Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan Penyakit Malaria adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, dan kuratif, yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan dan angka kematian, membatasi perluasan penularan dan penyebaran penyakit serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. 2. Malaria Konfirmasi (Positif) adalah penderita yang dalam darahnya ditemukan parasit plasmodium melalui pemeriksaan laboratorium (Mikroskopis dan Rapid Diagnostic Test). 3. Vektor adalah binatang pembawa penyakit. 4. Masa Inkubasi adalah rentang waktu sejak sporozit masuk ke dalam tubuh manusia sampai timbulnya gejala klinis yang ditandai dengan demam. 5. Upaya Promotif adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 6. Upaya Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 7. Upaya Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 8. Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang memengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 11. Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Faskes Kemhan dan TNI adalah sarana fisik tetap maupun bergerak beserta alat kelengkapan yang melengkapi sarana tersebut untuk membantu atau memudahkan kemampuan dari suatu fungsi Faskes sebagai determinasi kebijakan yang mencakup upaya proteksi TNI dalam setiap penugasan tersebut. 12. Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Satuan Kesehatan adalah unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan. 13. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 2 Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI, bertujuan: a. melindungi prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya dari terjangkitnya dan tertularnya penyakit malaria; dan b. menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan, dan angka kematian akibat penyakit malaria.

Pasal 3

(1) Menteri dan Panglima TNI melaksanakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Penanggulangan Penyakit Malaria dilakukan terhadap: a. Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya di lingkungan instansi dan pemukiman; b. Prajurit TNI dan PNS Kemhan di daerah penugasan operasi dan latihan; dan c. Prajurit TNI dan PNS Kemhan pra dan pasca tugas operasi dan latihan.

Pasal 4

(1) Menteri memiliki kewenangan MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Panglima TNI memiliki kewenangan penggunaan kekuatan dalam Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI. (3) Kepala Staf Angkatan Darat memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Kepala Staf Angkatan Laut memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Kepala Staf Angkatan Udara memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Penyakit Malaria. (2) Pusat Kesehatan TNI mempunyai tugas menggunakan kekuatan kesehatan TNI dalam Penanggulangan Penyakit Malaria. (3) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Pasal 6

Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Upaya Promotif; b. Upaya Preventif; dan c. Upaya Kuratif.

Pasal 7

Upaya Promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang malaria dan pencegahannya.

Pasal 8

(1) Upaya Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi kegiatan: a. pengendalian secara fisik (mekanis); b. pengendalian Vektor secara biologi; dan c. pengendalian Vektor secara kimia. (2) Pengendalian secara fisik (mekanis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyarankan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan untuk melaksanakan kegiatan: a. memasang kelambu; b. memasang kawat/kasa nyamuk pada lubang ventilasi; c. menutup pintu dan jendela menjelang sore; d. menggunakan raket nyamuk; e. memakai jaring/kelambu kepala (head net); dan/atau f. pengendalian lain secara fisik. (3) Pengendalian Vektor secara biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penaburan bibit ikan pemangsa jentik anopheles; b. penaburan agen biologis bacillus thruringiensis H-14; dan/atau c. pengendalian lain secara Biologi. (4) Pengendalian Vektor secara kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. penyemprotan dinding rumah dengan insektisida; b. pemberian larvasida (larviciding); dan/atau c. pengendalian lain secara kimia.

Pasal 9

(1) Upaya Kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi kegiatan: a. diagnosis; dan b. pengobatan malaria. (2) Diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. anamnesis; b. pemeriksaan fisik; c. pemeriksaan laboratorium; d. diagnosis banding malaria tanpa komplikasi; dan e. diagnosis banding malaria dengan komplikasi. (3) Pengobatan malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengobatan malaria tanpa komplikasi; b. pengobatan malaria pada ibu hamil; c. pengobatan malaria berat; dan d. Surveilans malaria.

Pasal 10

(1) Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI memerlukan koordinasi untuk menjalin jejaring kerja dan kemitraan antara instansi terkait meliputi: a. logistik malaria; b. meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan; c. meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan; dan d. melakukan skrining terhadap prajurit yang akan melaksanakan tugas dan pasca tugas dari daerah endemik malaria. (2) Pemenuhan kebutuhan logistik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menjalin jejaring kerja dan kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan di tingkat daerah meliputi: a. obat obatan malaria; dan b. bekal habis pakai dalam Penanggulangan Penyakit Malaria. (3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan logistik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan perencanaan sesuai dengan tahun anggaran kepada dinas kesehatan tingkat daerah dan/atau di tingkat pusat. (4) Meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya menjalin jejaring kerja dan kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan tingkat daerah dalam kegiatan: a. pelatihan mengenai Penanggulangan Penyakit Malaria; b. penelitian bersama mengenai malaria; dan c. peningkatan kemampuan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai malaria. (5) Meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan Memorandum of Understanding dan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait. (6) Melakukan skrining terhadap prajurit yang akan melaksanakan tugas dan pasca tugas dari daerah endemik malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan upaya pengurangan risiko penularan malaria. (7) Hasil skrining terhadap prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaporkan kepada komando atas dengan tembusan dinas kesehatan di tingkat daerah.

Pasal 11

(1) Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. Satuan Kesehatan di tingkat pusat; dan b. Satuan Kesehatan di tingkat Komando Utama TNI. (2) Satuan Kesehatan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat pusat. (3) Satuan Kesehatan di tingkat Komando Utama TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah.

Pasal 12

Mekanisme koordinasi Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan kesehatan Kemhan dan TNI dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kesehatan masing- masing.

Pasal 13

(1) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria terdiri atas: a. laporan rutin; dan b. laporan khusus pada saat terjadi kejadian luar biasa malaria. (2) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria meliputi: a. notifikasi kasus malaria yang ditemukan; dan b. laporan penggunaan logistik malaria. (3) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kementerian Kesehatan. (4) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI dilakukan oleh Satuan Kesehatan secara berjenjang dari Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan kepada Panglima TNI dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan dinas kesehatan setempat.

Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi kejadian luar biasa malaria yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat, Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat membentuk satuan tugas. (2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tingkat pusat dan tingkat daerah.

Pasal 15

Pendanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan pendanaan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal Angkatan Laut, dan Inspektorat Jenderal Angkatan Udara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Paraf: ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA