laut dan matra udara.

Pasal 582

Subdirektorat Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset terdiri atas: a. Seksi Matra Darat; b. Seksi Matra Laut; dan c. Seksi Matra Udara.

Pasal 583

Seksi Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang produk imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri bidang matra darat.

Pasal 584

Seksi Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang produk imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri bidang matra laut.

Pasal 585

Seksi Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang produk imbal dagang, kandungan lokal dan ofset pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri bidang matra udara.

Pasal 586

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 587

Direktorat Veteran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Veteran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 589

Direktorat Veteran terdiri atas: a. Subdirektorat Administrasi Veteran; b. Subdirektorat Data; c. Subdirektorat Komunikasi Sosial; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 590

Subdirektorat Administrasi Veteran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan veteran Republik INDONESIA.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Administrasi Veteran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan veteran Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas administrasi veteran, kesejahteraan dan moril, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak veteran Republik INDONESIA.

Pasal 592

Subdirektorat Administrasi Veteran terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Administrasi Veteran; dan b. Seksi Kesejahteraan dan Moril.

Pasal 593

Seksi Fasilitas Administrasi Veteran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi veteran, analisis dan penyaringan pemberian tanda kehormatan dan hak veteran Republik INDONESIA.

Pasal 594

Seksi Kesejahteraan dan Moril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesejahteraan moril veteran Republik INDONESIA.

Pasal 595

Subdirektorat Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 596

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang inventerasi dan dokumentasi keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 597

Subdirektorat Data terdiri atas: a. Seksi Inventarisasi; dan b. Seksi Dokumentasi.

Pasal 598

Seksi Inventarisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventarisasi keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 599

Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang dokumentasi dan penyajian sistem informasi keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 600

Subdirektorat Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 601

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Subdirektorat Komunikasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 602

Subdirektorat Komunikasi Sosial terdiri atas: a. Seksi Pengembangan; dan b. Seksi Kerja Sama.

Pasal 603

Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 604

Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama keveteranan Republik INDONESIA.

Pasal 605

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 606

(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 607

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.

Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 609

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sumber Daya Manusia; c. Direktorat Materiil; d. Direktorat Fasilitas dan Jasa; dan e. Direktorat Kesehatan.

Pasal 610

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Direktorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan g. pengelolaan administrasi keuangan.

Pasal 612

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 613

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 615

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 616

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran, dan kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 617

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 618

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 619

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 620

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber.

Pasal 621

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 622

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Direktorat Jenderal.

Pasal 623

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Direktorat Jenderal.

Pasal 624

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 625

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 626

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.

Pasal 627

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 628

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 629

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 630

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Pasal 631

Direktorat Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan.

Pasal 632

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 633

Direktorat Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier; b. Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan; c. Subdirektorat Perawatan Personel; d. Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 634

Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 636

Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga; dan b. Seksi Sistem Karier.

Pasal 637

Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 638

Seksi Sistem Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 639

Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan serta pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 641

Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Militer; dan b. Seksi Pendidikan Non Militer.

Pasal 642

Seksi Pendidikan Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan pendidikan militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 643

Seksi Pendidikan Non Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan pendidikan nonmiliter dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 644

Subdirektorat Perawatan Personel mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Subdirektorat Perawatan Personel menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 646

Subdirektorat Perawatan Personel terdiri atas: a. Seksi Perawatan Materiil; dan b. Seksi Perawatan Moril.

Pasal 647

Seksi Perawatan Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan personel dalam bentuk materiil sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 648

Seksi Perawatan Moril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perawatan personel dalam bentuk moril sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara serta administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara.

Pasal 649

Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 651

Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran terdiri atas: a. Seksi Pemisahan; dan b. Seksi Penyaluran.

Pasal 652

Seksi Pemisahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemisahan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 653

Seksi Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

Pasal 654

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 655

Direktorat Materiil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang materiil yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan.

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Materiil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; e. pelaksanaan fungsi di bidang administrasi dan logistik pertahanan; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 657

Direktorat Materiil terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil; b. Subdirektorat Sistem dan Metode; c. Subdirektorat Tata Kelola; d. Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 658

Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara serta administrasi dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 660

Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AD; b. Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AL; c. Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AU; dan d. Seksi Perencanaan Kebutuhan Mabes TNI.

Pasal 661

Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan matra darat serta administrasi dan laporan materiil pertahanan matra darat.

Pasal 662

Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AL mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan matra laut serta administrasi dan laporan materiil pertahanan matra laut.

Pasal 663

Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan matra udara serta administrasi dan laporan materiil pertahanan matra udara.

Pasal 664

Seksi Perencanaan Kebutuhan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusun peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan Mabes TNI serta administrasi dan laporan materiil pertahanan Mabes TNI.

Pasal 665

Subdirektorat Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi materiil, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara.

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara.

Pasal 667

Subdirektorat Sistem dan Metode terdiri atas: a. Seksi Pengadaan dan Distribusi; b. Seksi Standardisasi; dan c. Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan dan Kodifikasi.

Pasal 668

Seksi Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 669

Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang standar materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 670

Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan dan Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kelaikan dan kodefikasi komponen utama pertahanan negara.

Pasal 671

Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tata kelola materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara, pemeliharaan serta penghapusan dan hibah komponen utama pertahanan negara.

Pasal 673

Subdirektorat Tata Kelola terdiri atas: a. Seksi Administrasi Perbendaharaan Barang Milik Negara; b. Seksi Pemeliharaan; dan c. Seksi Penghapusan.

Pasal 674

Seksi Administrasi Perbendaharaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara komponen utama pertahanan negara.

Pasal 675

Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.

Pasal 676

Seksi Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penghapusan dan hibah materiil komponen utama pertahanan.

Pasal 677

Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara.

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara.

Pasal 679

Subdirektorat Perizinan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak terdiri atas: a. Seksi Perizinan Senjata; b. Seksi Perizinan Amunisi; dan c. Seksi Perizinan Bahan Peledak.

Pasal 680

Seksi Perizinan Senjata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan, pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api yang digunakan oleh instansi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 681

Seksi Perizinan Amunisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan, pengawasan dan pengendalian amunisi yang digunakan oleh instansi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 682

Seksi Perizinan Bahan Peledak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang bahan peledak standar militer yang digunakan oleh instansi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 683

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 684

Direktorat Fasilitas dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan.

Pasal 685

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Direktorat Fasilitas dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan; b. penyusunan bahan peraturan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan, tanah dan bangunan, listrik, gas dan air, bahan bakar minyak dan pelumas, sistem informasi dan komunikasi serta elektronika pertahanan; e. pelaksanaan fungsi di bidang administrasi dan logistik meliputi fasilitas dan jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 686

Direktorat Fasilitas dan Jasa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan; b. Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air; c. Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; d. Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika; e. Subdirektorat Tanah dan Bangunan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 687

Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 689

Subdirektorat Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Pangkalan; dan b. Seksi Daerah Latihan.

Pasal 690

Seksi Fasilitas Pangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas pangkalan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Pasal 691

Seksi Daerah Latihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang daerah latihan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Pasal 692

Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 693

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 694

Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air terdiri atas: a. Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air; dan b. Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air.

Pasal 695

Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 696

Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penggunaan sarana dan prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 697

Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bahan bakar minyak dan pelumas; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas.

Pasal 699

Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas terdiri atas: a. Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; dan b. Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas.

Pasal 700

Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengendalian bahan bakar minyak dan pelumas.

Pasal 701

Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penggunaan sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas.

Pasal 702

Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber.

Pasal 703

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; c. pelaksanaan dan fasilitas kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; d. pelaksanaan perizinan dan kerja sama di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber.

Pasal 704

Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika terdiri atas: a. Seksi Sistem Informasi Komunikasi, Elektronika dan Pengendalian Frekuensi; dan b. Seksi Pertahanan Siber dan Peperangan Elektronika.

Pasal 705

Seksi Sistem Informasi Komunikasi, Elektronika dan Pengendalian Frekuensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan data, elektronika, pengendalian frekuensi serta perizinan dan kerja sama elektronika.

Pasal 706

Seksi Pertahanan Siber dan Peperangan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pertahanan siber dan peperangan elektronika.

Pasal 707

Subdirektorat Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan.

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Subdirektorat Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan.

Pasal 709

Subdirektorat Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Seksi Inventori; b. Seksi Pemanfaatan; dan c. Seksi Pemindahtanganan.

Pasal 710

Seksi Inventori mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventori, sengketa, pengendalian dan penghapusan tanah dan bangunan.

Pasal 711

Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemanfaatan dan penanganan sengketa tanah dan bangunan.

Pasal 712

Seksi Pemindahtanganan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusun peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemindahtanganan tanah dan bangunan.

Pasal 713

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 714

Direktorat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan.

Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Direktorat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 716

Direktorat Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Kekuatan Kesehatan; b. Subdirektorat Tenaga Kesehatan; c. Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan; d. Subdirektorat Dukungan Kesehatan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 717

Subdirektorat Kekuatan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 718

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Kekuatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 719

Subdirektorat Kekuatan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Geomedik; b. Seksi Ketahanan Kesehatan; dan c. Seksi Administrasi Pelayanan Kesehatan.

Pasal 720

Seksi Geomedik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang data geomedik komponen utama pertahanan negara.

Pasal 721

Seksi Ketahanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penanggulangan wabah penyakit menular untuk ketahanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 722

Seksi Administrasi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 723

Subdirektorat Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara.

Pasal 724

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Subdirektorat Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang profesi kesehatan, peningkatan mutu, dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 725

Subdirektorat Tenaga Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Profesi Kesehatan; b. Seksi Peningkatan Mutu; dan c. Seksi Kedokteran militer.

Pasal 726

Seksi Profesi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang profesi tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 727

Seksi Peningkatan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang peningkatan mutu tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 728

Seksi Kedokteran Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusun peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kedokteran militer komponen utama pertahanan negara.

Pasal 729

Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 730

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pembinaan materiil, pengembangan fasilitas kesehatan, perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 731

Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Materiil Kesehatan; dan b. Seksi Fasilitas Kesehatan.

Pasal 732

Seksi Materiil Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 733

Seksi Fasilitas Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 734

Subdirektorat Dukungan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang dukungan kesehatan pertahanan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Dukungan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan, serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara komponen utama pertahanan negara.

Pasal 736

Subdirektorat Dukungan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Dukungan Kesehatan Operasional; b. Seksi Bantuan Kesehatan; dan c. Seksi Kimia, Biologi, Radiasi dan Nuklir Eksplosif.

Pasal 737

Seksi Dukungan Kesehatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang dukungan kesehatan operasional komponen utama pertahanan negara.

Pasal 738

Seksi Bantuan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

Pasal 739

Seksi Kimia, Biologi, Radiasi dan Nuklir Eksplosif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara.

Pasal 740

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

Pasal 741

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 742

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemhan.

Pasal 743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kemhan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kemhan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemhan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 744

Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat V.

Pasal 745

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Inspektorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Inspektorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; dan h. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 747

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 748

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Inspektorat Jenderal.

Pasal 749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan kinerja.

Pasal 750

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 751

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran dan kinerja Inspektorat Jenderal.

Pasal 752

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.

Pasal 753

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal.

Pasal 754

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 755

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber.

Pasal 756

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 757

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 758

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 759

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi serta penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 760

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Inspektorat Jenderal.

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 762

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 763

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum, serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Inspektorat Jenderal.

Pasal 764

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian Inspektorat Jenderal.

Pasal 765

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan Ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal serta ketatausahaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 766

Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan analisis, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan serta pemeriksaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 767

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis pengawasan dan pemeriksaan; b. penyiapan evaluasi dan laporan pengawasan dan pemeriksaan; dan c. penyiapan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 768

Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut terdiri atas: a. Subbagian Analisa Sistem; b. Subbagian Evaluasi dan Laporan; dan c. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pasal 769

Subbagian Analisa Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 770

Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 771

Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 772

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap satuan kerja Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, Badan Sarana Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan, Pusat Kelaikan, Pusat Rehabilitasi dan RS dr. Suyoto, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan intern terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; b. pelaksanaan pengawasan terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, yaitu pengelolaan keuangan pertahanan meliputi penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan penerimaan negara meliputi pajak dan bukan pajak, pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan; d. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; e. pendeteksian dan pencegahan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kemhan yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; f. pengawasan tindak lanjut temuan pengawasan eksternal; g. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; h. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas perintah Menteri; i. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; j. penyusunan laporan hasil pengawasan pada satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat I.

Pasal 774

Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 775

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat I.

Pasal 776

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap satuan kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan Teknologi Pertahanan, Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan, Pusat Layanan Pengadaan, Pusat Pengelolaan Kawasan, Universitas Pertahanan, dan Pemanfaatan Aset di lingkungan Kemhan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 777

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan intern terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; b. pelaksanaan pengawasan terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yaitu pengelolaan keuangan pertahanan meliputi penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan penerimaan negara meliputi pajak dan bukan pajak, pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan; d. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; e. pendeteksian dan pencegahan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kemhan yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; f. pengawasan tindak lanjut temuan pengawasan eksternal; g. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; h. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; i. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri; j. penyusunan laporan hasil pengawasan pada satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat II.

Pasal 778

Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 779

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat II.

Pasal 780

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 781

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan Pemanfaatan Aset, pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU. b. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada Mabes TNI dan TNI AU meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, serta pemanfaatan aset di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; d. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan Mabes TNI dan TNI Angkatan Udara; e. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; f. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri; g. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat III.

Pasal 782

Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 783

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat III.

Pasal 784

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan TNI Angkatan Darat, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 785

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan pemanfaatan aset dan pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan TNI Angkatan Darat; b. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada TNI Angkatan Darat meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum serta Pemanfaatan Aset di lingkungan TNI Angkatan Darat serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; d. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan TNI Angkatan Darat; e. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; f. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri; g. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.

Pasal 786

Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 787

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat IV.

Pasal 788

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero), serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan Pemanfaatan Aset, Badan Layanan Umum dan pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan TNI Angkatan Laut; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan di Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Persero); c. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada TNI Angkatan Laut meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, serta Pemanfaatan Aset di lingkungan TNI Angkatan Laut, serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; e. pelaksanaan pengawasan terhadap Program Kerja dan Rencana Anggaran Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero); f. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan TNI Angkatan Laut; g. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan; h. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik atas current issue yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri; i. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat V.

Pasal 790

Inspektorat V terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 791

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Inspektorat V.

Pasal 792

(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 793

Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Pasal 794

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 795

Badan Sarana Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Alat Peralatan Pertahanan; c. Pusat Konstruksi; d. Pusat Kodifikasi; dan e. Pusat Barang Milik Negara.

Pasal 796

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Badan.

Pasal 797

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Badan; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Badan; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi dan administrasi kerja sama serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; dan h. pengelolaan penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 798

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Penerimaan dan Penyaluran; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 799

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.

Pasal 800

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 801

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 802

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran dan kinerja Badan.

Pasal 803

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Badan.

Pasal 804

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Badan.

Pasal 805

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Badan.

Pasal 806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pemeliharaan komputer dan jaringan; c. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; d. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kerja sama pengadaan; dan f. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.

Pasal 807

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip, Kepustakaan dan Kerja Sama; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 808

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Badan.

Pasal 809

Subbagian Dokumentasi, Arsip, Kepustakaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Badan serta penyiapan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kerja sama pengadaan.

Pasal 810

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi serta penyiapan bahan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan.

Pasal 811

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Badan.

Pasal 812

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan.

Pasal 813

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 814

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Badan.

Pasal 815

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Badan.

Pasal 816

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Badan serta ketatausahaan Badan.

Pasal 817

Bagian Penerimaan dan Penyaluran mempunyai tugas melaksanakan penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 818

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Bagian Penerimaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi di bidang penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan sarana pertahanan; b. penyiapan administrasi pajak dan kepabeanan hasil pengadaan sarana pertahanan; dan c. penyiapan administrasi pergudangan hasil pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 819

Bagian Penerimaan dan Penyaluran terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Penerimaan dan Penyaluran; b. Subbagian Pajak dan Kepabeanan; dan c. Subbagian Pergudangan.

Pasal 820

Subbagian Administrasi Penerimaan dan Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi di bidang penerimaan dan penyaluran pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 821

Subbagian Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi di bidang urusan pajak dan regulasi biaya pabean eksport dan import hasil pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 822

Subbagian Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan di bidang urusan administrasi pergudangan dan distribusi materiil hasil pengadaan sarana pertahanan.

Pasal 823

Pusat Alat Peralatan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan perbaikan alat peralatan pertahanan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales.

Pasal 824

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Pusat Alat Peralatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta materiil Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; b. penyusunan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta materiil Foreign Military Sales; e. penyiapan dan proses penempatan perwira Foreign Military Sales Washington DC; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 825

Pusat Alat Peralatan Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Matra Darat; b. Bidang Matra Laut; c. Bidang Matra Udara; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 826

Bidang Matra Darat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bidang Matra Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; b. penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 828

Bidang Matra Darat terdiri atas: a. Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Darat; b. Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Darat; dan c. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Darat.

Pasal 829

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra darat dari dalam negeri.

Pasal 830

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra darat dari luar negeri.

Pasal 831

Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Darat mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan dari dalam dan luar negeri bidang matra darat.

Pasal 832

Bidang Matra Laut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 833

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Bidang Matra Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; b. penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 834

Bidang Matra Laut terdiri atas: a. Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Laut; b. Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Laut; dan c. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Laut.

Pasal 835

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra laut dari dalam negeri.

Pasal 836

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra laut dari luar negeri.

Pasal 837

Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Laut mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan dari dalam dan luar negeri bidang matra laut.

Pasal 838

Bidang Matra Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 839

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bidang Matra Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; b. penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

Pasal 840

Bidang Matra Udara terdiri atas: a. Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Udara; b. Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Udara; dan c. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Udara.

Pasal 841

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra udara dari dalam negeri.

Pasal 842

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan matra udara dari luar negeri.

Pasal 843

Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Matra Udara mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, serta alat kesehatan dari dalam dan luar negeri bidang matra udara.

Pasal 844

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 845

Pusat Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan pengendalian dan pengawasan konstruksi, serta pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 846

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Pusat Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pengendalian dan pengawasan konstruksi sarana pertahanan; b. penyiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, dan administrasi pembayaran kontrak di bidang jasa konstruksi sarana pertahanan; c. pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan supervisi pekerjaan jasa konstruksi sarana pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan administrasi kontrak dan pengerjaan jasa konstruksi sarana pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 847

Pusat Konstruksi terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Konstruksi; b. Bidang Pengadaan Konstruksi;; c. Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 848

Bidang Perencanaan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis di bidang konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Perencanaan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan konstruksi sarana pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan bidang konstruksi sarana pertahanan sampai dengan tahap rencana kerja dan anggaran; c. penyiapan dan pelaksanaan perancangan teknis di bidang konstruksi sarana pertahanan; d. pengumpulan dan pengelolaan administrasi perencanaan jasa konstruksi; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan jasa konstruksi.

Pasal 850

Bidang Perencanaan Konstruksi terdiri atas: a. Subbidang Penyusunan Rencana Kerja; b. Subbidang Perancangan; dan c. Subbidang Administrasi Perencanaan Konstruksi.

Pasal 851

Subbidang Penyusunan Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis serta penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, perhitungan anggaran dan rencana kerja di bidang jasa konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 852

Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, pelaksanaan perancangan yang dilaksanakan sendiri, atau pengendalian kegiatan perancangan yang dilaksanakan konsultan perencana, serta penyiapan pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perancangan.

Pasal 853

Subbidang Administrasi Perencanaan Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan administrasi perencanaan konstruksi di bidang administrasi perencanaan, perizinan pembangunan, pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, Master Plan dan As-built Drawing.

Pasal 854

Bidang Pengadaan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, dan administrasi pembayaran kontrak di bidang barang/jasa konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bidang Pengadaan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang administrasi pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; b. pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; c. penyusunan dan pelaksanaan administrasi kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan; d. penyiapan dan pengelolaan administrasi pembayaran pengadaan konstruksi sarana pertahanan; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 856

Bidang Pengadaan Konstruksi terdiri atas: a. Subbidang Pemilihan Penyedia; b. Subbidang Administrasi Kontrak; dan c. Subbidang Administrasi Pembayaran.

Pasal 857

Subbidang Pemilihan Penyedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemilihan penyedia, evaluasi dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 858

Subbidang Administrasi Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, penelitian, evaluasi dan laporan di bidang administrasi kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan serta pengarsipan dokumen kontrak.

Pasal 859

Subbidang Administrasi Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi permintaan pembayaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen pembayaran, evaluasi, laporan dan pengarsipan dokumen administrasi pembayaran.

Pasal 860

Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan serta evaluasi dan laporan pekerjaan konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 861

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengendalian dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; c. pelaksanaan pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian, pengawasan dan supervisi pekerjaan konstruksi sarana pertahanan.

Pasal 862

Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi terdiri atas: a. Subbidang Pengendalian Konstruksi; b. Subbidang Pengawasan Konstruksi; dan c. Subbidang Evaluasi dan Laporan.

Pasal 863

Subbidang Pengendalian Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengendalian kegiatan konstruksi, serta penyiapan administrasi hasil pengendalian pekerjaan konstruksi.

Pasal 864

Subbidang Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan dan supervisi kegiatan konstruksi, serta penyiapan administrasi hasil pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pasal 865

Subbidang Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyiapan administrasi penyerahan hasil pekerjaan konstruksi.

Pasal 866

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 867

Pusat Kodifikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan administrasi kodifikasi materiil pertahanan.

Pasal 868

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Pusat Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang kodifikasi materiil pertahanan; b. pelaksanaan operasional dan pembinaan kodifikasi dan pengelolaan serta pengendalian data kodifikasi materiil pertahanan; c. penyiapan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan katalogisasi dan kodifikasi materiil pertahanan dalam negeri dan luar negeri; e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kodifikasi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kodifikasi materiil pertahanan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 869

Pusat Kodifikasi terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi; b. Bidang Operasional Kodifikasi; c. Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 870

Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi tata kelola, pengembangan, dan sistem informasi kodifikasi.

Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan perencanaan sistem, pengembangan dan tata kelola kodifikasi; b. penyusunan sistem informasi dan kepustakaan kodifikasi; c. pelaksanaan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem, pengembangan dan tata kelola kodifikasi.

Pasal 872

Bidang Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi terdiri atas: a. Subbidang Tata Kelola; b. Subbidang Pengembangan Kodifikasi; dan c. Subbidang Sistem Informasi Kodifikasi.

Pasal 873

Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem kodifikasi.

Pasal 874

Subbidang Pengembangan Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pengelolaan kodifikasi.

Pasal 875

Subbidang Sistem Informasi Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi kodifikasi, pemeliharaan data dan pengurusan kepustakaan kodifikasi.

Pasal 876

Bidang Operasional Kodifikasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi kodifikasi materiil pertahanan, penjaminan mutu dan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kodifikasi materiil pertahanan.

Pasal 877

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Bidang Operasional Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kodifikasi; b. pelaksanaan penjaminan mutu dan akurasi data materiil pertahanan hasil kodifikasi; dan c. monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kodifikasi materiil pertahanan.

Pasal 878

Bidang Operasional Kodifikasi terdiri atas: a. Subbidang Administrasi Kodifikasi; b. Subbidang Monitoring Kodifikasi; dan c. Subbidang Mutu Data dan Laporan Kodifikasi.

Pasal 879

Subbidang Administrasi Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi administrasi kodifikasi.

Pasal 880

Subbidang Monitoring Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi monitoring kegiatan kodifikasi materiil pertahanan.

Pasal 881

Subbidang Mutu Data dan Laporan Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan penjaminan mutu data, pertukaran data serta pelaporan hasil kodifikasi materiil pertahanan.

Pasal 882

Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan evaluasi dukungan teknis kodifikasi materiil pertahanan serta penyiapan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan evaluasi di bidang kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia kodifikasi; b. pelaksanaan dan evaluasi di bidang publikasi katalog materiil; dan c. pelaksanaan dan evaluasi di bidang penyiapan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 884

Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kodifikasi; b. Subbidang Publikasi Katalog Materiil; dan c. Subbidang Pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 885

Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia kodifikasi.

Pasal 886

Subbidang Publikasi Katalog Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan publikasi katalog, pelayanan publikasi dan dokumentasi katalog di berbagai media.

Pasal 887

Subbidang Pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan penyiapan pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 888

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 889

Pusat Barang Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 890

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan barang milik negara meliputi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, administrasi penyelesaian sengketa, pengamanan dan pemeliharaan serta pembinaan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan administrasi pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; d. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, serta dokumentasi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan administrasi penggunaan pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pelaksanaan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara untuk mendukung laporan keuangan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; g. pelaksanaan penatausahaan penerimaan hibah barang (tanah dan bangunan dan/atau selain tanah dan bangunan)/jasa/surat berharga di lingkungan Kemhan dan TNI; h. pelaksanaan pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah di lingkungan Kemhan dan TNI; i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, administrasi penyelesaian sengketa, pengamanan dan pemeliharaan serta pembinaan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 891

Pusat Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan; b. Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan; c. Bidang III Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 892

Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara berupa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 893

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan administrasi pengamanan dan pemeliharaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; d. penyiapan data barang milik negara berupa tanah dan bangunan untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan administrasi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara berupa tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. g. pelaksanaan pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah di lingkungan Kemhan dan TNI; dan h. penatausahaan hibah tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 894

Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I A; b. Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I B; dan c. Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I C.

Pasal 895

Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah, penatausahaan hibah, serta pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan barang milik negara, dan penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI.

Pasal 896

Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah, penatausahaan hibah, serta pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan barang milik negara, dan penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara tanah dan bangunan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Pasal 897

Subbidang Pengelolaan Tanah dan Bangunan I C mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah, penatausahaan hibah, serta pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan barang milik negara, dan penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara tanah dan bangunan di lingkungan TNI AL dan TNI AU.

Pasal 898

Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis untuk penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian, serta penatausahaan terhadap fungsi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; d. penyiapan data barang milik negara selain tanah dan bangunan untuk mendukung pelaksanaan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan penyiapan administrasi pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pelaksanaan administrasi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan h. Pelaksanaan penatausahaan hibah barang selain tanah dan bangunan, jasa/surat berharga, di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 900

Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II A; b. Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II B; dan c. Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II C.

Pasal 901

Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian selain tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan hibah, serta penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI.

Pasal 902

Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian selain tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan Hibah, serta penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Pasal 903

Subbidang Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan II C mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian selain tanah dan bangunan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan hibah, serta penyiapan data barang milik negara untuk mendukung pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara selain tanah dan bangunan di lingkungan TNI AL dan TNI AU.

Pasal 904

Bidang III Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaporan, inventarisasi dan dokumentasi, menghimpun data penilaian barang milik negara, serta evaluasi laporan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 905

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang III Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan penghimpunan data penilaian barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan kompilasi laporan barang milik negara dari UO Kemhan dan TNI sebagai bahan penyusunan laporan barang milik negara Kemhan; d. pelaksanaan analisa dan evaluasi pelaporan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; dan e. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian pelaporan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 906

Bidang III Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III A; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III B; dan c. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III C.

Pasal 907

Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa dan evaluasi, inventarisasi dan dokumentasi, serta penghimpunan data, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI.

Pasal 908

Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa dan evaluasi, inventarisasi dan dokumentasi, serta penghimpunan data, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik negara di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Pasal 909

Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III C mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa dan evaluasi, inventarisasi dan dokumentasi, serta penghimpunan data, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik negara di lingkungan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Pasal 910

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 911

(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 912

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan.

Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 914

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan; c. Pusat Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan; d. Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan; dan e. Pusat Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan.

Pasal 915

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Badan.

Pasal 916

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Badan; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Badan; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; h. pengoordinasian dan administrasi hak kekayaan intelektual hasil pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; dan i. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelayanan administrasi kerja sama dan pengoordinasian pemanfaatan laboratorium.

Pasal 917

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Administrasi Pengembangan Kebijakan Pertahanan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 918

Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 920

Bagian Program dan Laporan terdiri atas: a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 921

Subbagian Program Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja, anggaran dan kinerja Badan.

Pasal 922

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Badan.

Pasal 923

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, tindak lanjut pemeriksaan serta penyusunan laporan pelaksanaan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja Badan.

Pasal 924

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Badan.

Pasal 925

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pemeliharaan komputer dan jaringan; c. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; d. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; dan e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.

Pasal 926

Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 927

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Badan.

Pasal 928

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Badan.

Pasal 929

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan.

Pasal 930

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Badan.

Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan.

Pasal 932

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 933

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Badan.

Pasal 934

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian Badan.

Pasal 935

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat Badan serta ketatausahaan Badan.

Pasal 936

Bagian Administrasi Pengembangan Kebijakan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi hak kekayaan intelektual hasil pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan, serta fasilitasi kerja sama dan koordinasi pemanfaatan laboratorium.

Pasal 937

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bagian Administrasi Pengembangan Kebijakan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kerja sama pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; b. fasilitasi kerja sama nasional dan internasional di bidang pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; c. penyiapan dan pelaksanaan administrasi hak kekayaan intelektual hasil pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; dan d. koordinasi pemanfaatan laboratorium pertahanan.

Pasal 938

Bagian Administrasi Pengembangan Kebijakan Pertahanan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Pertahanan; dan b. Subbagian Fasilitasi Kerja Sama.

Pasal 939

Subbagian Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi hak kekayaan intelektual pertahanan serta pengelolaan laboratorium pertahanan.

Pasal 940

Subbagian Fasilitasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kerja sama antar lembaga serta keikutsertaan dalam forum nasional dan internasional di bidang pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan.

Pasal 941

Pusat Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan.

Pasal 942

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Pusat Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode, serta wilayah pertahanan; c. pemberian pelayanan pengembangan kebijakan dan informasi ilmiah di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemberian rekomendasi pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis, doktrin, sistem dan metode, serta wilayah pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 943

Pusat Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Lingkungan Strategis; b. Bidang Doktrin, Sistem dan Metode; c. Bidang Wilayah Pertahanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 944

Bidang Lingkungan Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri.

Pasal 945

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Bidang Lingkungan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah serta rekomendasi di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri.

Pasal 946

Bidang Lingkungan Strategis terdiri atas: a. Subbidang Dalam Negeri; dan b. Subbidang Luar Negeri.

Pasal 947

Subbidang Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategis dalam negeri di bidang perkembangan pengaruh dan ancaman terhadap kekuatan dan kemampuan pertahanan.

Pasal 948

Subbidang Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategis luar negeri di bidang perkembangan pengaruh dan ancaman terhadap kekuatan dan kemampuan pertahanan.

Pasal 949

Bidang Doktrin, Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan.

Pasal 950

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Doktrin, Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah serta rekomendasi di bidang doktrin, sistem dan metode; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang di bidang doktrin, sistem dan metode.

Pasal 951

Bidang Doktrin, Sistem dan Metode terdiri atas: a. Subbidang Doktrin; dan b. Subbidang Sistem dan Metode.

Pasal 952

Subbidang Doktrin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta pengkajian dan pengembangan kebijakan doktrin di bidang kebijakan pertahanan militer dan nirmiliter, nilai-nilai luhur, dan budaya bangsa yang berkaitan dengan kekuatan dan kemampuan pertahanan.

Pasal 953

Subbidang Sistem dan Metode mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sistem dan metode di bidang regulasi dan strategi penyelenggaraan pertahanan.

Pasal 954

Bidang Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang wilayah pertahanan.

Pasal 955

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Bidang Wilayah Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang wilayah pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang wilayah pertahanan; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang medan pertahanan dan tata ruang pertahanan.

Pasal 956

Bidang Wilayah Pertahanan terdiri atas: a. Subbidang Medan Pertahanan; dan b. Subbidang Tata Ruang Pertahanan.

Pasal 957

Subbidang Medan Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan medan pertahanan di bidang bahasan geografis, batas wilayah dan negara, kemampuan dan penyediaan logistik wilayah, dan kependudukan pertahanan.

Pasal 958

Subbidang Tata Ruang Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan tata ruang pertahanan di bidang kemampuan, rancangan, peruntukan dan tata guna lahan, dan infrastruktur pertahanan.

Pasal 959

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 960

Pusat Pengembangan Sumber Daya Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan.

Pasal 961

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960, Pusat Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; c. pemberian pelayanan pengembangan kebijakan dan informasi ilmiah di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemberian rekomendasi pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 962

Pusat Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Sumber Daya Manusia; b. Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan; c. Bidang Sarana dan Prasarana Pertahanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 963

Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia.

Pasal 964

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung.

Pasal 965

Bidang Sumber Daya Manusia terdiri atas: a Subbidang Komponen Utama; dan b. Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung.

Pasal 966

Subbidang Komponen Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia komponen utama di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi.

Pasal 967

Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia komponen cadangan dan pendukung di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi serta sistem perekrutan, pelatihan, mobilisasi dan demobilisasi.

Pasal 968

Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan.

Pasal 969

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang sumber daya alam dan buatan; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang sumber daya alam dan buatan.

Pasal 970

Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan terdiri atas: a Subbidang Sumber Daya Alam; dan b. Subbidang Sumber Daya Buatan.

Pasal 971

Subbidang Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan pertahanan.

Pasal 972

Subbidang Sumber Daya Buatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya buatan di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan pertahanan.

Pasal 973

Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 974

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sarana dan prasarana ; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang sarana dan prasarana; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 975

Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas: a Subbidang Sarana dan Prasarana Militer; dan b. Subbidang Sarana dan Prasarana Nonmiliter.

Pasal 976

Subbidang Sarana dan Prasarana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan sarana dan prasarana militer.

Pasal 977

Subbidang Sarana dan Prasarana Nonmiliter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan sarana dan prasarana nonmiliter.

Pasal 978

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 979

Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi yang mengarah pada desain teknologi pertahanan berupa rancang bangun atau model serta penyelenggaraan presentasi dan/atau demonstrasi materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan.

Pasal 980

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi; b. pemberian pelayanan pengembangan teknologi pertahanan serta informasi ilmiah di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi; c. penyelenggaraan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan; d. pelaksanaan supervisi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan; e. pelaksanaan kerja sama pengembangan teknologi pertahanan dengan lembaga lain dan industri pertahanan; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat; dan g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 981

Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Daya Gerak; b. Bidang Daya Gempur; c. Bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pasal 982

Bidang Daya Gerak mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan transfer teknologi pertahanan di bidang daya gerak alat utama dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi.

Pasal 983

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Bidang Daya Gerak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan, pemberian layanan informasi ilmiah dan transfer teknologi di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung; c. presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan bidang daya gerak; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung.

Pasal 984

Bidang Daya Gerak terdiri atas: a. Subbidang Alat Utama; dan b. Subbidang Peralatan Pendukung.

Pasal 985

Subbidang Alat Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian pengembangan dan kebijakan bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi daya gerak alat utama aspek darat, laut dan udara serta penyiapan bahan pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.

Pasal 986

Subbidang Peralatan Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian pengembangan dan kebijakan bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan pendukung daya gerak alat utama aspek darat, laut dan udara serta penyiapan bahan pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan serta transfer teknologi.

Pasal 987

Bidang Daya Gempur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan transfer teknologi di bidang daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi.

Pasal 988

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Bidang Daya Gempur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; b. pelaksanaan pengembangan teknologi serta pemberian layanan informasi ilmiah serta transfer teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; c. pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan bidang daya gempur; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung.

Pasal 989

Bidang Daya Gempur terdiri atas: a. Subbidang Alat Utama Sistem Senjata; dan b. Subbidang Peralatan Pendukung.

Pasal 990

Subbidang Alat Utama Sistem Senjata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian pengembangan dan kebijakan bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi daya gempur alat utama sistem senjata aspek darat, laut dan udara serta pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.

Pasal 991

Subbidang Peralatan Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian pengembangan dan kebijakan bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan pendukung daya gempur alat utama sistem senjata aspek darat, laut dan udara serta pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.