Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Wakil Menteri berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan;
(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet;dan
(3) Pejabat karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a dan diberikan pangkat tertinggi sebagai pegawai negeri.
Pasal 2
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Menteri Pertahanan apabila Menteri Pertahanan berhalangan;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan fungsi Pertahanan;
c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian lain;
d. pelaksanaan fungsi administrasi Kementerian Pertahanan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
