Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2022
Pasal 1
Kebijakan pertahanan negara tahun 2022 merupakan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam penyelenggaraan pembangunan pertahanan negara tahun 2022.
Pasal 2
(1) Kebijakan pertahanan negara tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. Pendahuluan;
b. Pedoman Umum Pengelolaan Pertahanan Negara;
c. Sasaran kebijakan pertahanan negara tahun 2022;
dan
d. Penutup.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan pertahanan negara tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kebijakan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan untuk jangka waktu tahun 2022.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
