Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN KEKUATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 2
Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
