Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Agensia Biologi (Biological Agent) adalah makhluk hidup, mikroorganisme dan toksin yang dihasilkannya) atau derivat material infektif dari makhluk hidup yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada manusia, hewan dan tumbuhan, atau dapat menimbulkan perubahan lingkungan
yang merugikan serta menyebabkan kerusakan material.
2. Bahaya Biologi adalah dampak yang timbul akibat penyalahgunaan ilmu pengetahuan biologi serta musibah atau wabah yang timbul oleh senjata biologi serta penyebarannya.
3. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
4. Pandemi adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu tertentu serta dapat menimbulkan banyak korban dan menyebar hingga wilayah lintas negara maupun benua.
5. Keamanan Biologi (Biosecurity) adalah tindakan pengamanan secara institusi atau personal yang dibuat untuk mencegah kehilangan, pencurian, penyalahgunaan, penyelewengan dan pelepasan secara sengaja suatu patogen atau toksin.
6. Keselamatan Biologi (Biosafety) adalah bagian dari upaya keselamatan yang bertujuan untuk melindungi individu yang bekerja di laboratorium dan masyarakat atau komunitas dari risiko terkena gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari laboratorium.
7. Penilaian Risiko (Risk Assessment) adalah suatu proses mengidentifikasi bahaya dan mengevaluasi risiko yang berhubungan dengan zat dan racun biologis, dengan mempertimbangkan kelayakan dari setiap kontrol yang ada dan MEMUTUSKAN apakah risiko itu dapat diterima.
8. Penanggulangan Risiko (Risk Mitigation) adalah langkah-langkah dan tindakan pengendalian yang dilakukan untuk mengurangi atau mengeliminasi risiko yang berhubungan dengan zat dan racun biologis.
9. Dekontaminasi adalah upaya untuk menghilangkan kontaminan atau pencemar.
10. Penolong Awal (First Responder) adalah reaksi cepat yang memberikan pertolongan awal menangani korban dalam kedaruratan medis atau emergensi.
11. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Tentara Nasonal INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI, adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Pasal 2
(1) Pertahanan negara diselenggarakan dalam rangka meng-hadapai ancaman militer dan non-militer.
(2) Salah satu ancaman non-militer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
merupakan ancaman potensial yang bersifat biologi.
(3) Salah satu ancaman bersifat biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggunaan agensia biologi yang berpotensi menimbulkan wabah penyakit menular.
(4) Tindakan penanggulangan wabah penyakit menular di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan berdasarkan status situasi wabah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 Prinsip penanggulangan dampak agensia biologi dari aspek kesehatan meliputi:
a. respon cepat dan tepat;
b. mengutamakan keselamatan manusia;
c. bersifat netral, berdasarkan prioritas dan tidak diskriminatif;
d. berdasarkan sistem surveilans dan deteksi;
e. terintegrasi dan terkoordinasi; dan
f. kesatuan komando.
Pasal 4
Agensia biologi merupakan mikroorganisme yang dapat mengakibatkan dampak penyakit menular berpotensi menjadi wabah, berdasarkan bentuk dan sifat organismenya diklasifikasikan sebagai berikut:
a. virus;
b. rickettsia;
c. bakteri;
d. fungi atau jamur, dan
e. protozoa.
Pasal 5
(1) Klasifikasi mikroorganisme yang dapat mengakibatkan wabah berdasarkan kelompok risiko dapat digolongkan sebagai berikut:
a. kelompok risiko 1;
b. kelompok risiko 2;
c. kelompok risiko 3; dan
d. kelompok risiko 4.
(2) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan agensia yang tidak menyebabkan penyakit pada manusia dewasa.
(3) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan agensia menyebabkan penyakit pada manusia dan jarang berakibat fatal, tersedia tindakan preventif dan terapetik.
(4) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius dan mematikan pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak ada, risiko terhadap individu tinggi dan komunitas rendah.
(5) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak tersedia, risiko terhadap individu tinggi dan risiko terhadap komunitas tinggi.
Pasal 6
Penanggulangan wabah bertujuan sebagai berikut:
a. menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat wabah dengan pengobatan; dan
b. membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Pasal 7
(1) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antara seluruh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait.
(2) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat diselenggarakan dengan membantu penguatan perlindungan wilayah yang tidak terjangkit wabah serta penguatan upaya proteksi masyarakat dari ancaman penularan wabah oleh Satuan-Satuan TNI.
Pasal 8
Penanggulangan wabah menggunakan dan/atau meng-optimalkan sarana dan prasarana yang ada dan memberdayakan sumber daya kesehatan Kemhan, TNI, instansi/lembaga terkait dan masyarakat.
Pasal 9
Akses informasi pada penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta terkoordinasi secara berjenjang.
Pasal 10
Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi dapat dilakukan dengan perbantuan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagai berikut:
a. di tingkat pusat; dan
b. di tingkat daerah.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di pusat.
(2) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di daerah.
Pasal 12
Tindakan penanggulangan wabah harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut:
a. agama;
b. adat;
c. kebiasaan;
d. tingkat pendidikan;
e. sosial ekonomi; dan
f. perkembangan masyarakat.
Pasal 13
Tahap penanggulangan wabah terdiri atas:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan masyarakat; dan
g. upaya penanggulangan lainnya.
Pasal 14
(1) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, untuk mengenal sifat-sifat penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah agar wabah dapat ditanggulangi secepatnya, sehingga penyebaran wabah dapat dicegah dan mengurangi jumlah korban.
(2) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. memberi pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar tidak menjadi sumber penularan; dan
b. menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
(3) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, untuk memberi perlindungan kepada orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko terkena penyakit.
(4) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dengan mengendalikan faktor-faktor risiko penyebab penyakit atau wabah.
(5) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, apabila kematian disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakit tanpa meninggalkan norma agama dan harkat sebagai manusia.
(6) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, persuasif dan edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan
wabah.
(7) Tahap penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, upaya penanggulangan lainnya yang khusus dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah.
Pasal 15
Tindakan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi terdiri dari tahap:
a. pencegahan;
b. kesiapsiagaan; dan
c. respon.
Pasal 16
Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi untuk penanggulangan risiko pelepasan patogen tidak sengaja atau dengan sengaja serta melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian;
b. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan
c. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
Pasal 17 Tindakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. memfokuskan upaya surveilans dan deteksi dini agar dapat memberikan respon yang tepat untuk mitigasi dampak;
b. memastikan tenaga medis dan penolong awal telah dilengkapi alat pelindung diri (APD);
c. melengkapi tenaga medis dan penolong awal dengan alat pelindung diri ;
d. mengembangkan rencana komunikasi risiko, jaringan pertukaran informasi dan data yang akurat terhadap sektor terkait untuk memperkuat deteksi, sistem pelaporan, dan respon;
e. menjamin kapasitas pengerahan personel, perbekalan, dan logistik untuk melakukan respon yang efektif terhadap berbagai jenis insiden bahaya agensia biologi;
f. meningkatkan kesadaran bagi tenaga penolong awal, tenaga medis, dan personel kesehatan masyarakat di wilayah kejadian; dan
g. mengkoordinasikan penyediaan stok vaksin, obat-obatan, dan alat pelindung diri untuk diintegrasikan terhadap sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
Pasal 18
Tindakan respon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. memperkuat kapasitas surveilans epidemiologi untuk menjamin deteksi cepat, diagnosis, dan karakterisasi;
b. mengembangkan sistem pelaporan struktural untuk menjamin laporan data yang cepat dan tepat; dan
c. menyiapkan sistem komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran publik
saat kejadian secara efektif, tepat waktu dan konsisten.
Pasal 19
Penanggulangan wabah penyakit menular berpotensi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang timbul akibat dampak bahaya agensia biologi dilaksanakan sebagai berikut:
a. setiap korban akibat pandemi mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal;
b. fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI pada masa tanggap darurat disiapkan secara optimal;
c. pemberian bantuan kesehatan militer asing diatur menurut ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait;
d. Kemhan dan TNI menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi di lingkungan Kemhan dan TNI;
e. Kemhan dan TNI melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dengan instansi terkait.
Pasal 20
Tataran kewenangan kegiatan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh:
a. Kemhan;
b. Mabes TNI; dan
c. Mabes Angkatan.
Pasal 21
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kemhan berwenang:
a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan situasi pandemi;
b. memfokuskan penanggulangan risiko dan melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian;
c. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan
d. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
Pasal 22
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Kemhan berwenang:
a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
c. mengkoordinasikan kerjasama dan bantuan kesehatan; dan
d. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi
situasi pandemi.
Pasal 23
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Kemhan berwenang:
a. mengawasi implementasi kebijakan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pengendalian pandemi;
b. mendukung perencanaan dan koordinasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi serta pengendalian pandemi yang meliputi:
1. mengkoordinasikan secara lintas program dan sektoral untuk perencanaan personel dan logistik;
2. mengkoordinasikan bantuan kesehatan;
3. berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan
4. berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk korban massal.
c. Mengevaluasi dan menganalisa dampak pandemi serta penanganan korban dan pengunsi.
Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes TNI berwenang:
a. memperkuat keselamatan biologi dan keamanan biologi dan melindungi personel selama kejadian;
b. mempersiapkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI dalam menghadapi situasi pandemi;
c. menyusun pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi; dan
d. merencanakan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 25
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes TNI berwenang:
a. menyediakan data dan informasi penyakit berpotensi Pandemi;
b. menyiapkan rencana kontijensi pandemi;
c. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan
d. melaksanakankan pendidikan dan latihan dengan melibatkan organisasi atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 26
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes TNI berwenang:
a. membantu proses penanggulangan wabah di pusat kejadian pandemi baik aspek medis maupun medis bekerjasama dengan sektor kesehatan dan sektor lainnya;
b. mengkoordinasikan sistem rujukan pasien ke fasilitas kesehatan serta lokasi penampungan pasien atau korban bila diperlukan;
c. melaksanakan kontijensi pandemi dan menggerakan tim reaksi cepat; dan
d. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke
wilayah pandemi.
Pasal 27
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes Angkatan berwenang:
a. membuat rencana kegiatan dan pelaksanaan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. mengidentifikasi aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemic yang mungkin terjadi;
c. mengumpulkan data dan informasi penyakit berpotensi pandemi; dan
d. menyebarluaskan pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi.
Pasal 28
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes Angkatan berwenang:
a. melaksanakan upaya pencegahan, mitigsi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi;
b. menyiapkan aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemi yang mungkin terjadi seperti:
1. jumlah dan lokasi fasilitas kesehatan angkatan;
2. jumlah kendaraan ambulans;
3. jumlah tenaga kesehatan angkatan;
4. unit perbekalan kesehatan angkatan; dan
5. unit transfusi darah.
c. mengakses sistem informasi peringatan dini dan sistem peringatan kewaspadaan dini untuk menindaklanjuti kesiapsiagaan menghadapi situasi Pandemi;
d. membentuk Komando Pengendali Kejadian Pandemi dan Tim Kesehatan Lapangan dalam Satuan Tugas;
e. mengkoordinasikan upaya penanggulangan secara lintas program dan lintas sektor; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan situasi pandemi.
Pasal 29
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes Angkatan berwenang:
a. menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan dan perbekalan kesehatan ke daerah pandemi;
b. melaksanakan penanggulangann dampak bahaya agensia biologi bersama dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Pandemi;
c. melakukan kaji cepat awal aspek kesehatan (Initial Rapid Health AssessmentRHA) dan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan kaji cepat aspek kesehatan serta evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan;
d. mengamankan daerah penanggulangan di pusat kejadian pandemi dan membantu penertiban masyarakat bersama pihak terkait;
e. menjaga daerah perbatasan dan area penanggulangan;
f. melaporkan ke Mabes TNI tentang informasi pandemi; dan
g. mendukung pelaksanaan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Pasal 30
(1) Sistem pencatatan dan pelaporan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dilakukan melalui:
a. prosedur komando dan organisasi Kemhan dan TNI;
b. pencatatan dan pelaporan secara berjenjang oleh Satuan Kesehatan;
dan
c. Kemhan dan TNI mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan secara berjenjang kepada:
a. Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan;
b. Pusat Kesehatan TNI; dan
c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Pasal 31
Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) meliputi:
a. laporan rutin; dan
b. laporan khusus pada saat kejadian pandemi.
Pasal 32
Laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Staf Angkatan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
Pasal 33
Laporan khusus pada saat pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, disampaikan secara berjenjang mulai dari:
a. Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan;
b. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan kepada Menteri Pertahanan.
Pasal 34
Pembiayaan yang mendukung kegiatan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi bagi kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2015 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
