Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

PERMENHAJIUMRAH No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Asrama Haji adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan asrama haji. 3. Klasifikasi Asrama Haji adalah pengelompokan organisasi Asrama Haji yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 4. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan haji. 7. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pengelolaan Asrama Haji.

Pasal 2

(1) Asrama Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (2) Asrama Haji secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 3

(1) Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. Asrama Haji kelas I; dan b. Asrama Haji kelas II.

Pasal 5

Asrama Haji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Asrama Haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji serta pelayanan lain untuk masyarakat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Asrama Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji; c. pelaksanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi, serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji; d. fasilitasi dan koordinasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in bekerjasama dengan instansi terkait; e. pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, kearsipan, persuratan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Asrama Haji dipimpin oleh Kepala.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan. (3) Bagan susunan organisasi Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji dapat dibentuk Satuan Pelaksana Asrama Haji.

Pasal 11

(1) Satuan Pelaksana Asrama Haji merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Satuan Pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 12

Satuan Pelaksana Asrama Haji mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Asrama Haji dalam melaksanakan pelayanan haji.

Pasal 13

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada Asrama Haji sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Asrama Haji harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Asrama Haji.

Pasal 18

Asrama Haji harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Asrama Haji.

Pasal 19

Setiap unsur di Asrama Haji dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam Asrama Haji maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 20

Semua unsur harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing–masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 24

Setiap laporan yang diterima Kepala dari bawahan, harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.

Pasal 26

(1) Kepala Asrama Haji Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Asrama Haji Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 27

Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berjumlah 13 (tiga belas) Asrama Haji. (2) Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berjumlah 4 (empat) Asrama Haji. (3) Nama, lokasi, klasifikasi, dan satuan pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Asrama Haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA, Œ MOCHAMAD IRFAN YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж