Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Pasal 1
Kebijakan Perencanaan Pengembangan Pertahanan Negara Tahun 2010 disusun berpedoman kepada Naskah Sementara Rancangan Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 serta Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010.
Pasal 2
Prioritas pembangunan pertahanan negara berpedoman pada prioritas nasional Tahun 2010 dengan pendekatan baseline sehingga perumusan kebijakan, program dan kegiatan diarahkan untuk pemenuhan hak prajurit serta kebutuhan mendesak.
Pasal 3
Kebijakan Perencanaan Pengembangan Pertahanan Negara Tahun 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 4
Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dipedomani seluruh komunitas perencana di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA secara konsekuen dan konsisten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2009 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
