(1) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Pustakawan Pelaksana, yaitu :
1. menghimpun alat seleksi bahan perpustakaan;
2. melakukan survei bahan perpustakaan;
3. membuat dan menyusun desiderata;
4. meregistrasi bahan perpustakaan;
5. melakukan verifikasi data bibliografi;
6. melakukan katalogisasi sederhana;
7. melakukan katalogisasi salinan;
8. mengalihkan data bibliografi secara manual;
9. mengalihkan data bibliografi secara elektronis;
10. membuat kelengkapan bahan perpustakaan;
11. mengelola jajaran bahan perpustakaan;
12. merawat bahan perpustakaan dalam rangka pencegahan/ preventive;
13. merawat bahan perpustakaan dalam rangka penanganan/ treatment;
14. melakukan layanan sirkulasi;
15. menyediakan bahan perpustakaan koleksi setempat;
16. mengumpulkan data untuk statistik; dan
17. melakukan publisitas.
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, yaitu :
1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemakai;
3. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyiangan bahan perpustakaan;
4. mengelola hasil penyiangan;
5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
6. melakukan klasifikasi sederhana;
7. mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog;
8. mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data;
9. menyusun daftar tambahan pustaka;
10. membuat kliping;
11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyimpanan dan pelestarian;
13. mereproduksi bahan perpustakaan kepustakaan kelabu;
14. mereproduksi bahan perpustakaan berupa buku;
15. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
16. melakukan layanan bahan pandang dengar;
17. menyediakan bahan perpustakaan melalui silang layan;
18. mengumpulkan data untuk tinjauan kepustakaan;
19. mengumpulkan data untuk informasi teknis;
20. mengolah dan menyusun data statistik;
21. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
22. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
23. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, brosur dan leaflet;
24. menyusun materi publisitas berbentuk poster/gambar peraga;
25. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
26. menyiapkan materi dan penataan pameran; dan
27. menjadi pemandu penyelenggaraan pameran.
c. Pustakawan Penyelia, yaitu:
1. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
3. melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks;
4. membuat anotasi;
5. menyunting data bibliografi;
6. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
7. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
8. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
9. melakukan layanan rujukan cepat;
10. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
11. melakukan bimbingan pemakai perpustakaan;
12. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
13. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
15. melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpusdokinfo kepada pemustaka;
16. melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan;
17. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
18. menyusun materi publisitas berbentuk pandang dengar;
19. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; dan
20. menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran.
(2) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
a. Pustakawan Pertama, yaitu :
1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
3. mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemustaka;
4. mengindentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka evaluasi dan penyiangan koleksi;
5. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
6. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
7. melakukan klasifikasi yang bersifat sederhana;
8. menentukan kata kunci;
9. membuat sari karangan indikatif;
10. menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
11. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
13. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
14. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
15. melakukan layanan rujukan cepat;
16. melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
17. melakukan bimbingan pemustaka;
18. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
19. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
20. mengumpulkan data untuk dibuat analisis kepustakaan;
21. mengumpulkan data untuk informasi teknis;
22. mengolah dan menyusun data statistik;
23. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
24. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
25. menyusun materi penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo;
26. melakukan penyuluhan massal dengan cara menggunakan alat bantu pandang dengar;
27. melakukan penyuluhan tatap muka dalam kelompok;
28. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Dephan.
29. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
30. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
31. menyusun materi publisitas berbentuk cerpen dan artikel;
32. menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, leaflet;
33. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
34. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
35. menjadi pemandu dalam penyelenggaraan pameran;
36. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
37. mengumpulkan data untuk pengkajian yang bersifat sederhana;
38. mengumpulkan data hasil penelitian dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
39. membuat prototip/model.
b. Pustakawan Muda, yaitu:
1. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
2. membuat instrumen dalam rangka survei minat pemustaka;
3. mengolah dan menganalisis data dalam rangka survei minat pemustaka;
4. menyeleksi bahan perpustakaan;
5. MENETAPKAN hasil evaluasi dan penyiangan koleksi;
6. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
7. menentukan tajuk subyek;
8. melakukan klasifikasi yang bersifat kompleks;
9. membuat sari karangan informasi;
10. menyunting data bibliografi;
11. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
12. menganalisis dan menyusun rencana operasional layanan informasi;
13. melakukan bimbingan pemustaka sumber rujukan;
14. melakukan penelusuran literatur untuk penelitian dan/atau penulisan ilmiah;
15. membina kelompok pembaca;
16. menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas
17. menyebarkan informasi terseleksi berbentuk paket informasi;
18. membuat resensi/tinjauan buku;
19. menyusun/menganalisis informasi teknis;
20. menganalisis dan menyusun rencana operasional penyuluhan;
21. melakukan identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
22. mengolah hasil identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
23. menyusun materi penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo;
24. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Kemhan;
25. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan;
26. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan.
27. menganalisis dan menyusun rencana operasional publisitas;
28. menyusun materi publisitas berbentuk slide/pandang dengar;
29. melakukan evaluasi pasca publisitas;
30. menganalisis dan menyusun rencana operasional pameran;
31. membuat rancangan desain pameran;
32. menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pameran;
33. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
34. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
35. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
36. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat sederhana;
37. mengumpulkan data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
38. mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
39. mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
40. melakukan uji coba prototip/model.
c. Pustakawan Madya, yaitu :
1. menyusun tinjauan kepustakaan (review);
2. menjadi penanggung jawab/editor dalam pemberian informasi teknis;
3. menyusun program intervensi pengembangan perpusdokinfo;
4. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di tingkat Kotama;
5. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat Kotama;
6. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi di tingkat Kotama;
7. melakukan evaluasi pasca pameran;
8. menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam rangka pelaksanaan pengkajian;
9. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat sederhana;
10. menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
11. menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat kompleks;
12. menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan;
13. menyusun desain prototip/model;
14. mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model; dan
15. membuat analisis/kritik karya kepustakawanan.
d. Pustakawan Utama, yaitu :
1. menjadi penanggung jawab dalam pembuatan tinjauan kepustakaan (review);
2. melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo, kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat nasional;
3. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat nasional;
4. melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di tingkat nasional;
5. mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat kompleks;
6. menyempurnakan karya dalam rangka membuat analisis/kritik terhadap kepustakawanan; dan
7. menelaah pengembangan di bidang perpusdokinfo.