Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi mengenai proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 disusun berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) serta Pagu Indikatif Tahun 2015-2019.
Pasal 3
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
